Senin, 25 Oktober 2010

MOGOK, ADALAH KUNCI KEMENANGAN BURUH AYO DUKUNG PEMOGOKAN BURUH PT. HAND SUM TEX!



FBLP-PPBI (FORUM BURUH LINTAS PABRIK-PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA)
Jl. Kp. Tipar Timur Kel. Semper Barat RT 05/05, NO.45, Jakarta Utara
Telp: 021-99401910; email: buruhlintaspabrik@gmail.com

MOGOK, ADALAH KUNCI KEMENANGAN BURUH
AYO DUKUNG PEMOGOKAN BURUH PT. HAND SUM TEX!


Salam Juang,

Kawan-kawan semua, kita sebagai buruh mengerti bahwa kita bekerja dari pagi hingga malam untuk memenuhi target yang diinginkan pengusaha namun gaji kita teramat rendah sehingga tidak cukup untuk biaya hidup (pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, dll). Bahkan, kita terpaksa bekerja lebih lama tanpa upah seperti yang kita kenal sebagai skors, padahal itu dilarang oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan No.13/ 2003, pasal 78 ayat 2 berbunyi “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.” Jelas, dengan alasan apa pun, pengusaha wajib membayar upah kita bila jam kerja melebihi waktu yang ditentukan (7 jam sehari), dengan demikian “skor” sudah melanggar hukum

Sebagai buruh, kita butuh organisasi serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak kita sebagai buruh. Hal ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, pasal 104 ayat 1 yang berbunyi “ Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat Buruh”. Akan tetapi, banyak terjadi intimidasi, PHK sepihak kepada pengurus serikat buruh yang sedang memperjuangkan hak buruh. Ini lah yang menimpa kawan-kawan buruh PT. Hand Sum Tex yang tergabung di FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen). Pengurus FSBI, Lia dan Husein di PT. Hand Sum Tex dilaporkan oleh pengusaha ke polres Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, padahal sebagai pengurus serikat buruh, Lia dan Husein sedang memperjuangkan hak buruh, yakni JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) bagi buruh. Dalam hal ini, pengusaha telah melakukan pembrangusan serikat buruh. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 .


Perundingan telah GAGAL. Tidak ada jalan lain, kawan-kawan buruh PT. Hand Sum Tex memutuskan MOGOK KERJA PADA HARI KAMIS, 28 OKTOBER 2010, menuntut pengusaha mencabut laporannya ke polres Jakarta Utara. MOGOK adalah senjata buruh dalam memperjuangkan haknya, sebab tanpa kerja buruh, tidak ada proses produksi dan tidak akan ada barang produksi yang dihasilkan. Agar pengusaha mengerti bahwa TANPA BURUH, PENGUSAHA TIDAK BISA APA-APA. MOGOK adalah juga hak buruh, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 pasal 137 “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.”

KARENA ITU, KEPADA BURUH SELURUH INDONESIA, AYO DUKUNG PEMOGOKAN BURUH PT. HAND SUM TEX DENGAN MEMBERIKAN TANDA TANGAN DUKUNGAN DAN HADIR DALAM AKSI PEMOGOKAN KAWAN-KAWAN BURUH PT. HAND SUM TEX PADA HARI KAMIS, 28 OKTOBER 2010 JAM 6 PAGI HINGGA SELESAI.


Koordinator

Jumisih






































BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B