Senin, 22 Februari 2010

Menghitung Pesangon


Perhitungan hak bagi karyawan yang diakhiri hubungan kerjanya :

1. Perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja, yaitu :
a. masa kerja kurang dari satu tahun : 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan masa kerja, yaitu :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

(Pasal 156 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Contoh perhitungan :

sebagai kepala gudang, dengan jumlah upah (upah pokok dan tunjangan tetap) Rp. 700.000,- , bekerja sejak tanggal 1 Juli 1997 dan berakhir hubungan kerjanya pada tanggal 29 Juli 2007 (masa kerja 10 tahun) maka perhitungannya adalah :

1. Untuk PHK Karena Kesalahan yang bukan Kesalahan Berat :
1. Uang Pesangon 9 x Rp. 700.000,- = Rp. 6.300.000,-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 700.000,- = Rp. 2.800.000,-
Jumlah = Rp. 9.100.000,-
3. Uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 % X Rp. 9.100.000,- = Rp. 1.365.000,-
Jumlah Seluruhnya =Rp.10.465.000,-


2. Untuk PHK Karena Pensiun, meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, atau bukan karena kesalahan dan tidak atas kemauan sendiri.
1. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 700.000,- = Rp. 12.600.000,-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 700.000,- = Rp. 2.800.000,-
Jumlah = Rp. 15.400.000,-
3. Uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 % X Rp. 15.400.000,- = Rp. 2.310.000,-
Jumlah Seluruhnya =Rp.17.710.000,-


3. Untuk PHK karena mengundurkan diri atau Karena Kesalahan Berat
Uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 % X Rp. 9.100.000,- = Rp. 1.365.000,-
ditambah dengan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau surat keputusan Direksi Perusahaan.

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B