STATEMENT ALIANSI PERJUANGAN BURUH JAWA TIMUR
BEBASKAN PUJIANTO DAN JAZULI: TOLAK KRIMINALISASI BURUH!
BEBASKAN PUJIANTO DAN JAZULI: TOLAK KRIMINALISASI BURUH!
Semakin hari, kaum buruh di Indonesia semakin jauh dari kebenaran dan keadilan, semakin jauh dari cita-cita untuk mendapatkan hak yang sama di muka hukum. Perjuangan kaum buruh di Indonesia, semakin ditarik mundur dari cita-cita sejatinya; mendapatkan kesejahteraan dan dihargai sebagai manusia. Persisnya adalah tidak ada kesejahteraan dan keadilan di negeri ini! Lambat laun, Indonesia sebagai negeri kaya akan tambang mineral, hasil alam, minyak, gas dll, menjadi negeri perahan kaum pemodal internasional ataupun swasta lainya, agar dapat menikmati keuntungan yang berlimpah jumlahnya.
Tuhan telah mengaruniai Indonesia sebagai negeri subur penghasil bahan baku (terutama energi, tambang dan mineral) yang tak akan habis hingga berpuluh-puluh tahun kedepan, juga merupakan negeri yang padat pendudukanya, syarat bagi terciptanya tenaga kerja ataupun tebaga produktif. Namun sayang, banyak yang berkepentingan Indonesia dijadikan sebagi pasar tenaga kerja murah dan pasar dagangan. Fakta-fakta dilapangan banyak ditemui, menjamurnya seluruh produk luar negeri yang lebih murah, turut serta mengakibatkan banyak perusahaan kalah bersaing, dan pada akhirnya harus gulung tikar. Atau, agar perusahaan tetap bisa berusaha, harus menjalankan system yang tidak berpihak terhadap buruhnya, beberapa diantaranya sistem kerja kontrak, outsourching, upah yang murah, jaminan sosial yang rendah, serta ancaman PHK tanpa pesangon, serta hak-hak normative lainnya diabaikan.
Tuhan telah mengaruniai Indonesia sebagai negeri subur penghasil bahan baku (terutama energi, tambang dan mineral) yang tak akan habis hingga berpuluh-puluh tahun kedepan, juga merupakan negeri yang padat pendudukanya, syarat bagi terciptanya tenaga kerja ataupun tebaga produktif. Namun sayang, banyak yang berkepentingan Indonesia dijadikan sebagi pasar tenaga kerja murah dan pasar dagangan. Fakta-fakta dilapangan banyak ditemui, menjamurnya seluruh produk luar negeri yang lebih murah, turut serta mengakibatkan banyak perusahaan kalah bersaing, dan pada akhirnya harus gulung tikar. Atau, agar perusahaan tetap bisa berusaha, harus menjalankan system yang tidak berpihak terhadap buruhnya, beberapa diantaranya sistem kerja kontrak, outsourching, upah yang murah, jaminan sosial yang rendah, serta ancaman PHK tanpa pesangon, serta hak-hak normative lainnya diabaikan.
Aturan dan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pun hampir semuanya telah dilanggar tanpa ada sangksi yang tegas dari aparat penegak hukum, bahkan terkesan dibiarkan saja. Lalu aturan seperti apa yang akan dijadikan sebagi dasar bagi kaum buruh dan pengusaha untuk dasar hubungan industrial? Memang rumit negeri ini, aturan dibuat hanya untuk dilanggar, terutama “mereka” yang mempunyai kepentingan terhadap sumber daya alam Indonesia, yang mempunyai kepentingan terhadap nasib kaum buruh Indonesia. Tentunya harus dengan bersusah payah agar medapatkan kesejahteraan, harus penuh dengan perjuangan agar mendapatkan hak-hak normatif, justru yang seharusnya sudah menjadi kewajiban untuk dipenuhi.
Sangat benar sekali jika tidak ada keadilan di negeri kaya raya ini, kebenaran selalu dienyahkan dan represifitas semakin ditingkatkan. Di tengah perjuangan untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan, justru pembungkaman terhadap aktivis serikat buruh semakin meningkat tajam, bahkan melaui cara-cara pemidanaan atau kriminalisasi. Sudah keberapa kali cara ini dilakukan oleh pengusaha nakal, anehnya aparat penegak hukum kita selalu berada dalam barisan depan pencekalan aktifis serikat buruh.
