PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA
(PPBI)
Jl. Tebet Timur III J/No 1B, Jakarta Selatan
Telp/Fax : 021 837 90348
Email : kp.ppbi@gmail.com, Web Blog : kp-ppbi.blogspot.com
SATUKAN KEKUATAN GERAKAN BURUH, LAWAN REVISI UUK NO.13/2003!
(PPBI)
Jl. Tebet Timur III J/No 1B, Jakarta Selatan
Telp/Fax : 021 837 90348
Email : kp.ppbi@gmail.com, Web Blog : kp-ppbi.blogspot.com
SATUKAN KEKUATAN GERAKAN BURUH, LAWAN REVISI UUK NO.13/2003!
Revisi UU Ketenagakerjaan No.13/2003 menjadi agenda pemerintah SBY-Budiono di tahun 2010. Sebelumnya pada tahun 2006 pemerintah juga berupaya untuk merevisi UUK No.13/2003 yang merugikan buruh, namun berhasil digagalkan oleh gerakan buruh yang tumpah ruah di jalan. Kini, kembali pemerintah berusaha merevisi UUK No.13/2003 secara diam-diam. Pihak pengusaha (APINDO dan KADIN) sendiri telah mengusulkan poin-poin revisi yang sangat merugikan buruh. Diantaranya, (1) menghilangkan atau setidak-tidaknya membatasi jumlah pesangon hingga 5x upah (2) membebaskan penggunaan sistem kerja outsourcing, (3) kontrak pada semua jenis pekerjaan, (4)membebaskan penggunaan tenaga kerja asing, (5) memperkecil peran pemerintah yang ada pada mediasi dan pengawasan (6) menginginkan perundingan Buruh-Pengusaha (Bipartit) sebagai mekanisme menentukan peraturan kerja, kenaikan upah dan perselisihan, dll.
Jelas, revisi UUK tersebut hanya bertujuan untuk memudahkan penghisapan tenaga kerja buruh dan merupakan pesanan dari kapitalis internasional yang hingga kini masih mengalami krisis. Praktek penghilangan hak-hak buruh demi kepentingan kapitalis tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara eropa pun, hak –hak buruh mulai dipangkas sehingga jutaan buruh di negeri-negeri Eropa mogok dan tumpah ruah di jalan memprotes pemerintahnya, demikian pula di Malaysia, revisi UU ketenagakerjaan juga dilakukan untuk mempreteli hak-hak buruh.
Jelas, revisi UUK tersebut hanya bertujuan untuk memudahkan penghisapan tenaga kerja buruh dan merupakan pesanan dari kapitalis internasional yang hingga kini masih mengalami krisis. Praktek penghilangan hak-hak buruh demi kepentingan kapitalis tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara-negara eropa pun, hak –hak buruh mulai dipangkas sehingga jutaan buruh di negeri-negeri Eropa mogok dan tumpah ruah di jalan memprotes pemerintahnya, demikian pula di Malaysia, revisi UU ketenagakerjaan juga dilakukan untuk mempreteli hak-hak buruh.
Sejatinya, UU Ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi kepentingan buruh akan tetapi UU No.13 tahun 2003 bahkan banyak merugikan buruh dengan mengijinkan adanya sistem buruh kontrak dan out sourcing dan justru sekarang akan direvisi menjadi lebih buruk. Dalam hal ini, pemerintah SBY-Budiono dan anggota parlemen menjadi agen kapitalisme untuk mempermulus penghisapan tenaga kerja buruh agar mendatangkan keuntungan berlipat bagi kapitalis di tengah krisis kapitalisme dunia yang belum kunjung berakhir. Oleh karena itu, gerakan buruh tidak bisa lagi menyandarkan perubahan pada wakil—wakil rakyat di gedung parlemen maupun SBY-Budiono beserta kabinetnya yang terbukti tidak pernah berpihak pada buruh dan rakyat.
Sementara, ruang demokrasi semakin dipersempit. Hal ini terlihat dari berbagai represifitas yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparatnya ketika buruh berdemonstrasi, atau melakukan pemogokan. Di sisi lain, dinas ketenagakerjaan sering kali tidak mengakomodir kepentingan buruh sehingga terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha seperti Union busting (pembrangusan serikat buruh), PHK sepihak, intimidasi, lembur tidak dibayar dan sebagainya. Dengan demikian, penting bagi buruh untuk memperjuangkan demokrasi yang sebelumnya telah kita raih sebagai hasil dari gerakan 1998.
Hanya kekuatan persatuan gerakan buruh dan rakyat lah yang sanggup memberikan perubahan. Maka, persatuan menjadi gerakan buruh dan rakyat harus segera dibentuk untuk melakukan serangan bersama secara serentak kepada pemerintahan SBY-Budiono, melawan revisi UUK No.13/2003. Menjadi kebutuhan kita sebagai kaum buruh untuk membentuk aliansi-aliansi persatuan baik di tingkat kawasan, wilayah maupun di tingkat nasional. Berdasarkan hal itu, kami dari PPBI (Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia) menyatakan:
1. Melawan revisi UUK No.13/2003 versi pengusaha dan pemerintah!
2. Mengajak pada seluruh serikat buruh dan buruh seluruh Indonesia untuk bersatu melawan revisi UUK no.13/2003 dengan membentuk persatuan dari tingkat kawasan, wilayah hingga tingkat nasional!
3. Mengajak pada gerakan buruh dan rakyat untuk bersatu lawan agen kapitalis SBY-Budiono yang anti demokrasi dan anti rakyat miskin!
Jakarta, 10 Oktober 2010
Ketua Umum
Ata B, Udi
Sekjen
Budi Wardoyo
Sementara, ruang demokrasi semakin dipersempit. Hal ini terlihat dari berbagai represifitas yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparatnya ketika buruh berdemonstrasi, atau melakukan pemogokan. Di sisi lain, dinas ketenagakerjaan sering kali tidak mengakomodir kepentingan buruh sehingga terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha seperti Union busting (pembrangusan serikat buruh), PHK sepihak, intimidasi, lembur tidak dibayar dan sebagainya. Dengan demikian, penting bagi buruh untuk memperjuangkan demokrasi yang sebelumnya telah kita raih sebagai hasil dari gerakan 1998.
Hanya kekuatan persatuan gerakan buruh dan rakyat lah yang sanggup memberikan perubahan. Maka, persatuan menjadi gerakan buruh dan rakyat harus segera dibentuk untuk melakukan serangan bersama secara serentak kepada pemerintahan SBY-Budiono, melawan revisi UUK No.13/2003. Menjadi kebutuhan kita sebagai kaum buruh untuk membentuk aliansi-aliansi persatuan baik di tingkat kawasan, wilayah maupun di tingkat nasional. Berdasarkan hal itu, kami dari PPBI (Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia) menyatakan:
1. Melawan revisi UUK No.13/2003 versi pengusaha dan pemerintah!
2. Mengajak pada seluruh serikat buruh dan buruh seluruh Indonesia untuk bersatu melawan revisi UUK no.13/2003 dengan membentuk persatuan dari tingkat kawasan, wilayah hingga tingkat nasional!
3. Mengajak pada gerakan buruh dan rakyat untuk bersatu lawan agen kapitalis SBY-Budiono yang anti demokrasi dan anti rakyat miskin!
Jakarta, 10 Oktober 2010
Ketua Umum
Ata B, Udi
Sekjen
Budi Wardoyo
|