PERNYATAAN SIKAP PP FPBJ
Tentang:
PHK 28 Orang Pengurus dan Anggota FPBJ dan
Pelaksanaan Sitem Kerja Kontrak Ilegal di PT Unipack Indosystems
Tentang:
PHK 28 Orang Pengurus dan Anggota FPBJ dan
Pelaksanaan Sitem Kerja Kontrak Ilegal di PT Unipack Indosystems
PT. UNIPACK INDOSYSTEMS adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Packaging yang terbesar di wilayah kawasan industri Cibitung dan merupakan bagian dari group usaha raksasa Wings. Salah satu produknya adalah kemasan/bungkus dari Mie SEDAP yang juga cukup terkenal di pasar makanan. Semua itu adalah merupakan jerih payah dan hasil kerja keras para buruh di PT. Unipack Indosystems. Namun kerja keras dan kesungguh-sungguhan kerja para buruh untuk memajukan perusahaan tidak pernah dianggap dan dihargai oleh pihak manajemen PT Unipack Indosystems .
Terbentuknya Serikat Buruh PTP FPBJ PT Unipack Indosystems pada tanggal, merupakan awal dari perjuangan para buruh di PT Unipack Indosystems dalam menuntut hak normatif tentang kebebasan berserikat yang di atur oleh UU No 21 tahun 2000 maupun hak normatif lainya yang telah diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003. Namun meskipun mendirikan serikat buruh adalah hak tetapi pada awal berdirinya PTP FPBJ PT Unipack Indosystems kami mendapatkan penolakan yang sangat keras dari pihak manajemen bahkan seluruh pekerja yang tergabung dengan serikat mendapatkan SP3 dari pihak manajemen, tetapi meskipun berat perjuangan yang dihadapi tak sedikitpun mematahkan semangat dan militansi para pengurus dan anggota untuk memperjuangkan hak-hak dengan tetap menjalankan segala kewajibannya sebagai seorang buruh di PT Unipack Indosystems. Hingga saat ini di PT Unipack Indosystems terdapat dua Serikat Buruh yaitu PTP FPBJ PT Unipack Indosystems dan SPSI PT Unipack Indosystems
Terbentuknya Serikat Buruh PTP FPBJ PT Unipack Indosystems pada tanggal, merupakan awal dari perjuangan para buruh di PT Unipack Indosystems dalam menuntut hak normatif tentang kebebasan berserikat yang di atur oleh UU No 21 tahun 2000 maupun hak normatif lainya yang telah diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003. Namun meskipun mendirikan serikat buruh adalah hak tetapi pada awal berdirinya PTP FPBJ PT Unipack Indosystems kami mendapatkan penolakan yang sangat keras dari pihak manajemen bahkan seluruh pekerja yang tergabung dengan serikat mendapatkan SP3 dari pihak manajemen, tetapi meskipun berat perjuangan yang dihadapi tak sedikitpun mematahkan semangat dan militansi para pengurus dan anggota untuk memperjuangkan hak-hak dengan tetap menjalankan segala kewajibannya sebagai seorang buruh di PT Unipack Indosystems. Hingga saat ini di PT Unipack Indosystems terdapat dua Serikat Buruh yaitu PTP FPBJ PT Unipack Indosystems dan SPSI PT Unipack Indosystems
Pelaksanaan sistem Perjanjian Kerja waktu tertentu(PKWT) yang tidak sesuai dengan UU no 13 Tahun 2003 adalah persoalan yang telah ada di PT Unipack Indosystems sejak berdiri tanpa pernah ada usaha dari pihak Manajemen untuk memperbaikinya dan sejak PTP FPBJ PT Unipack Indosystems berdiri hal ini telah disampaikan kepada pihak manajemen dan telah menjadi program perjuangan dalam Serikat Buruh hingga periode kepengurusan saat ini. Pengurus PTP FPBJ PT Unipack Indosystems kembali menolak Pemutusan Hubungan Kerja kepada 4 orang pekerja yang dilakukan oleh Bapak Yuvi Ade, SH selaku manager HR & GA, Karena Keempat pekerja tersebut telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan di PT Unipack Indosystems pada bagian Produksi, sehingga keempat pekerja tersebut adalah pekerja yang telah bekerja dengan Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap), sehingga PT Unipack Indosystems TIDAK BOLEH melakukan PHK dengan alasan telah habis kontrak ataupun PHK SEPIHAK TANPA Penetapan dari Instansi Pemerintah. PTP FPBJ PT Unipack Indosystems memandang bahwa perusahaan telah banyak melakukan pelanggaran terhadap sistem kerja kontrak yang diterapkan oleh manajement perusahaan.