Kasus kriminalisasi Pujianto dan jazuli sebagai aktifis dan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Jawa Timur, merupakan contoh tidak berpihaknya aparat penegak hukum tehadap rakyatnya sendiri yang sedang menuntut keadilan dan kesejahteraan. Hanya berbekal materi gugatan dan risalah mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh aparat hukum untuk menetapkan Pujianto dan Jazuli sebagai tersangka dan terdakwa perkara pidana “pencemaran nama baik”. Sungguh aneh dan tidak masuk diakal pikiran waras, justru bukan pengusaha nakal yang ditindak tegas karena tidak memberikan hak-hak normatif kaum buruh, tetapi malah mengorbankan aktifis dan pimpinan yang selama ini menjadi pejuang kaum buruh.
Maka dari itu, ancaman pencekalan serta pemenjaraan aktifis dan pimpinan serikat buruh tidak boleh dibiarkan terus merajalela, karena jika dibiarkan akan menjadi sebuah kehancuran perjuangan bagi kaum buruh untuk terus menuntut hak-hak yang selama ini tidak pernah diberikan, serta akan menjadi momok bagi seluruh aktifis dan pimpinan serikat buruh yang lainnya. Dalam sidang yang digelar pada hari selasa, 19 Oktober 2010 di Pengadilan Negeri Pasuruan kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – FSPMI Jawa Timur dan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia – PPBI Jawa Timur menyerukan untuk:
1. Hentikan peradilan berdasar dakwaan sesat terhadap Pujianto dan Jazuli;
2. Bebaskan Pujianto dan Jazuli selaku pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari jerat hukum yang tidak masuk diakal.
3. Penuhi dan jalankan hak-hak normatif kaum buruh (upah, jamsostek, system kerja dll).
4. Tindak tegas para pengusaha nakal yang tidak memberikan hak normatif buruh.
5. Tindak tegas pejabat dan aparatur negara yang bekerja sama dengan pengusaha nakal.
6. Tolak seluruh aturan dan perundangan-undangan yang tidak berpihak kepada kaum buruh
Pasuruan, 18 Oktober 2010
ALIANSI PERJUANGAN BURUH JAWA TIMUR
Sangat benar sekali jika tidak ada keadilan di negeri kaya raya ini, kebenaran selalu dienyahkan dan represifitas semakin ditingkatkan. Di tengah perjuangan untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan, justru pembungkaman terhadap aktivis serikat buruh semakin meningkat tajam, bahkan melaui cara-cara pemidanaan atau kriminalisasi. Sudah keberapa kali cara ini dilakukan oleh pengusaha nakal, anehnya aparat penegak hukum kita selalu berada dalam barisan depan pencekalan aktifis serikat buruh.
Kasus kriminalisasi Pujianto dan jazuli sebagai aktifis dan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Jawa Timur, merupakan contoh tidak berpihaknya aparat penegak hukum tehadap rakyatnya sendiri yang sedang menuntut keadilan dan kesejahteraan. Hanya berbekal materi gugatan dan risalah mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh aparat hukum untuk menetapkan Pujianto dan Jazuli sebagai tersangka dan terdakwa perkara pidana “pencemaran nama baik”. Sungguh aneh dan tidak masuk diakal pikiran waras, justru bukan pengusaha nakal yang ditindak tegas karena tidak memberikan hak-hak normatif kaum buruh, tetapi malah mengorbankan aktifis dan pimpinan yang selama ini menjadi pejuang kaum buruh.
Maka dari itu, ancaman pencekalan serta pemenjaraan aktifis dan pimpinan serikat buruh tidak boleh dibiarkan terus merajalela, karena jika dibiarkan akan menjadi sebuah kehancuran perjuangan bagi kaum buruh untuk terus menuntut hak-hak yang selama ini tidak pernah diberikan, serta akan menjadi momok bagi seluruh aktifis dan pimpinan serikat buruh yang lainnya. Dalam sidang yang digelar pada hari selasa, 19 Oktober 2010 di Pengadilan Negeri Pasuruan kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – FSPMI Jawa Timur dan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia – PPBI Jawa Timur menyerukan untuk:
1. Hentikan peradilan berdasar dakwaan sesat terhadap Pujianto dan Jazuli;
2. Bebaskan Pujianto dan Jazuli selaku pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari jerat hukum yang tidak masuk diakal.
3. Penuhi dan jalankan hak-hak normatif kaum buruh (upah, jamsostek, system kerja dll).
4. Tindak tegas para pengusaha nakal yang tidak memberikan hak normatif buruh.
5. Tindak tegas pejabat dan aparatur negara yang bekerja sama dengan pengusaha nakal.
6. Tolak seluruh aturan dan perundangan-undangan yang tidak berpihak kepada kaum buruh
Pasuruan, 18 Oktober 2010
ALIANSI PERJUANGAN BURUH JAWA TIMUR
|