Kamis, 11 September 2008

DPRD Labuhan Batu Tidak Membela Buruh

Perseteruan Manajemen Suryatama Mahkota Kencana (Suzuya) Rantau Prapat, dengan karyawannya tampak belum juga berakhir. Hal ini dibuktikan setelah tidak ditemukannya kata kesepakatan (deadlock) antara karyawan dan pihak Suzuya, saat gelar pendapat di gedung DPRD Labuhan Batu, berlangsung Senin (4/8). Anehnya, DPRD bukannya tegas terhadap pihak Suzuya, malah menskors sidang tersebut.


Skors yang diputuskan oleh DPRD Labuhan Batu, sedikit menuai pandangan negatif para karyawan terhadap jajaran Dewan, yang diduga telah main mata dengan pihak Suzuya. Kecurigaan ini muncul dikarenakan sebelumnya, pada saat sidang berlangsung di awal, jajaran DPRD Labuhan Batu begitu menggebu-gebu menyatakan diri hendak memperjuangkan nasib para karyawan. Bila perlu, merekomendasikan penutupan operasional Suzuya bila tak memenuhi permintaan karyawannya.

Ketua Komisi A DPRD Labuhan Batu, A Chairuddin, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan, DPRD masih harus menunggu sikap dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Labuhan Batu terlebih dahulu. “Kami menunggu sikap Disnaker terlebih daulu dalam menyikapi ini,” kata Chairuddin enteng.

Sementarea itu Zulkifli Simatupang, ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI PRM) wilayah Sumut, menyatakan kecurigaannya atas putusan DPRD Labuhan Batu menskor sidang dengar pendapat hari itu. “Ada indikasi kong-kalikong antara DPRD dengan pihak Suzuya, Kenapa DPRD tak serius menengahi permasalahan ini,” tukas Zulkifli didampingi sejumlah karyawan Suzuya Rantau Prapat yang akan dimutasi pihak Suzuya ke PT lain.

Sidang dengar pendapat yang digelar di gedung dewan Jalan Sisingamangaraja Rantau Prapat, turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Labuhan Batu. Namun sejauh ini, Disnaker belum mengambil keputusan mengenai sikap pihak Suzuya yang tetap ngotot tidak akan memenuhi tuntutan para karyawan.

Sementara itu Sutiono, HRD Suzuya Pusat, usai sidang diskor kepada wartawan mengaku tak takut jika kelak Suzuya diminta DPRD Labuhan Batu untuk ditutup. “Kita siap menutup perusahaan ini kalau itu keputusan DPRD. Lagi pula kita bisa pindah ke darah lain seperti yang terjadi di Deli Serdang dan Binjai,” ujar Sutiono, HRD Suzuya Pusat selaku perwakilan perusahaan dalam sidang tersebut.

Wahyudi, dari FNBI PRM mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 102 ayat 1 disebutkan, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. “Jadi di sini jelas, kita akan akan mengajukan pertanyaan kepada bupati mengenai masalah ini,” tegasnya.

Sementara Dahlan Bukhori, Sekretaris Komisi A DPRD Labuhan Batu menyatakan secara pribadi akan mempertanyakan permasalah tersebut kepada bupati. Sekedar mengingatkan, sejumlah karyawan Suzuya sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak ketenagakerjaan mereka yang tak pernah dipenuhi pihak Suzuya. Namun buntut dari aksi itu, para karyawan mendapatkan intimidasi bahkan pemecatan dan mutasi secara sepihakKaryawan Pilih Suzuya Rantauprapat Tutup Ketimbang Dimutasi Kembali

Rantauprapat (SIB)
Kemelut di tubuh PT Suryatama Mahkota Kencana Suzuya Rantauprapat antara karyawan dengan pihak manajemen perusahaan itu, belum juga berakhir. DPRD bahkan terkesan melempem dari tuntutan sejumlah karyawan Suzuya Plaza & Hotel Rantauprapat.
“Ada indikasi kongkalikong antara DPRD dengan pihak Suzuya,” tukas Zulkifli Simatupang, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI PRM) Wilayah Sumut selaku kuasa karyawan, didampingi sejumlah karyawan Suzuya Rantauprapat yang akan dimutasi ke PT lain, Senin (4/8), di Rantauprapat.

