Buruh PT Semen Kupang bersama Mahasiswa Akan Menduduki Rumah Pejabat Gubernur NTT dari Tanggal 17 desember s/d 20 desember 2008
(Berikan Solidaritas dan Dukungan pada Aliansi Buruh Menggugat NTT; Cp: Ryan (0813 3379 9988) atau Ojon (0813 5392 3363)
(Berikan Solidaritas dan Dukungan pada Aliansi Buruh Menggugat NTT; Cp: Ryan (0813 3379 9988) atau Ojon (0813 5392 3363)
Persoalan yang terjadi di PT Semen Kupang.
PT. Semen Kupang didirikan pada tahun 1984 dan merupakan salah satu BUMN yang terletak di Osmok Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang-NTT dengan memiliki pekerja 286 orang buruh. PT. Semen Kupang dipimpin oleh Direktur Utama Ir. Majid Nampira, Direktur Pemasaran dan Keuangan Marshal G. Lay dan Direktur Teknik Aloysius Riwayat. Dalam tahun 2008,
PT. Semen Kupang secara resmi tidak beroperasi sejak 22 April 2008 dengan alasan, kesulitan keuangan, belum mendapat dana segar untuk mendanai operasional perusahan. Alasan ini sebenarnya merupakan alasan klasik karena pada tahun 2005 perusahaan ini hampir mati juga dengan alasan uang. Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Keuangan RI mengucurkan dana segar 50 miliar untuk menyelamatkan perusahaan ini sehingga pabrik dapat beroperasi kembali pada 15 January 2007. Namun ternyata dana sebesar itu tidak menolong perusahaan bahkan tambah sekarat.
Buruh PT. Semen Kupang dikorbankan dimana manajemen mengambil keputusan dengan merumahkan seluruh buruh yang berjumlah 286 orang sejak akhir Juni 2008. Para buruh pernah melakukan unjuk rasa ke Dinas Nakertrans NTT, DPRD NTT dan Gubernuran.
Menurut Dirut PT. Semen Kupang Ir. Majid Nampira, buruh harus dirumahkan karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji buruh. Gaji buruh yang di bayar pada tanggal 4 Juli dipotong 50 % dan hingga saat ini buruh sudah tidak mendapat gaji selama 7 bulan dan tidak memperoleh pesangon karena buruh ini tidak di PHK melainkan di rumahkan dalam istilah Dirut sambil menunggu masuknya investor baru.
PT. Semen Kupang terlilit hutang sebesar 159 milliard dari Bank Mandiri hutang lama, 25 milliard dari perusahaan pengada daya listrik yakni dari PT. Sewatama Jakarta. Sejak 2002 PT. Semen Kupang mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. Sewatama Jakarta dalam bentuk Build Operation Transfer (BTO) untuk memasok daya listrik karena terbatasnya daya listrik dari PT. PLN (Persero) Cabang Kupang untuk memenuhi kebutuhan pabrik yang berkapasitas 300.000 ton pertahun tersebut. PT. Sewatama Jakarta mengambil keputusan untuk menghentikan pemasokan daya listrik.
Dalam surat Dirut PT. Semen Kupang kepada Gubernur NTT tanggal 26 Mei dilaporkan bahwa :
Divestasi saham negara RI ini dilaksanakan sesuai keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) No. KEP-04/M.EKON/01/2008 tanggal 21 Januari tentang arahan atas program tahunan Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tahun 2008 dan surat Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham No : S-143/MBU/2008 tanggal 21 Februari 2008 perihal persiapan privatisasi dengan mekanisme penjualan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor : 33 tahun 2005 tentang tatacara privatisasi Perusahaan Persero (Persero). Terhadap divestasi saham bank Mandiri dilakukan berdasarkan UU perbankan No. 10 tahun 1998 dan peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PB/2005 tentang kualitas penyertaan sementara yang pada intinya mengatur tentang batasan waktu penyertaan sementara adalah maksimum 5 tahun dan penyertaan Bank Mandiri di PT. Semen Kupang telah melampaui 5 tahun.
