Bangun Posko Perjuangan Buruh di Depnakertrans!
Perjuangan panjang dalam penyelesaian kasus perburuhan telah banyak dialami oleh serikat-serikat buruh di Indonesia, mayoritas dari persoalan-persoalan tersebut masih menyangkut perselisihan hak-hak normatif, dan perselisihan normative pasti terjadi akibat pengusaha tidak mau menjalankan perintah undang-undang dan Pegawai Pengawasan menutup mata (ditutup matanya), melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.
Perjuangan panjang dalam penyelesaian kasus perburuhan telah banyak dialami oleh serikat-serikat buruh di Indonesia, mayoritas dari persoalan-persoalan tersebut masih menyangkut perselisihan hak-hak normatif, dan perselisihan normative pasti terjadi akibat pengusaha tidak mau menjalankan perintah undang-undang dan Pegawai Pengawasan menutup mata (ditutup matanya), melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.
buruh pelabuhan JICT yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outsourcing telah berbulan-bulan melakukan perjuangan untuk meminta PT JICT mematuhi Undang-Undang no 13 tahun 2003, Membatalkan praktek outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan pokok seperti bagian: RTGC, Head Truck, Solo Whisky, Reeferman, Asissten SS/FD, Radio Officer dan Maintenance dan mengangkat para pekerja pada bagian tersebut MENJADI PEKERJA TETAP, tetapi tuntutan tersebut berbuah PHK terhadap 291 orang pekerja di PT JICT, dan Negara (DEPNAKERTRANS) MENDIAMKAN PELANGGARAN yang dilakukan oleh PT JICT selama bertahun-tahun. Para Buruh Kereta Api Jabotabek yang tergabung dalam SPKAJ, mengalami nasib yang hamper sama dengan pekerja JICT, bertahun-tahun perusahaan BUMN PT KAI melakukan pelanggaran UU 13 tahun 2003 dengan melakukan praktek system kerja Outsourcing untuk para pekerja pada bagian pengelolaan stasiun (ticketing, porter, anauncer), bahkan sebelumnya mempekerjakan para anggota SPKAJ dengan sebagai Pekerja Harian Lepas. Sudah dua tahun kasus SPKAJ ini dilaporkan kepada aparatur negara (DEPNAKERTRANS), hingga hari ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparatur Pengawasan Depnakertrans, bahkan pegawai Mediator Depnakertrans mencoba menjegal perjuangan kawan-kawan SPKAJ dengan menghilangkan pihak PT KA dalam surat anjuran yang dikeluargkan, sehingga besar kemungkinan SPKAJ akan kalah dalam perjuangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Para Buruh yang bekerja di PT Unipack Indosystems (PT UI) yang tergabung dalam FPBJ, mengalami PHK terhadap 24 orang pengurus PTP FPBJ PT UI, PHK tersebut didapatkan karena para pengurus memperjuangkan pembatalan praktek Sistem Kerja kontrak pada bagian inti produksi di PT UI, Mediator DISNAKERTRANS Kab Bekasi kemudian menyetujui PHK tersebut dengan dasar pertimbangan bahwa tindakan mogok spontan telah diatur dalam PKB, padahal isi PKB tersebut merujuk kepada pasal 158 UU 13 tahun 2003 yang telah DIBATALKAN oleh MK pada tahun 2004, Pegawai Pengawasan DISNAKERTRANS Kab Bekasi juga melakukan perlindungan terhadap PT UI dengan mengeluarkan nota dinas pengawasan yang membenarkan praktek PKWT untuk bagian kerja produksi, sungguh Pengusaha dan Penguasa telah bekerja sama dalam Menginjak-injak Undang-Undang yang masih resmi berlaku di Republik Indonesia, dan ketiga kasus diatas jelas sangat kental PRAKTEK MAFIA HUKUM!, KPK harus memeriksa daftar kekayaan mereka karena pasti didapatkan jumlah kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh pegawai negeri sipil.
Berjuang sendiri-sendiri sudah dilakukan oleh Aliansi Pekerja Outsourcing PT JIT, Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek dan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dan hasilnya adalah membentur tembok tebal yang disusun secara bersama oleh Pengusaha dan Penguasa. Berdasarkan kesadaran terhadap pentingnya kekuatan yang lebih besar dan militan maka Komite Perjuangan Buruh Jabotabek memperjuangkan kasus-kasus tersebut dalam AKSI PENDUDUKAN DEPNAKERTRANS, yang meminta MENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR, Bertanggung jawab terhadap Kinerja aparatusnya mulai dari pegawai Mediator dan Pengawas ditingkat Dinas hingga tingkat Depnakertrans.
Untuk itu kami mengundang seluruh kawan-kawan buruh untuk berbondong-bondong datang ke gedung DEPNAKERTRANS dan memperjuangkan secara bersama-sama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan pegawai-pegawai Disnaker kota, KPB Jabotabek membuka POSKO PERJUANGAN yang akan mengkonsolidasikan semua kasus-kasus tersebut dalam satu Perjuangan bersama, tanpa persatuan perjuangan buruh maka kaum buruh akan selama nya menjadi KOMODITI yang terus-menerus dieksploitasi oleh Pengusaha maupun penguasa.
Maju…! Lawan…. Hancurkan Tirani…!
Maju…! Lawan…. Buruh Pasti Menang…!
Jakarta, 30 Maret 2010
CP: ILhamsyah (081219235552); Jon Silaban (081388462534)
Berjuang sendiri-sendiri sudah dilakukan oleh Aliansi Pekerja Outsourcing PT JIT, Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek dan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek dan hasilnya adalah membentur tembok tebal yang disusun secara bersama oleh Pengusaha dan Penguasa. Berdasarkan kesadaran terhadap pentingnya kekuatan yang lebih besar dan militan maka Komite Perjuangan Buruh Jabotabek memperjuangkan kasus-kasus tersebut dalam AKSI PENDUDUKAN DEPNAKERTRANS, yang meminta MENAKERTRANS, MUHAIMIN ISKANDAR, Bertanggung jawab terhadap Kinerja aparatusnya mulai dari pegawai Mediator dan Pengawas ditingkat Dinas hingga tingkat Depnakertrans.
Untuk itu kami mengundang seluruh kawan-kawan buruh untuk berbondong-bondong datang ke gedung DEPNAKERTRANS dan memperjuangkan secara bersama-sama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan pegawai-pegawai Disnaker kota, KPB Jabotabek membuka POSKO PERJUANGAN yang akan mengkonsolidasikan semua kasus-kasus tersebut dalam satu Perjuangan bersama, tanpa persatuan perjuangan buruh maka kaum buruh akan selama nya menjadi KOMODITI yang terus-menerus dieksploitasi oleh Pengusaha maupun penguasa.
Maju…! Lawan…. Hancurkan Tirani…!
Maju…! Lawan…. Buruh Pasti Menang…!
Jakarta, 30 Maret 2010
CP: ILhamsyah (081219235552); Jon Silaban (081388462534)
|