Seperti yang sudah diduga sebelumnya, pemilhan umum yang lalu, terbukti hanya akan melahirkan satu Rezim Neoliberal yang Anti Demokrasi, dimana dengan beralasan untuk menanggulangi terorisme, peran Tentara/Militer akan diperkuat dalam kehidupan sipil, kehidupan rakyat (termasuk tentunya kehidupan kaum buruh)
Situasi kemarin saja, kaum buruh masih harus berjuang untuk mendapatkan kebebasan berserikat, kebebasan berunjuk rasa/menyampaikan pendapat dan ekpresinya, bisa dibayangkan jika peran Tentara/Militer semakin jauh terlibat dalam kehidupan kaum buruh, maka akan lebih sulit bagi kaum buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya (yang makin menurun, di situasi krisis kapitalisme ini)
Dengan kekuatan politik yang dimiliki kaum buruh Indonesia, ancaman terhadap demokrasi ini sangat mungkin untuk dilawan, dipojokan sampai ke tempat yang paling jauh, hingga tercapai demokrasi sepenuh2nya, demokarasi klas pekerja..
Bagi yang sudah mengagendakan pendiskusian (dan respon) terhadap ancaman demokrasi ini, semoga bersedia untuk mengundang kawan-kawan lainnya, karena dengan persatuanlah, kaum buruh dan rakyat miskin bisa membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. ..
http://regional. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/01/ 09420359/ TNI.Harus. Proaktif. Selesaikan. Persoalan. Daerah
SALATIGA, KOMPAS.com — Komando Resor Militer 073 Makutarama harus proaktif turut menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di daerah. Penting pula untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan keamanan di daerah.
Demikian antara lain pesan Panglima Daerah Militer IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hariadi Soetanto yang dibacakan Komandan Resor Militer Kolonel (Inf) Moko Poerwono dalam peringatan HUT ke-48 Korem 073 Makutarama di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (1/9).
Adapun peringatan kali ini mengangkat tema "Dengan Semangat Kebersamaan Korem 073 Makutarama Bertekad Melanjutkan Pengabdian Terbaik demi Tegaknya NKRI Berdasar Pancasila dan UUD 1945". Selain upacara, digelar pula sejumlah acara hiburan, seperti atraksi pemecahan benda keras, menari, dan menyanyi. Acara ini juga dihadiri oleh pejabat teras TNI dan Polri di wilayah Korem Makutarama.
Selasa, 1 September 2009 | 03:22 WIB
Jakarta, Kompas - Untuk penanggulangan terorisme secara terpadu, perlu revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme sehingga pelibatan Tentara Nasional Indonesia lebih jelas. Selain itu, perlu segera diwujudkan badan koordinasi penanggulangan terorisme.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Senin (31/8). Selain Menko Polhukam, raker diikuti Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Sejumlah anggota Komisi I mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan yang mengesahkan pelibatan TNI, baik dalam bentuk instruksi presiden maupun peraturan pemerintah.
Sementara beberapa anggota Komisi I lain meminta revisi aturan tentang penanganan terorisme, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, sehingga pelibatan TNI lebih jelas. ”Upaya Polri selama ini menangani terorisme sangat kami apresiasi. Namun, kami juga mendukung agar seluruh elemen bangsa juga ikut dilibatkan di dalamnya, termasuk TNI, mengingat terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa,” ujar Syarif Hasan dari Fraksi Partai Demokrat.
Untuk itu, Syarif menyebutkan dukungannya agar UU No 15/ 2003 segera diamandemen atau direvisi serta diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah sehingga seluruh elemen bangsa, termasuk TNI, dilibatkan.
Pendapat juga disampaikan Hajriyanto Y Thohari dan Yusrin Nasution (Fraksi Partai Golkar), yang menilai dasar hukum pelibatan TNI menangani terorisme sudah cukup diatur dalam Pasal 7 UU No 34/2004 tentang TNI soal Operasi Militer Selain Perang.
Perlu badan koordinasi
Mendesaknya pembentukan badan penanggulangan terorisme terpadu juga mengemuka dalam raker. Pembentukan badan tersebut sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2005 melalui mekanisme peraturan presiden dengan nama Badan Koordinasi Pemberantasan Terorisme (BKPT). Namun, pemerintah tidak merealisasikannya.
Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga mengakui, badan penanggulangan terorisme secara terpadu itu telah direkomendasikan Komisi I sejak tahun 2007, tetapi hingga kini tidak ada realisasinya.
Namun, Widodo membantah bahwa pembentukan badan itu terkatung-katung sejak 2005. Surat Menko Polhukam tertanggal 1 Februari 2005 bernomor R/05/MenkoPolhukam/ 2/2005 yang ditujukan kepada presiden telah memuat soal rancangan peraturan presiden terkait BKPT.
Kemudian, 28 Februari 2005, Sekretaris Kabinet telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait rancangan peraturan presiden tentang BKPT. Namun, hingga kini usulan itu tidak terealisasi. (DWA/SF)

|