Jumat, 25 Februari 2011

STATMENT FBLP-PPBI TERHADAP PRAKTEK UNION BUSTING PT. HANSOL INDO



FEDERASI FBLP- PPBI
FEDERASI FORUM BURUH LINTAS PABRIK – PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA
Kp. Tipar Timur Kel. Semper Barat RT 011/05, No. 25, Gg. Kadja, Jakarta Utara
SK No. 35/III/F/II/2011 Telp: 021-99401910; email buruhlintaspabrik@gmail.com

LAWAN UNION BUSTING
PENJARAKAN PENGUSAHA ANTI SERIKAT BURUH!

Tindakan intimidasi hingga penolakan SK Disnaker pencatatan FBLP-PPBI PT. Hansol Indo adalah tindakan anti serikat buruh yang secara terang-terangan dilakukan oleh pihak pengusaha yang diwakili kepala Personalia PT. Hansol Indo, Fuad. Dengan alasan tidak minta ijin, Fuad merasa sah untuk menolak FBLP-PPBI PT. Hansol Indo., ketika pengurus FBLP PT Hansol pada tanggal 14, 16, 23 Februari 2011 memberikan surat pencatatan, namun ditolak

Padahal tidak ada dalam peraturan perundangan yang berlaku buruh harus meminta ijin ketika ingin mendirikan serikat, yang harus dilakukan hanyalah sekedar memberitahu secara tertulis, seperti yang tertera pada UU 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, Pasal 23 :
“Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.”
Bukan hanya menolak surat pencatatan, bahkan di depan kawan-kawan buruh, pihak managemen mengatakan akan memanggil Disnaker Jakarta Utara untuk membatalkan surat pencatatan tersebut.
Tidak hanya itu, pengusaha juga memaksakan terbentuknya Forum Bipartit—dimana perwakilan buruh yang akan duduk, bukanlah dari FBLP-sebagai serikat yang sah—melainkan orang-orang yang ditunjuk oleh managemen,artinya FBLP sebagai serikat buruh yang sah, tidak mau diakui oleh manageman.
Dengan demikian, pihak pengusaha telah melakukan tindakan kriminal, seperti yang tercantum dalam UU No.21/2000, pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Atas pelanggaran tersebut, maka manageman bisa dipenjarakan, seperti yang tercantum dalam UU 21/2000, pasal 43:
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.


Oleh karena itu, kami dari Federasi FBLP, dengan ini menyatakan :

1. Mengecam tindakan pengusaha yang melakukan tindakan anti serikat buruh, yang bahkan masuk dalam kategori tindakan kejahatan/kriminal
2. Menuntut pada pengusaha/managemen untuk tidak melanjutkan upaya-upaya dalam bentuk apapun untuk menghalang-halangi FBLP sebagai serikat buruh dan segala aktifitas serikat buruh yang dilindungi oleh UU
3. Jika pengusaha masih melakukan upaya sekecil apapun untuk menghalang-halangi aktifitas FBLP sebagai serikat buruh, maka FBLP akan melaporkan tindakan kejahatan/kriminal ini pada disnaker dan aparat kepolisian, juga pada lembaga-lembaga perburuhan internasional maupun nasional, lembaga-lembaga bantuan hukum dan media massa nasional baik elektronik, cetak, maupun media online.

FBLP juga menyerukan kepada seluruh serikat buruh dan seluruh buruh :
1. Untuk bersama-sama menggalang kekuatan dalam melawan setiap tindakan anti serikat buruh yang sekarang ini kembali marak terjadi di berbagai tempat di seluruh Indonesia
2. Untuk saling memberikan dukungan, solidaritas, terhadap setiap persoalan anti serikat yang dihadapi oleh siapapun.
3. Membangun wadan persatuan buruh anti union busting atau pembrangusan serikat buruh sebagai wadah persatuan melawan praktek union busting yang dilakukan oleh pengusaha.
Demikian surat pernyataan ini kami buat, ke depan kami akan terus memperjuangkan buruh dan menyatukan kekuatan melawan segala upaya penindasan buruh baik dalam hal berserikat, hak normative dan hak-hak dasar lainnya.
Jakarta, 25 Februari 2011

Ketua


Jumisih

Sekretaris

Dian Septi Trisnanti

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B