KRONOLOGI KASUS KRIMINALISASI SERIKAT BURUH FSBI PT.HAND SUM TEX
1. Berawal dari SB.FSBI. PT. Hand Sum Tex menuntut pelaksanaan JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada Perusahaan dan Pihak Perusahaan mau menjalankan hanya kerjasama dengan 2 (dua ) Rumah sakit yaitu RS.Koja dan RS. Islam Pondok Kopi
2. selanjutnya ada salah satu anggota mau minta berobat kepada pihak perusahaan berdasarkan uraian dibawah ;
• Bahwa Ibu Roisah melaporkan kepada Pimpinan SP/SB PT.Hand Sum Tex tentang anaknya yang sedang sakit dan butuh perawatan di Rumah Sakit.
• Bahwa selanjutnya.SP/SB PT.Hand Sum Tex menyarankan kepada Ibu Roisah agar membicarakan kepada pihak perusahan dan bertemu dengan saudari Sri Herawati (HRD PT.Hand Sum Tex) tentang kondisi anaknya yang sedang sakit dan butuh perawaratan di rumah sakit.
• Bahwa kemudian pihak perusahan dimana di wakili oleh saudari Sri Herawati memberikan surat pengantar berobat kepada ibu Roisah dengan nomor : 014/PERS/HSTC/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 dengan keterangannyan untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum koja atas nama Heriyanto (anaknya ibu Roisah) terlampir.
• Bahwa berdasarkan poin c tersebut anaknya ibu Roisah yang bernama Heriyanto bisa dirawat di rumah sakit umum koja dengan membawa surat pengantar yang diberikan oleh pihak perusahaan.
• Bahwa berdasarkan c dan d sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan antara rumah sakit umum daerah Koja (disebut pihak pertama) dengan PT.Hand Sum Tex (disebut pihak kedua) tertanggal 23 Februari 2010 dimana salah satu pasal dalam perjanjian tersebut yaitu pasal 2 (dua) tentang prosedur pelayanan ayat 1 (satu) yang berbunyi : ” pelayanan gawat darurat,dilakukan pada saat diluar jam kerja atau pada jam kerja terdapat kasus gawat daruat.pasien pihak kedu melakukan pendftaraan diloket instalasi gawat darurat dengan menunjkkan surat pengantar dari perusahaan pihak kedua .Kemudian akan dilakukan tindakan medis diruang gawat darurat yang sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit .Pelayanan dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan untuk keselamatan jiwa pasien (life saving). Jika pasien membutuhkan obat-obatan,dapat mengambilnya secara langsung di pelayanan farmasi 24 jam RSUD Koja,dengan menunjukan surat pengantar dari perusahaan. Apabila pasien akan dirawat,proses administrasi dilaksanakan di unit administrasi,selanjutnya pihak pertama melakukan konfirmasi ke perusahaan pihak kedua (pada hari kerja) untuk mendapatkan surat jaminan perawatan.”
• Bahwa jelas berdasarkan poin e kewenangan administrasi atau persyaratan untuk berobat di rumah sakit ada di pihak perusahaan dan pihak rumah sakit,bukan pada pimpinan unit kerja serikat pekerja Pt hand sum tex (saudara Husain dan saudari Dahlia CH)
• Bahwa menurut keterangan ibu roisah,anaknya masuk rumah sakit pada tanggal 24 Maret 2010 jam 16:13 WIB dan diperkuat dengan surat pengantar opname dari pihak rumah sakit,sebelum anaknya masuk rumah sakit ibu roisah menemui pihak perusahaan dan bertemu dengan saudari Nuryanti (staf personalia PT.Hand Sum Tex) untuk meminta surat pengantar berobat,kemudian saudari Nuryanti (staf Personalia) juga menanyakan kepada ibu roisah berapa umur anaknya,lalu dijawab oleh ibu roisah bahwa umur anaknya 29 tahun.
• Bahwa Sdr.Husain dan Dahlia tidak mengetahui bahwa anak Ibu tersebut berusia 29 Tahun beliau mengetahui setelah anak tersebut telah meninggal Dunia
• Bahwa berdasarkan point (g) jelas pihak perusahaan sudah mengetahui berapa umur anak dari ibu roisah,tetapi anehnya keesokan harinya surat pengantar tersebut tetap diberikan oleh pihak perusahaan.
• Bahwa pada tanggal 12 April 2010 PT. Hand Sum Tex baru memberikan surat jaminan Perawatan dengan No. 002/JPK/ IV/2010 kepada RS.Koja untuk mengambil KTP dan absen kerja PT. Hand Sum Tex karena ditahan oleh pihak Rumah sakit Koja untuk Jaminan sementara , sedangkan anaknya Ibu. Roisah meninggal pada tanggal 5 April 2010
• Selanjutnya Ibu Roisah di harus kan membayar biaya Rumah sakit oleh Pihak perusahaan sewaktu anaknya di rawat dan meninggal dunia sebesar Rp.6.650.282 untuk pembayarannya dicicil/ dipotong dari upahnya bekerja di PT. Hand Sum Tex sebesar Rp. 500.000/ bulan
3. Selanjutnya Pihak Pengurus SB. PT. Hand Sum Tex Melaporkan kejadian diatas kepada Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bidang Pengawasan (Bpk. Endang) tetapi Bpk. Endang menelpon kepada Pihak Perusahaan bahwa anak yang telah meninggal di RS. Islam Pondok Kopi sedangkan Pengurus SB bilang anak tersebut meninggal di RS.Koja jadi komunikasi tidak menyambung dari (Bpk. Endang) kepada Perusahan
4. Selanjutnya pada bulan April 2010 Sdr. Husain (Ketua SB.PT. Hand Sum Tex) dan Dahlia ( wakil Ketua ) diSkorsing selama 2 Minggu dengan alasan Provokasi
5. Selanjutnya pada bulan Juni dan juli 2010 . Husain (Ketua SB.PT. Hand Sum Tex) dan Dahlia ( wakil Ketua ) dipanggil oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara dugaan tindak Pidana 311 KuHP “ Fitnah” sebagai saksi dan selanjutnya sebagai Tersangka
6. Selanjutnya pada tanggal 28 September 2010 Sdr.Husain dan Dahlia dipanggil kembali oleh Pihak Kepolisian untuk diBAP lanjutan terkait perkara yang sama dan didampingi oleh TURC sebagai kuasa Hukum dan FSBI, dikarenakan berkas dari Kepolisian di kembalikan oleh Pihak Kejaksaan Jakarta Utara P 19 dikarenakan pihak kepolisian harus meminta keterangan Saksi AHLI untuk perkara tesebut
7. Selanjutnya yang diminta sebagai saksi Ahli dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara dari bidang Pengawasan yaitu Bpk. Lilik Broto untuk sebagai saksi ahli
Demikian sementara kronologis yang kami buat
Husain Dahlia
Ketua Wakil ketua
Senin, 18 Oktober 2010
KRONOLOGI KASUS KRIMINALISASI SERIKAT BURUH FSBI PT.HAND SUM TEX
Langganan:
Comment Feed (RSS)
|