Pembelaan terhadap hak Anggota merupakan Tugas dari Serikat buruh maka PTP FPBJ PT Unipack Indosystems, melakukan perundingan Bipartit dengan pihak manajemen PT Unipack Indosystems, tetapi ternyata tetap pihak manajemen pada pendiriannya untuk melakukan PHK kepada 4 orang pekerja kontrak tersebut, pihak manajemen sama sekali tidak mau mengindahkan anjuran dari Serikat buruh agar perusahaan mematuhi perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga perundinganpun gagal. Karena modus pelanggaran UU no 13 tahun 2003 ini telah berulang-ulang dilakukan oleh perusahaan dan tidak ada indikasi perbaikan malah yang ada adalah Arogansi yang ditunjukkan oleh pihak manajemen maka pada tanggal 28 January 2010 serikat pekerja PTP FPBJ PT Unipack Indosystems mengambil sikap untuk melakukan MOGOK SPONTAN yang di ikuti sekitar 300 pekerja yang tergabung dalam serikat. Perundingan yang terjadi saat mogok spontan ini terjadi ternyata kembali mengalami kebuntuan, dengan sikap kepala batu ternyata pihak manajemen tetap berposisi melakukan PHK, yang berarti tetap Menjalankan Sistem Kerja Kontrak yang Bertentangan dengan Undang-Undang no 13 Tahun 2003.
Usaha Sungguh-sungguh untuk menjalankan pembelaan anggota yang dilakukan oleh pengurus dan anggota PTP FPBJ PT Unipack Indosystems dengan melakukan Mogok Spontan pada tanggal 28 Januari 2010 ternyata DIBALAS oleh manajemen PT Unipack Indosystems dengan melakukan PHK kepada 24 orang pengurus dan SP3 kepada anggota yang terlibat. Jelas tindakan ini bukanlah tindakan yang arif dan berpendidikan! Tindakan ini adalah bentuk KEBRUTALAN dan TIDAK MAU PATUH HUKUM yang dipertontonkan oleh para pimpinan perusahaan PT Unipack Indosystems dan jajaran manajemennya.
Soal Mogok Spontan sejatinya sudah diatur pada KepMen no 232 tahun 2003 pasal 6 ayat 1, dimana mogok spontan dikualifikasikan sebagai mangkir, berarti pekerja yang melakukan mogok spontan TIDAK DIBAYARKAN upahnya selama mogok spontan tersebut, tetapi menggunakan pasal 71 pada Perjanjian Kerja Bersama yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon dan tanpa penetapan dari instansi pemerintah sebagai landasan untuk melakukan PHK jelaslah merupakan kesalahaan besar dari pihak manajemen, pada pasal 124 ayat 2 dan 3 UU no 13 tahun 2003, Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.karena pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka pasal 71 pada PKB juga batal demi hukum dan harus merujuk pada UU no 13 tahun 2003.
Bila Pihak Manajemen tetap memaksakan PHK terhadap 24 orang pengurus PTP FPBJ PT Unipack Indosystems Berarti PT Unipack Indosystems Telah secara terang-terangan Menyatakan TIDAK MAU TUNDUK pada Hukum Yang berlaku di Republik Indonesia, dan bila ada OKNUM pada INSTANSI PEMERINTAH Yang Melindungi dan membiarkan pelanggaran Hukum Tersebut maka Hal Tersebut adalah PRAKTEK MAFIA HUKUM!
Berdasarkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan melawan tindakan kesewenang-wenangan para pemilik modal khususnya pengusaha PT. Unipack Indosystems maka dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Memprotes keras dan MENOLAK Keputusan Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems yang telah melakukan PHK kepada 24 orang pengurus dan anggota aktif serta sanksi SP3 kepada seluruh pekerja yang melakukan mogok kerja.