Sebelum rencana divestasi ini telah dilakukan penjajakan peluang Kerja Sama Operasi (KSO) dan mandapat tanggapan dari lembaga keuangan Delamore & Owl Group Of Companies Inggris pada tanggal 7 April 2008 yang memuat persetujuan pendanaan dari komite kredit sebesar US$ 24 juta.
Rencana PT. Semen Kupang ini akan di privatisasi dimana pemegang saham terbesar adalah PT. Bank Mandiri (BMRI) akan menjual 38,7% kepemilikan PT.SK senilai 50 milliard kepada perusahaan asal India yang berkantor pusat di Singapur yaitu Nava Bharat.
Rencana Aksi Pendudukan Kaum Buruh dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat NTT
Kawan-kawan Mahasiswa Kupang setelah aksi solidaritas untuk buruh PT Semen Kupang pada tanggal 3 desember 2008, kemudian membangun kontak dengan beberapa pimpinan serikat buruh ini. Dan setelah melakukan pertemuan demi pertemuan akhirnya kawan-kawan buruh bersedia membangun persatuan dalam merespon masalah mereka ini, karena sebelumnya kawan-kawan buruh ini telah menjalin kerjasama dengan sebuah LSM Lokal bahkan juga dengan beberapa partai politik, namun pada kenyatataannya, justru kawan-kawan buruh ini ditipu, sehingga ketika ada tawaran dari kawan-kawan mahasiswa yang telah memberikan solidaritas, ada harapan baru bagi masa depan perjuangan mereka.
Dengan menggunakan bendera Aliansi Buruh Menggugat NTT, 600 buruh dan mahasiswa (dengan dukungan keluarga akan mencapai 1000 orang), akan mengadakan aksi pendudukan di rumah Pejabat Gubernur NTT. Aksi ini di mulai dari Kampus UNIKA dan kemudian longmarch menuju Kantor Gubernur dan setelah itu baru akan melakukan aksi pendudukan di halaman rumah Pejabat Gubernur NTT.
Tuntutan-tuntutan yang akan di sampaikan pada saat aksi nanti adalah:
* Bayar gaji/upah dan pesangon 100%
* Tolak privatisasi PT. Semen Kupang
* Manajemen dibawah control dewan buruh PT. Semen Kupang
* Audit PT. Semen Kupang sekarang juga
* Tolak SKB 4 Menteri
* Gulingkan SBY-Kalla
* Gulingkan Leburaya-Eston
Dan untuk membiayai aksi ini, semua kawan dikenakan iuran sebesar Rp 5000, terutama untuk pembuatan spanduk, baliho dan poster. Sedangkan untuk persiapan logistik selama pendudukan akan dibuka dapur umum, semua kawan diminta untuk membawa beras satu kilo per orang dan juga membawa bahan untuk lauk dan sayuran.
Bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia, sangat diharapkan dukungan politik dan dukungan dalam bentuk yang lain demi memperhebat tekanan, agar didapat kemenangan bagi kaum buruh dan rakyat miskin
PT. Semen Kupang didirikan pada tahun 1984 dan merupakan salah satu BUMN yang terletak di Osmok Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang-NTT dengan memiliki pekerja 286 orang buruh. PT. Semen Kupang dipimpin oleh Direktur Utama Ir. Majid Nampira, Direktur Pemasaran dan Keuangan Marshal G. Lay dan Direktur Teknik Aloysius Riwayat. Dalam tahun 2008,
PT. Semen Kupang secara resmi tidak beroperasi sejak 22 April 2008 dengan alasan, kesulitan keuangan, belum mendapat dana segar untuk mendanai operasional perusahan. Alasan ini sebenarnya merupakan alasan klasik karena pada tahun 2005 perusahaan ini hampir mati juga dengan alasan uang. Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Keuangan RI mengucurkan dana segar 50 miliar untuk menyelamatkan perusahaan ini sehingga pabrik dapat beroperasi kembali pada 15 January 2007. Namun ternyata dana sebesar itu tidak menolong perusahaan bahkan tambah sekarat.
