SPK-PPBI
Serikat Pekerja Keamanan – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia
Sekretariat : JL. Laksda Adi Sucipto, Kledokan I Blok D No 19 A Catur Tunggal, Depok, Sleman - Yogyakarta: 0274-489719, 081568434418 (Lincha) & 08179408659 (Sugi)
We/Blog: kp-ppbi.blogspot.com & E-mail: spkppbi@gmail.com
____________________________________________________________________________
SIARAN PERS
Serikat Pekerja Keamanan – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia
Sekretariat : JL. Laksda Adi Sucipto, Kledokan I Blok D No 19 A Catur Tunggal, Depok, Sleman - Yogyakarta: 0274-489719, 081568434418 (Lincha) & 08179408659 (Sugi)
We/Blog: kp-ppbi.blogspot.com & E-mail: spkppbi@gmail.com
____________________________________________________________________________
SIARAN PERS
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik dan demi meluruskan informasi yang beredar seputar sengketa hubungan industrial antara PT Primanusa Purnama Baru (PPB) dan 38 pekerja keamanan/security yang ditempatkan di Saphir Square, kami merasa perlu memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus tersebut, sebagaimana berikut:
1. Bahwa PT KGM sebagai perusahaan pemberi kerja yang mengelola Saphir Square, telah berjanji akan menahan pembayaran utang pada PT PPB sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja, untuk membayar sisa gaji karyawan hingga tanggal 31 Agustus 2010. Pembayaran tersebut dilakukan selambatnya tanggal 7 Oktober 2010.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi keliru bahwa seluruh gaji karyawan telah dibayarkan. Sampai hari ini karyawan belum menerima surat pemutusan hubungan kerja dari PT PPB, maka sampai hari ini karyawan masih bekerja (dibuktikan dengan Daftar Hadir) dan berhak atas gaji hingga masa kerja berakhir (sesuai Perjanjian Kerja, yaitu 1 tahun sejak 16 April 2010).
1. Bahwa PT KGM sebagai perusahaan pemberi kerja yang mengelola Saphir Square, telah berjanji akan menahan pembayaran utang pada PT PPB sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja, untuk membayar sisa gaji karyawan hingga tanggal 31 Agustus 2010. Pembayaran tersebut dilakukan selambatnya tanggal 7 Oktober 2010.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi keliru bahwa seluruh gaji karyawan telah dibayarkan. Sampai hari ini karyawan belum menerima surat pemutusan hubungan kerja dari PT PPB, maka sampai hari ini karyawan masih bekerja (dibuktikan dengan Daftar Hadir) dan berhak atas gaji hingga masa kerja berakhir (sesuai Perjanjian Kerja, yaitu 1 tahun sejak 16 April 2010).
Artinya karyawan masih berhak mendapatkan gaji untuk tanggal 1 September hingga hari ini dan hingga masa kontrak kerja berakhir, sebelum ada bukti resmi pemutusan hubungan kerja.
1. Bahwa pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/perjanjian/akad kontrak antara PT KGM dengan PT PPB, PT PPB tidak menunjukkan surat izin operasionalnya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) maupun surat-surat persyaratan sebagai badan hukum (akta notaris, HO/izin gangguan, TDP-Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, dll).
Hal ini terbukti dari tidak adanya salinan apapun yang dapat ditunjukkan oleh PT Kelola Graha Makmur, baik mengenai izin operasional PT PPB maupun pengesahan PT PPB sebagai badan hukum. Berdasarkan keterangan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Suku Dinas Sosnakertrans Jakarta Utara, tempat PT PPB berdomisili pun secara lisan menyatakan bahwa izin operasional penyedia tenaga kerja atas nama PT PPB belum ditemukan.
1. Bahwa karena poin nomor 2 di atas, maka menurut UU No 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 4, status karyawan PT PPB demi hukum beralih menjadi karyawan PT KGM, dan PT KGM akan menanggung hak-hak karyawan sesuai Perjanjian Kerja yang pernah dibuat antara PT PPB dengan karyawan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Namun PT KGM menghendaki adanya penetapan dari Dinsosnakertrans yang dapat melegitimasi tindakan PT KGM menahan pembayaran kewajibannya pada PT PPB sebagaimana pada no. 1 di atas. Sedangkan Dinsosnakertrans baru akan membuat penetapan setelah melakukan investigasi langsung ke tempat domisili PT PPB, yaitu Jakarta Utara, dan meminta PT KGM agar turut membiayai investigasi langsung tersebut.
Dalam hal ini kami para karyawan, tidak peduli siapa yang akan membiayai investigasi, dan akan terus mendesak agar kepastian penyelesaian kasus ini dapat segera dihasilkan dan tidak diulur-ulur dengan alasan teknis apapun. Baik PT KGM dan Dinsosnakertrans memiliki tanggung jawab yang sama.
1. Melihat situasi nasional yang semakin parah sudah jelas bahwa pemerintah rezim sby-boediono telah gagal mensejahterakan rakyat, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan hanya berpihak kepada pemodal dan tidak sedikitpun berpihak kepada rakyat. sebagai contoh TDL yang terus naik, harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi, sulitnya rakyat miskin untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, kaum tani yang terus berjuang melawan para investor besar yang setiap waktu ingin merebut lahan mereka dan disamping itupula kaum tani juga harus menghadapi situasi dimana harga pupuk yang semakin tinggi serta penguasaan pasar oleh para pengusaha besar mengakibatkan kaum tani semakin menderita dan tidak berdaya. menghadapi persoalan yang sama, sudah sewajarnya untuk kita rakyat miskin semua saling bersolidaritas dan menjadi kewajiban bagi kita semua rakyat miskin untuk segera membangun persatuan.