2. Meminta Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems untuk Membatalkan PHK Kepada 4 orang pekerja kontrak dan segera mengangkat mereka menjadi pekerja tetap serta Mengangkat seluruh pekerja Kontrak (PKWT) menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) yang jelas-jelas bekerja pada bagian inti produksi, dan TIDAK Lagi Melaksanakan Sistem Kerja Kontrak di PT. Unipack Indosystems yang bertentangan dengan Undang-Undang no 13 tahun 2003
3. Meminta kepada Kepala DISNAKERTRANS Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif mengawasi pegawai Mediasi dan Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bekasi agar bekerja sesuai dengan aturan hukum untuk menghindari terjadinya praktek MAFIA HUKUM di DISNAKERTRANS Kabupaten Bekasi
4. Bila PT. Unipack Indosystems tetap memaksakan melakukan PHK kepada rekan-rekan kami maka kami akan MELAWAN! Dan bila PHK ini tetap dilakukan maka Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems telah melakukan TINDAKAN ANTI SERIKAT BURUH (Anti Union Busting!) dan hal ini akan kami laporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia
5. Menyerukan kepada seluruh kawan-kawan gerakan buruh dan gerakan Sosial lainnya untuk memberikan DUKUNGAN SOLIDARITAS kepada kawan-kawan buruh di PT. Unipack Indosystems
Demikianlah Pernyataan Sikap ini di buat, atas nama PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK, Menyerukan kepada seluruh kawan-kawan seperjuangan agar dapat merapatkan barisan dan membangun Persatuan Perjuangan demi terwujudnya kesejahteraan dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hidup Buruh...!!! Hidup Buruh...!!!Hidup Buruh!!!
Cikarang, 17 Febuary 2010
Hormat kami,
SOFYANDRI
KETUA UMUM
DAMAR PANCA MULYA
SEKRETARIS JENDRAL
Tembusan:
1. Ketua PTP-PTP FPBJ
2. Koordinator Badan Pekerja Nasional Aliansi Buruh Menggugat (ABM)
3. Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Bekasi (ABM Bekasi)
4. Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
5. Ketua Komisi IX DPR RI
6. Bupati Kabupaten Bekasi
7. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi
Pembelaan terhadap hak Anggota merupakan Tugas dari Serikat buruh maka PTP FPBJ PT Unipack Indosystems, melakukan perundingan Bipartit dengan pihak manajemen PT Unipack Indosystems, tetapi ternyata tetap pihak manajemen pada pendiriannya untuk melakukan PHK kepada 4 orang pekerja kontrak tersebut, pihak manajemen sama sekali tidak mau mengindahkan anjuran dari Serikat buruh agar perusahaan mematuhi perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga perundinganpun gagal. Karena modus pelanggaran UU no 13 tahun 2003 ini telah berulang-ulang dilakukan oleh perusahaan dan tidak ada indikasi perbaikan malah yang ada adalah Arogansi yang ditunjukkan oleh pihak manajemen maka pada tanggal 28 January 2010 serikat pekerja PTP FPBJ PT Unipack Indosystems mengambil sikap untuk melakukan MOGOK SPONTAN yang di ikuti sekitar 300 pekerja yang tergabung dalam serikat. Perundingan yang terjadi saat mogok spontan ini terjadi ternyata kembali mengalami kebuntuan, dengan sikap kepala batu ternyata pihak manajemen tetap berposisi melakukan PHK, yang berarti tetap Menjalankan Sistem Kerja Kontrak yang Bertentangan dengan Undang-Undang no 13 Tahun 2003.
Usaha Sungguh-sungguh untuk menjalankan pembelaan anggota yang dilakukan oleh pengurus dan anggota PTP FPBJ PT Unipack Indosystems dengan melakukan Mogok Spontan pada tanggal 28 Januari 2010 ternyata DIBALAS oleh manajemen PT Unipack Indosystems dengan melakukan PHK kepada 24 orang pengurus dan SP3 kepada anggota yang terlibat. Jelas tindakan ini bukanlah tindakan yang arif dan berpendidikan! Tindakan ini adalah bentuk KEBRUTALAN dan TIDAK MAU PATUH HUKUM yang dipertontonkan oleh para pimpinan perusahaan PT Unipack Indosystems dan jajaran manajemennya.