Buruh PT. Semen Kupang dikorbankan dimana manajemen mengambil keputusan dengan merumahkan seluruh buruh yang berjumlah 286 orang sejak akhir Juni 2008. Para buruh pernah melakukan unjuk rasa ke Dinas Nakertrans NTT, DPRD NTT dan Gubernuran.
Menurut Dirut PT. Semen Kupang Ir. Majid Nampira, buruh harus dirumahkan karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji buruh. Gaji buruh yang di bayar pada tanggal 4 Juli dipotong 50 % dan hingga saat ini buruh sudah tidak mendapat gaji selama 7 bulan dan tidak memperoleh pesangon karena buruh ini tidak di PHK melainkan di rumahkan dalam istilah Dirut sambil menunggu masuknya investor baru.
PT. Semen Kupang terlilit hutang sebesar 159 milliard dari Bank Mandiri hutang lama, 25 milliard dari perusahaan pengada daya listrik yakni dari PT. Sewatama Jakarta. Sejak 2002 PT. Semen Kupang mengadakan kontrak kerjasama dengan PT. Sewatama Jakarta dalam bentuk Build Operation Transfer (BTO) untuk memasok daya listrik karena terbatasnya daya listrik dari PT. PLN (Persero) Cabang Kupang untuk memenuhi kebutuhan pabrik yang berkapasitas 300.000 ton pertahun tersebut. PT. Sewatama Jakarta mengambil keputusan untuk menghentikan pemasokan daya listrik.
Dalam surat Dirut PT. Semen Kupang kepada Gubernur NTT tanggal 26 Mei dilaporkan bahwa :
- Pengoperasian pabrik terhenti sejak tanggal 22 April 2008. Operasi seluruh unit pabrik membutuhkan daya listrik sebesar 7,8 MW dari jumlah ini disuplai oleh PLN sebesar 3,8 MW dan dituangkan dalam kontrak sedangkan kekurangannya dipenuhi dengan pola sewa beli (Build Operate Transfer/BOT) dari non PLN yaitu PT. Sewatama Jakarta sebesar 4 MW sejak tahun 2002 agar pabrik Semen Kupang II dapat beroperasi. Dalam perjalanannya PLN tidak dapat memenuhi komitmen sesuai kontrak (3,8 MW) dan hanya mensuplay 1,2 MW pada waktu beban puncak (LWBP) dan hanya sebesar 0,3 MW pada waktu beban puncak (WBP). Sedangkan untuk suplay listrik sebesar 4 MW dihentikan oleh PT. Sewatama Jakarta efektif 22 April 2008 karena terdapat tunggakan sewa US$ 2,5 juta dari jumlah US$ 4,0 juta (telah dibayar US$1,5 juta).
- Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 50 Milliard pada tanggal 28 Maret 2007 digunakan sejak April 2007 dengan jumlah pengeluaran sampai dengan saat ini Rp. 47.460.332.975 dari total dana 50.000.000.000,- sehingga saldo dana RP. 2.548.815.544 termasuk bunga giro dengan rincian pos pembiayaan meliputi bahan baku dan penolong yang direalisasikan Rp. 20.001.102.268, Recomand Spare Parts Rp. 2.447.453.789, pengadaan jasa Rp. 73.989.500, angsuran genset listrik BOT Rp. 2.250.000.000, kewajiban supplier lama 22.687.787.418 sehingga total dana yang telah digunakan Rp. 47.460.332.975. Sedangkan saldo dana PMN Rp. 2.539.667.025 dan jasa giro Rp. 9.158.519 saldo termasuk jasa giro 2.548.815.544
- Privatisasi/Divestasi saham dimana tahun 2008 pemegang saham negara RI dan Bank Mandiri akan melakukan divestasi saham dengan total divestasi sebesar 75,87% terdiri dari saham negara RI 38,48% dan saham Bank Mandiri seluruhnya 37,39% dengan metode Strategic Sales. Dalam hal divestasi ini terealisir maka pemegang saham yang tersisa nanti adalah Saham negara RI sebesar 23,00% dan saham PD Flobamor sebesar 1,13%.
