Jumat, 25 Juni 2010

Berikan Solidaritas Untuk Buruh Tambang PT BJE-Samarinda



Alamat Perusahaan PT. Bara Jaya Energi (PT.BJE) :
Site office : site bentuas kec. Palaran kota samarinda Kalimantan timur : telp.0542-760550 fax. 0542-764268
Head office : jl. Marsma R. Iswahyudi No. 65 RT.02 PO BOX 587 Balikpapan Kalimantan Timur : telp. 0542-765215/765447 fax. 0542-764049
HRD Manager : M.P. SIMANJUNTAK Nomor HP : 081347530013 dan 081347387167
PT. BJE (Coal MINING & CONTRAKTOR)

Jumlah karyawan kurang lebih 500
Jumlah anggota serikat 152 orang yang aktif kurang dari 40 orang.
Hanya ada satu serikat di dalam perusahaan yaitu : SPTM (Serikat Pekerja Tambang Menggugat).

Situasinya :
1. Kebanyakan karyawan berstatus kontrak
2. Upah basic Rata2 Rp. 1.220.000
3. Upah Pengganti Lembur Hanya Rp. 500.000 – Rp. 700.000 dengan 12 jam kerja 1 hari(12 jam – 1 jam istirahat = 11 jam kerja) waktu kerja senin hingga minggu.
4. Peraturan Perusahaan belum di milki, hanya draf yang baru di ajukan ke disnaker dan belum di sah kan
5. Tidak ada Perjanjian Kerja Bersama
6. Perusahaan menggunakan forum yang digunakan sebagai penyalur tenaga kerja ke perusahaan.


Alamat Disnaker Kota samarinda :
Jl. A.wahab syahrani samarinda no. 11 telp 0541 743595 PO BOX 75124
Disnaker Provinsi kaltim :
Jl. Kemakmuran No. 2 PO BOX 75117 Fax. 0541 735973



Awal perjalanan kasus :
1. Awalnya muncul dari awal bulan januari 2010. Tanggal 29 jan 2010 itu negoisasi pertama dengan pihak serikat.
2. Tanggal 1 april 2010 negoisasi ke dua yang tidak menghasilkan kesepakatan
3. Kemudian sampai ke tingkat TRIPARTIT tanggal 03 mei 2010 yang menghasilkan perjanjian bersama yang isinya :
1. Untuk pekerja yang telah melalui masa kerja 2 (dua) kali kontrak, maka akan diadakan pengangkatan menjadi pekerja tetap sejak penandatanganan kontrak yang ke 3 dan masa kerja di hitung sejak pekerja diterima bekerja di perusahaan.
2. Perusahaan mengikut sertakan program JAMSOSTEK dengan 4 program teknis pelaksanaan disesuaikan dengan peraturan per- Undang-undangan ketenagakerjaan.
3. Untuk penghitungan upah lembur agar mengacu pada peraturan per Undang-undangan yang berlaku : UU No.13 /2003 jo Kepmenaker 102/MEN/2004.
4. Perusahaan supaya melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaan sesuai dengan UU No.17 Tahun 1981.
5. Perusahaan akan membuat dan menindaklanjuti peraturan perusahaan untuk dijadikan pedoman tatatertib bagi pekerja di perusahaan.
6. Sebelum PP disyahkan oleh DISNAKER kota Samarinda, maka sanksi-sanksi yang telah dikeluarkan dan diberikan kepada pekerja akan di cabut oleh pihak perusahaan.
4. Setelah hasil dari disnaker perusahaan juga belum melaksanakan hasil keputusan terkecuali jamsostek dan pengangkatan namun tidak mencamtumkan dan menghitung masa kerja dari awal sesuai perjanjian. Kawan2 serikat mengambil langkah mogok. Yang terencana tanggal 7 juni hingga 7 juli 2010.
5. Dalam sela waktu ini HRD pun di gantikan dengan HRD yang baru.

Kronologis

Hari senin, 7 juni 2010
hari pertama serikat pekerja melakukan mogok)

