Minggu, 02 November 2008

DPRD KALTIM Mendukung Penurunan Upah Buruh

Konsekuensi Hukumnya UMP Terpaksa Turun
Kalau Apindo Menang di PTUN

www.sapos.co.id
SAMARINDA
-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zulkifli Alkaf SH mengatakan, kalau gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) soal Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim untuk merealisasikan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh dimenangkan oleh Apindo, maka konsekuensinya adalah UMP harus kembali turun. "Sangat disesalkan, UMP memang terpaksa harus kembali turun. Kalau gugatan itu dimenangkan oleh Apindo. Yang namannya hukum ya tetap hukum, tak bisa dilawan," terangnya.

Dijelaskannya, posisi hukum SK Pj Gubernur Kaltim, terkait kenaikan UMP itu memang kuat. Tapi di luar itu ada celah-celah yang memang bisa digunakan. "Sepertti misalnya kenaikan UMP yang sudah dua kali dalam setahun. Sementara dalam peraturannya hal itu tidak bisa dilakukan. Harus ditunda sampai tahun berikutnya," jelasnya.


Ditambahkannya, terkait UMP ini kembali kepada hati nurani."Kalau sudah begini, kembali ke hati nurani masing-masing. Tuntutan kenaikan UMP oleh para buruh diakuinya wajar. Menyusul terjadinya kenaikan BBM dan kebutuhan barang pokok lainnya," ungkap Zulkifli.

Diketahui, Perjuangan ribuan buruh Kaltim untuk menaikkan UMP menyusul kenaikkan harga BBM Mei lalu, terancam sia-sia. SK yang dikeluarkan Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim untuk merealisasikan permintaan buruh tersebut, memaksa pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Kaltim menempuh jalur hukum.

Koordinator Serikat Buruh Kaltim (KSBK) Wuaya Kawilarang menjelaskan, proses hukum yang dilakukan pihak Apindo PTUN untuk membatalkan SK kenaikan UMP tersebut, tampaknya bakal dikabulkan oleh pihak PTUN.

"Kalau hal ini yang terjadi, ada kemungkinan UMP akan kembali turun. Kalau dilihat dari sinyal-sinyal yang ada, sepertinya PTUN akan memenangkan pihak Apindo. Jika ini terjadi, tentunya akan berpotensi terjadinya gejolak. Karena kenaikkan UMP ini sudah terjadi," jelas Kawilarang di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada, kemarin.

Pasca kenaikan harga BBM, ribuan buruh di Kaltim menuntut kenaikan UMP. Setelah melakukan aksi besar-besaran dan menduduki halaman Kantor Gubernur, akhirnya Pj Gubernur mengeluarkan SK tentang kenaikan UMP Kaltim dari Rp815.000 menjadi Rp877.000. Meski kenaikannya tidak cukup signifikan, pihak Apindo tampaknya tetap keberatan. Terbukti dilayangkannya gugatan melalui PTUN. (agi)

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B