Kami meyakini, bahwa hanya dengan persatuan gerakan antara kaum buruh--bersama dengan rakyat miskin semua, mahasiswa, kaum tani, seniman progresif, perempuan–perempuan progresif sebagai embrio dari persatuan pemerintahan rakyat miskin, sistem ekonomi politik kapitalis dapat dihancurkan dan mewujudkan tatanan kehidupan yang seadil-adilnya sesuai cita-cita perjuangan kita ini yaitu pembebasan nasional.
1. PPBI membuka seluas-luasnya bagi kaum buruh yang militan, untuk menjadi bagian dan bersama-sama membangun gerakan buruh Indonesia, yang bertujuan melawan sistem ekonomi-politik kapitalis beserta pendukung-pendukungnya serta memperjuangkan sistem ekonomi politik baru yang demokratis, adil, setara, mandiri, modern, ekologis, feminis.
1. PPBI selain menegaskan posisi politiknya yang berhadapan dengan pemerintah dan pengusaha, juga berhadapan dengan semua serikat-serikat kuning dan semua elit-elit dan serikat yang menjadi penghianat kaum buruh
Demikian siaran pers bersama kami, semoga dapat mengklarifikasi informasi bagi semua pihak dan masyarakat.
Yogyakarta, 24 September 2010
Ketua
Lincha Andrivitto P
Sekretaris
Adrianus Sugiadi
1. Bahwa pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/perjanjian/akad kontrak antara PT KGM dengan PT PPB, PT PPB tidak menunjukkan surat izin operasionalnya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) maupun surat-surat persyaratan sebagai badan hukum (akta notaris, HO/izin gangguan, TDP-Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, dll).
Hal ini terbukti dari tidak adanya salinan apapun yang dapat ditunjukkan oleh PT Kelola Graha Makmur, baik mengenai izin operasional PT PPB maupun pengesahan PT PPB sebagai badan hukum. Berdasarkan keterangan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Suku Dinas Sosnakertrans Jakarta Utara, tempat PT PPB berdomisili pun secara lisan menyatakan bahwa izin operasional penyedia tenaga kerja atas nama PT PPB belum ditemukan.
1. Bahwa karena poin nomor 2 di atas, maka menurut UU No 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 4, status karyawan PT PPB demi hukum beralih menjadi karyawan PT KGM, dan PT KGM akan menanggung hak-hak karyawan sesuai Perjanjian Kerja yang pernah dibuat antara PT PPB dengan karyawan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Namun PT KGM menghendaki adanya penetapan dari Dinsosnakertrans yang dapat melegitimasi tindakan PT KGM menahan pembayaran kewajibannya pada PT PPB sebagaimana pada no. 1 di atas. Sedangkan Dinsosnakertrans baru akan membuat penetapan setelah melakukan investigasi langsung ke tempat domisili PT PPB, yaitu Jakarta Utara, dan meminta PT KGM agar turut membiayai investigasi langsung tersebut.
Dalam hal ini kami para karyawan, tidak peduli siapa yang akan membiayai investigasi, dan akan terus mendesak agar kepastian penyelesaian kasus ini dapat segera dihasilkan dan tidak diulur-ulur dengan alasan teknis apapun. Baik PT KGM dan Dinsosnakertrans memiliki tanggung jawab yang sama.
1. Melihat situasi nasional yang semakin parah sudah jelas bahwa pemerintah rezim sby-boediono telah gagal mensejahterakan rakyat, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan hanya berpihak kepada pemodal dan tidak sedikitpun berpihak kepada rakyat. sebagai contoh TDL yang terus naik, harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi, sulitnya rakyat miskin untuk mengakses pendidikan dan kesehatan gratis, kaum tani yang terus berjuang melawan para investor besar yang setiap waktu ingin merebut lahan mereka dan disamping itupula kaum tani juga harus menghadapi situasi dimana harga pupuk yang semakin tinggi serta penguasaan pasar oleh para pengusaha besar mengakibatkan kaum tani semakin menderita dan tidak berdaya. menghadapi persoalan yang sama, sudah sewajarnya untuk kita rakyat miskin semua saling bersolidaritas dan menjadi kewajiban bagi kita semua rakyat miskin untuk segera membangun persatuan.
Kami meyakini, bahwa hanya dengan persatuan gerakan antara kaum buruh--bersama dengan rakyat miskin semua, mahasiswa, kaum tani, seniman progresif, perempuan–perempuan progresif sebagai embrio dari persatuan pemerintahan rakyat miskin, sistem ekonomi politik kapitalis dapat dihancurkan dan mewujudkan tatanan kehidupan yang seadil-adilnya sesuai cita-cita perjuangan kita ini yaitu pembebasan nasional.
1. PPBI membuka seluas-luasnya bagi kaum buruh yang militan, untuk menjadi bagian dan bersama-sama membangun gerakan buruh Indonesia, yang bertujuan melawan sistem ekonomi-politik kapitalis beserta pendukung-pendukungnya serta memperjuangkan sistem ekonomi politik baru yang demokratis, adil, setara, mandiri, modern, ekologis, feminis.
1. PPBI selain menegaskan posisi politiknya yang berhadapan dengan pemerintah dan pengusaha, juga berhadapan dengan semua serikat-serikat kuning dan semua elit-elit dan serikat yang menjadi penghianat kaum buruh
Demikian siaran pers bersama kami, semoga dapat mengklarifikasi informasi bagi semua pihak dan masyarakat.
Yogyakarta, 24 September 2010
Ketua
Lincha Andrivitto P
Sekretaris
Adrianus Sugiadi
|