Pukul 07.00 – 07.15 serikat berkumpul di distrik 5 rumah kawan suharya
07.15 serikat pekerja menuju lokasi mogok kerja(pelabuhan perusahaan, tepatnya tempat parker)
07.30 serikat sampai dilokasi mogok
07.35 aktivitas mogok mulai dilakukan oleh perangkat mogok, yaitu orasi politik
07.45-08.00 sekelompok orang dari forum penyalur tenaga kerja datang menghampiri peserta mogok dan melakukan intimidasi kepada peserta mogok, dengan membentak-bentak peserta mogok dan melarang beberapa peserta mogok melakukakn mogok kerja
08.05 forum penyalur ini masuk kedalam perusahaan
08.10 peserta mogok mulai resah akibat intimidasi dan peserta mulai berhambur dari barisan mogok
08.30 hampir separuh peserta mogok kembali masuk bekerja kedalam perusahaan hanya ada sekitar 25 peserta mogok yang bertahan.
08.35 – 11.00 aktivitas mogok kembali dilakukan, orasi politik bergilir dilakukan oleh peserta mogok, namun banyak peserta yang sudah resah dengan melakukan bisik2 kecil rasa was-was
11.30 peserta mogok melakukan istirahat dan makan
11.45 kawan2 KP-PPBI masuk kedalam barisan mogok dan bergabung bersama peserta mogok.
12.00 forum keluar dari dalam perusahaan menggunakan kapal perusahaan disaat bersamaan peserta mogok sedang melakukan aktivitas mogok
12.03 beberapa orang dari forum mendatangi barisan peserta mogok dan mengajaka melakukan musyawarah di kantin yang berada pas di depan pintu penyebrangan.
12.10 peserta mogok melakukan brifing terkait tawaran musyawarh dan kemudian mengirimkan 4 orang dari serikat yaitu (rudi, agus, suharya, suryono, dan irwan), dan kwan2 KP-PPBI sebagai kuasa hukum (3 orang (ucok, ila dan yakub). Beserta kwn natalis dari GMNI.
12.12 – 12.40 negoisasi terjadi, mereka menanyakan apa yang dituntut oleh peserta mogok, dan terjadi Tanya jawab, kemudian mereka menawarkan untuk melakukan negoisasi dengan HRD perusahaan didalam perusahaan, dan kemudian musyawarah bubar, dan peserta mogok kembali kebarisan mogok
12.45-13.00 perwakilan peserta mogok menginformasikan kepada peserta mogok lainnya hasil musyawarh tersebut. Dan kemudian peserta mogok mengambil keputusan menolak tawaran negoisasi bersama HRD perusahaan, karna dinilai sudah berkali-kali mereka meelakuakn negoisasi namun tidak memberikan hasil apa2.
13.04 – 13.15rombongan forum mendatangi barisan mogok dan menanyakan kesiapan peserta mogok. Dan kemudian perwakilan peserta mogok melalui kuasa hukum menyampaikan hasil keputusan peserta, dan kemudian forum marah-marah kepada peserta mogok
13.30 – 14.05 forum Yang tidak puas dengan sikap peserta mgok kemudian bertambah marah dengan memaki-maki peserta mogok. Dan salah satu anggota forum (husni) mengacak baju salah seorang peserta mogok (Agus) dan memakinya serta membentak-bentak yang isinya melarang dia untuk mogok. Dan anggota forum yang lain berteriak membentak peserta mogok yang lain.
14.15 peserta mogok membubarkan diri dari lokasi mogok guna menghindari kontak fisik dan menuju kerumah salah satu anggota serikat (suharya)
14.20 peserta mogok melakukan brifing hasil dari aktivitas mogok mereka
14.40 perwakilan peserta mogok pergi kekantor polisi untuk melkukan pelaporan intimidasi tersebuat yang melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana mogok adalah hak, dan yang menghalang-halangi serta melarang di kenakan sangsi pidana.

Tanggal 9 juni 2010

Kawan-kawan melakukan aksi kekantor DISNAKER PROVINSI KALTIM, dengan tuntutan mempercepat proses hasil perjanjian bersama yang telah dihasilkan di tripartite tingkat kota.

Aksi ini pun terjadi mediasi dengan pihak dinas, yang tidak menuaikan hasil apa-apa. Yang diberikan hanya ruang mediasi antara, pihak serikat, perusahaan dan disnaker kota samarinda dengan tawaran tanggal 15 juni 2010.

Kronologis

Hari selasa 15 juni 2010
pertemuan perundingan yang difasilitasi oleh disnaker provinsi)

Pukul 10.30 para perwakilan pengurus serikat tiba di kantor disnaker tenagakerja Kalimantan timur, yang disana sudah ada terdapat perwakilan perusahaan dan segerombol anggota forum yang berkumpul dikantin belakang kantor disnaker kaltim.

10.58 negoisasi dimulai dengan di hadiri SUTARI sebagai mediasi dari DISNAKER provinsi, dan HRD (simanjuntak) bserta kuasa hukumnya (advokad) rusmansarahid dan perwakilan dari serikat beserta kuasa hukum dari serikat.

11.00 – 12.30 negoisasi berlangsung namun hingga akhir tak terjadi suatu kesepakatan di kedua belah pihak. Dan negoisasi pun di akhiri dengan hanya saran2 dari disnaker. Dan kuasa hukum dari pengusaha mengatakan bahwa perjanjian bersama hasil kesepakatan di tripartite disnaker kota tidak sah. Karna HRD yang dulu tidak diberikan kuasa penuh oleh perusahaan untuk mengambil keputusan.