Soal Mogok Spontan sejatinya sudah diatur pada KepMen no 232 tahun 2003 pasal 6 ayat 1, dimana mogok spontan dikualifikasikan sebagai mangkir, berarti pekerja yang melakukan mogok spontan TIDAK DIBAYARKAN upahnya selama mogok spontan tersebut, tetapi menggunakan pasal 71 pada Perjanjian Kerja Bersama yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon dan tanpa penetapan dari instansi pemerintah sebagai landasan untuk melakukan PHK jelaslah merupakan kesalahaan besar dari pihak manajemen, pada pasal 124 ayat 2 dan 3 UU no 13 tahun 2003, Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.karena pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka pasal 71 pada PKB juga batal demi hukum dan harus merujuk pada UU no 13 tahun 2003.
Bila Pihak Manajemen tetap memaksakan PHK terhadap 24 orang pengurus PTP FPBJ PT Unipack Indosystems Berarti PT Unipack Indosystems Telah secara terang-terangan Menyatakan TIDAK MAU TUNDUK pada Hukum Yang berlaku di Republik Indonesia, dan bila ada OKNUM pada INSTANSI PEMERINTAH Yang Melindungi dan membiarkan pelanggaran Hukum Tersebut maka Hal Tersebut adalah PRAKTEK MAFIA HUKUM!
Berdasarkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan melawan tindakan kesewenang-wenangan para pemilik modal khususnya pengusaha PT. Unipack Indosystems maka dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Memprotes keras dan MENOLAK Keputusan Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems yang telah melakukan PHK kepada 24 orang pengurus dan anggota aktif serta sanksi SP3 kepada seluruh pekerja yang melakukan mogok kerja.
2. Meminta Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems untuk Membatalkan PHK Kepada 4 orang pekerja kontrak dan segera mengangkat mereka menjadi pekerja tetap serta Mengangkat seluruh pekerja Kontrak (PKWT) menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) yang jelas-jelas bekerja pada bagian inti produksi, dan TIDAK Lagi Melaksanakan Sistem Kerja Kontrak di PT. Unipack Indosystems yang bertentangan dengan Undang-Undang no 13 tahun 2003
3. Meminta kepada Kepala DISNAKERTRANS Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif mengawasi pegawai Mediasi dan Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bekasi agar bekerja sesuai dengan aturan hukum untuk menghindari terjadinya praktek MAFIA HUKUM di DISNAKERTRANS Kabupaten Bekasi
4. Bila PT. Unipack Indosystems tetap memaksakan melakukan PHK kepada rekan-rekan kami maka kami akan MELAWAN! Dan bila PHK ini tetap dilakukan maka Pimpinan dan manajemen PT. Unipack Indosystems telah melakukan TINDAKAN ANTI SERIKAT BURUH (Anti Union Busting!) dan hal ini akan kami laporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia
5. Menyerukan kepada seluruh kawan-kawan gerakan buruh dan gerakan Sosial lainnya untuk memberikan DUKUNGAN SOLIDARITAS kepada kawan-kawan buruh di PT. Unipack Indosystems
Demikianlah Pernyataan Sikap ini di buat, atas nama PIMPINAN PUSAT FEDERASI PERJUANGAN BURUH JABODETABEK, Menyerukan kepada seluruh kawan-kawan seperjuangan agar dapat merapatkan barisan dan membangun Persatuan Perjuangan demi terwujudnya kesejahteraan dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hidup Buruh...!!! Hidup Buruh...!!!Hidup Buruh!!!
Cikarang, 17 Febuary 2010
Hormat kami,
SOFYANDRI
KETUA UMUM
DAMAR PANCA MULYA
SEKRETARIS JENDRAL
Tembusan:
1. Ketua PTP-PTP FPBJ
2. Koordinator Badan Pekerja Nasional Aliansi Buruh Menggugat (ABM)
3. Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Bekasi (ABM Bekasi)
4. Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
5. Ketua Komisi IX DPR RI
6. Bupati Kabupaten Bekasi
7. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi
|