Divestasi saham negara RI ini dilaksanakan sesuai keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) No. KEP-04/M.EKON/01/2008 tanggal 21 Januari tentang arahan atas program tahunan Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tahun 2008 dan surat Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham No : S-143/MBU/2008 tanggal 21 Februari 2008 perihal persiapan privatisasi dengan mekanisme penjualan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor : 33 tahun 2005 tentang tatacara privatisasi Perusahaan Persero (Persero). Terhadap divestasi saham bank Mandiri dilakukan berdasarkan UU perbankan No. 10 tahun 1998 dan peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PB/2005 tentang kualitas penyertaan sementara yang pada intinya mengatur tentang batasan waktu penyertaan sementara adalah maksimum 5 tahun dan penyertaan Bank Mandiri di PT. Semen Kupang telah melampaui 5 tahun.
Sebelum rencana divestasi ini telah dilakukan penjajakan peluang Kerja Sama Operasi (KSO) dan mandapat tanggapan dari lembaga keuangan Delamore & Owl Group Of Companies Inggris pada tanggal 7 April 2008 yang memuat persetujuan pendanaan dari komite kredit sebesar US$ 24 juta.
Rencana PT. Semen Kupang ini akan di privatisasi dimana pemegang saham terbesar adalah PT. Bank Mandiri (BMRI) akan menjual 38,7% kepemilikan PT.SK senilai 50 milliard kepada perusahaan asal India yang berkantor pusat di Singapur yaitu Nava Bharat.
Rencana Aksi Pendudukan Kaum Buruh dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat NTT
Kawan-kawan Mahasiswa Kupang setelah aksi solidaritas untuk buruh PT Semen Kupang pada tanggal 3 desember 2008, kemudian membangun kontak dengan beberapa pimpinan serikat buruh ini. Dan setelah melakukan pertemuan demi pertemuan akhirnya kawan-kawan buruh bersedia membangun persatuan dalam merespon masalah mereka ini, karena sebelumnya kawan-kawan buruh ini telah menjalin kerjasama dengan sebuah LSM Lokal bahkan juga dengan beberapa partai politik, namun pada kenyatataannya, justru kawan-kawan buruh ini ditipu, sehingga ketika ada tawaran dari kawan-kawan mahasiswa yang telah memberikan solidaritas, ada harapan baru bagi masa depan perjuangan mereka.
Dengan menggunakan bendera Aliansi Buruh Menggugat NTT, 600 buruh dan mahasiswa (dengan dukungan keluarga akan mencapai 1000 orang), akan mengadakan aksi pendudukan di rumah Pejabat Gubernur NTT. Aksi ini di mulai dari Kampus UNIKA dan kemudian longmarch menuju Kantor Gubernur dan setelah itu baru akan melakukan aksi pendudukan di halaman rumah Pejabat Gubernur NTT.
Tuntutan-tuntutan yang akan di sampaikan pada saat aksi nanti adalah:
* Bayar gaji/upah dan pesangon 100%
* Tolak privatisasi PT. Semen Kupang
* Manajemen dibawah control dewan buruh PT. Semen Kupang
* Audit PT. Semen Kupang sekarang juga
* Tolak SKB 4 Menteri
* Gulingkan SBY-Kalla
* Gulingkan Leburaya-Eston
Dan untuk membiayai aksi ini, semua kawan dikenakan iuran sebesar Rp 5000, terutama untuk pembuatan spanduk, baliho dan poster. Sedangkan untuk persiapan logistik selama pendudukan akan dibuka dapur umum, semua kawan diminta untuk membawa beras satu kilo per orang dan juga membawa bahan untuk lauk dan sayuran.
Bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia, sangat diharapkan dukungan politik dan dukungan dalam bentuk yang lain demi memperhebat tekanan, agar didapat kemenangan bagi kaum buruh dan rakyat miskin
|