Sinyalemen itu diungkapkan Zulkifli dan Wahyudi seusai mengikuti sidang dengar pendapat dengan DPRD Labuhanbatu, Dinas Tenaga Kerja, PT Suryatama Mahkota Kencana Suzuya Rantauprapat, Senin, di gedung Dewan Jl Sisingamangaraja Rantauprapat.

Sejumlah karyawan Suzuya Rantauprapat yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjukrasa di halaman parkir Suzuya Plaza & Hotel di Jl Ahmad Yani Rantauprapat dan ke DPRD, menolak pemutasian karena dinilai sepihak dan di luar peraturan Perundang-Undangan. Setelah demo itu, sejumlah karyawan mengaku diintimidasi pihak perusahaan.
Desakan terhadap DPRD untuk mengambil sikap tegas atas tuntutan tersebut, terus dilakukan karyawan yang merasa dirugikan oleh keputusan manajemen PT Suryatama Mahkota Kencana Suzuya Rantauprapat. DPRD pun akhirnya menggelar sidang dengar pendapat membahas persoalan yang dihadapi karyawan.

Namun dalam pertemuan itu, DPRD tidak dapat bertindak tegas. DPRD malah dinilai karyawan tidak serius membahas tuntutan karyawan. Itu tampak setelah sidang diskors.
Sebelumnya, DPRD memang ngotot ingin merekomendasi penutupan Suzuya Plaza & Hotel itu yang akan diajukan kepada ketua DPRD Labuhanbatu Drs H Abdul Roni Harahap.
”Kalau juga pihak perusahaan tidak dapat menerima kembali dan memenuhi tuntutan karyawan, kita akan merekomendasikan kepada ketua DPRD untuk menutup Suzuya Plaza,” ujar Chairuddin, ketua Komisi A (bidang perizinan).

Pertemuan karyawan, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja, tanpa disertai anggota Dewan, akhirnya deadlock. Namun sangat ironis, banyak anggota Dewan sempat akan mengusulkan rekomendasi penutupan Suzuya, berubah tanpa keputusan. ”Kami tetap menunggu bagaimana Dinas Tenaga Kerja menyikapi ini,” kata Chairuddin.
Manajer perusahaan menyatakan kesediaannya melakukan penutupan Suzuya kalau itu keputusan anggota DPRD. ”Kita siap menutup perusahaan ini kalau itu keputusan. Meski begitu kita mempertimbangkan permintaan anggota Dewan,“ ujar Sutiono, HRD Suzuya Pusat.

Sejumlah karyawan kesal. Para karyawan menaruh curiga atas pertemuan itu dan menilai ada kongkalikong. Karyawan pun menyatakan lebih memilih Suzuya Plaza & Hotel Rantauprapat ditutup ketimbang memilih pindah ke perusahaan lain dan di daerah lain.
”Kalau memang DPRD ini tidak punya kapasitas apa-apa,ngapain ada itu,” ketus Wahyudi dari FNPBI PRM Wilayah Sumut.

Anggota DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhori yang juga Sekretaris Komisi A mengatakan akan melakukan haknya kepada Bupati HT Milwan. “Saya secara pribadi akan menggunakan hak mengajukan pertanyaan kepada bupati sebab itu diatur dalam tata tertib DPRD,” ujar Dahlan Bukhori, menganggap wajar penilaian para karyawan terhadap DPRD ini.

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 102 ayat 1 disebutkan, dalam melakukan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. “Itu alasan kita akan mengajukan pertanyaan kepada bupati,” tegasnya.

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B