12.38 – 12.50 perwakilan serikat keluar dari kantor disnaker, dan diluar kantor sudah menunggu sekitar 40 orang dari forum, yang langsung menghampiri anggota serikat, sambil marah2 dan mebentak2 dengan kata2 kasar.

13.00 – 13.30 salah seorang pimpinan kelompok dari forum mencemkram kencang pipi seorang anggota serikat sambil mengamcam akan memukul serta memaki2 anggota tersebut. Anggota Dari intel poltabes pun tak bisa berbuat apa2 hanya berdiam diri saja.

13.35 – 13.50 para anggota serikat kembali masuk kedalam halaman kantor karena ketakutan, dan para anggota forum berteriak-teriak mengancam akan men sweping para anggota serikat di daerah tempat mereka bekerja (sanga-sanga). Para anggota forum tetap ingin menyerah para pekerja namun dihalangi oleh intel polisi.

14.00 para pekerja anggota serikat keluar dengan menggunakan mobil yang mereka kendarai, namun di ikuti oleh mobil dari anggota forum, mereka memepetin dan mengganggu jalan keseimbangan mobil, para pekerja yang tadinya mau pulang berubah arah menuju POLTABES samarinda karena merasa terancam.

14.30 para pekerja sampai di POLTABES dan langsung menuju ruangan intel kanit 2 dan melaprkannya namun tidak mendapatkan respon tegas dari pihak kepolisian.


Ditanggal 16-06-2010 Pukul 01.04 WITA

SMS masuk ke no 081347561422 (yakub) salah seorang anggota KP-PPBI KALTIM dari No Hp : 087811012839 (no tidak dikenal) yang isinya :
TOLONG CAMKAN BAIK2…KAMU DAN REKAN2MU JANGAN PERNAH IKUT CAMPUR URUSAN PT.BJE. BUAT KAMI KAMU CUMA SAMPAH. JADI KALAU KAMU CAMPURI PT.BJE..LIHAT AJA KAMU, REKAN2MU DAN KELUARGAMU TIDAK AKAN TENANG..CAMKAN ITU, KAMI TIDAK MAIN2

Tanggal 23-06-2010 pukul 09.55 wita.
SMS masuk ke no 081347561422 (yakub) salah seorang anggota KP-PPBI KALTIM dari No Hp : 087811012839 (no tidak dikenal) yang isinya :
Siang Bos..jangan lagi kamu banyak mulut.sok mau jadi kuasa hukum.alamatmu di Cendana kan? Kapanpun bisa kami hajar kamu.dikota pun kami selalu awasi kamu.kuliahmu masih goblok mau jadi kuasa hukum.darimana kamusnya.Seberapa ngertinya kamu masalah hukum.sekarang kamu dimana anjing..biar kami yg datang..


SERIKAT PEKERJA TAMBANG MENGGUGAT
PT.BARA JAYA ENERGY
Nomor : 32 / POP / I-B / I / 2010
Sekretariat : Jl.gajah mada Distrik V Kec. Sangasanga Phone : 0812 5340 3349

Sangasanga,23 Juni 2010

Nomor : 17/SPTM-PT.BJE/V/SS/2010
Lampiran : kronologis
Prihal : Permohonan Solidaritas

Kepada Yth,
Seluruh Gerakan Buruh dan Rakyat Demokratik
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan terjadinya penindasan di PT. BJE tempat kami bekerja, yaitu terkait Status kerja yang belum dipermanenkan selama 2 kali kontrak dan Upah Lembur yang diberikan tidak sesuia dengan UU yang berlaku, yang hanya diberikan adalah Upah Pengganti Lembur. Dan juga tindak intimidasi dan represif yang dilakukan Oleh Forum Penyalur Tenaga Kerja yang komposisinya ialah (Gerakan Pemuda Asli Kalimatan) GEPAK. Daan saat ini situasinya kawan-kawan sedang pada posisi lemah karena tertekan pada psikologisnya. Oleh sebab itu kami meminta solidaritas kepada seluruh unsur gerakan buruh dan gerakan yang prodemokrasi untuk memberikan tekanan kepada perusahaan dan disnaker kota samarinda agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini. Yang bisa langsung dikirimkan ke alamat perusahaan dan disnaker yang kami lampirkan pada kronologis(terlampir).

Sekian surat ini kami berikan dan beritahuan, mohon dukungan dan solidaritasnya dalam kerangka membangun persatuan gerakan buruh dan rakyat demokratik.

Ketua Serikat Sekertaris serikat



IRWAN SURYONO


Organisasi Pendukung :
PPRM KALTIM
KP-PPBI KALTIM
PEMBEBASAN KALTIM
PEREMPUAN MAHARDHIKA

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B