Medan - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) membubarkan paksa aksi demo seratusan buruh PT. WRP Buana Multi Corpora, Senin. Pembubaran dilakukan karena aksi ini memblokir jalan yang berada di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Massa pendemo yang terdiri dari para aktivis dan buruh datang sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (25/1/2010) langsung menggelar aksi duduk di ruas Jl. Diponegoro yang menghadap ke kantor gubernur. Aksi tersebut sempat memacetkan arus lalu-lintas. Ratusan kendaraan terjebak, tidak bisa memutar arah karena ruas jalan tersebut satu arah.
Massa pendemo yang terdiri dari para aktivis dan buruh datang sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (25/1/2010) langsung menggelar aksi duduk di ruas Jl. Diponegoro yang menghadap ke kantor gubernur. Aksi tersebut sempat memacetkan arus lalu-lintas. Ratusan kendaraan terjebak, tidak bisa memutar arah karena ruas jalan tersebut satu arah.
Imbauan polisi untuk menghentikan aksi tidak serta-merta ditanggapi massa. Polisi pun bertindak membubarkan paksa aksi tersebut. Seterusnya delapan orang di antaranya dibawa paksa ke dalam mobil truk polisi. Seterusnya mereka dibawa ke Markas Poltabes Medan, Jl. HM Said. Masing-masing Vina, Jumaida, Wati Manurung, Hardi, Erwin, Simson dan Ruslan. Lalu-lintas mulai lancar kembali sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi demonstrasi yang digelar aktivis dan buruh perusahaan pembuat sarung tersebut sudah yang kesekian kalinya. Demo digelar sebagai protes atas tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh sekitar tujuh bulan lalu.
"Demo kami hari ini untuk mendesak Gubernur Syamsul Arifin menuntaskan persoalan ini karena sudah sekian lama, tapi tidak kunjung tuntas," ujar Jumeida Ketua Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KPPPBI) yang ikut serta dalam demo ini.
PT. WRP Buana Multi Corpora dnilai telah melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003. Polisi juga didesak menangkap pemilik PT. WRP Buana Multi Corpora, Mr. Lee Soon Hong, yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang dengan ratusan buruh, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IMTA dan memasukkan tenaga kerja kontrak saat buruh yang di PHK sedang berjuang menuntut haknya.
Aksi demonstrasi yang digelar aktivis dan buruh perusahaan pembuat sarung tersebut sudah yang kesekian kalinya. Demo digelar sebagai protes atas tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh sekitar tujuh bulan lalu.
"Demo kami hari ini untuk mendesak Gubernur Syamsul Arifin menuntaskan persoalan ini karena sudah sekian lama, tapi tidak kunjung tuntas," ujar Jumeida Ketua Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KPPPBI) yang ikut serta dalam demo ini.
PT. WRP Buana Multi Corpora dnilai telah melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003. Polisi juga didesak menangkap pemilik PT. WRP Buana Multi Corpora, Mr. Lee Soon Hong, yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang dengan ratusan buruh, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa IMTA dan memasukkan tenaga kerja kontrak saat buruh yang di PHK sedang berjuang menuntut haknya.
|