Buruh dan Pekerja Tolak SKB 4 Menteri
suarasurabaya.net| Forum Bersama Serikat Buruh Serikat Pekerja Jawa Timur menolak pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang rencananya akan direalisasikan 26 Nopember 2008 mendatang.
SKB yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri itu menurut JAMALUDDIN juru bicara forum, menyebabkan kondisi pekerja yang telah terpuruk menjadi makin terpuruk.
Dalam SKB ini, kata JAMALUDDIN, ada beberapa klausul yang memberatkan pekerja, yakni Gubernur dalam penetapan UMK tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya, kata JAMALUDDIN, pertumbuhan UMK tahun ini dibanding tahun lalu tak boleh lebih dari 6%.
Padahal pertumbuhan UMK di Jawa Timur jika disesuaikan dengan rata-rata survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Surabaya, Gresik, Malang, dan Sidoarjo, angkanya bisa mencapai sekurang-kurangnya 21%. “Jika SKB ini diterapkan UMK Jawa Timur 2009 akan merugikan pekerja,” jelasnya.
Klausul lain SKB yang memberatkan adalah soal kebijakan pengupahan yang diserahkan ke mekanisme pasar. Ini artinya, ujar dia, penentuan upah akan diserahkan pada perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. “Dalam hal ini, posisi tawar pekerja sangat rendah,” katanya.
Untuk itu, tegas JAMALUDDIN, pihaknya minta SKB tersebut tidak diberlakukan. Menurut rencana, lanjutnya lagi, aksi unjukrasa buruh akan digelar di DPRD dan kantor Gubernur Jatim menolak kebijakan tersebut.
SKB 4 Menteri ini diterbitkan menyikapi krisis keuangan global yang memukul sektor industri dan mulai akhir bulan Oktober 2008 ini sudah disosialisasikan.(edy)
suarasurabaya.net| Forum Bersama Serikat Buruh Serikat Pekerja Jawa Timur menolak pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang rencananya akan direalisasikan 26 Nopember 2008 mendatang.
SKB yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri itu menurut JAMALUDDIN juru bicara forum, menyebabkan kondisi pekerja yang telah terpuruk menjadi makin terpuruk.
Dalam SKB ini, kata JAMALUDDIN, ada beberapa klausul yang memberatkan pekerja, yakni Gubernur dalam penetapan UMK tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya, kata JAMALUDDIN, pertumbuhan UMK tahun ini dibanding tahun lalu tak boleh lebih dari 6%.
Padahal pertumbuhan UMK di Jawa Timur jika disesuaikan dengan rata-rata survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Surabaya, Gresik, Malang, dan Sidoarjo, angkanya bisa mencapai sekurang-kurangnya 21%. “Jika SKB ini diterapkan UMK Jawa Timur 2009 akan merugikan pekerja,” jelasnya.
Klausul lain SKB yang memberatkan adalah soal kebijakan pengupahan yang diserahkan ke mekanisme pasar. Ini artinya, ujar dia, penentuan upah akan diserahkan pada perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. “Dalam hal ini, posisi tawar pekerja sangat rendah,” katanya.
Untuk itu, tegas JAMALUDDIN, pihaknya minta SKB tersebut tidak diberlakukan. Menurut rencana, lanjutnya lagi, aksi unjukrasa buruh akan digelar di DPRD dan kantor Gubernur Jatim menolak kebijakan tersebut.
SKB 4 Menteri ini diterbitkan menyikapi krisis keuangan global yang memukul sektor industri dan mulai akhir bulan Oktober 2008 ini sudah disosialisasikan.(edy)
|