Seruan Solidaritas untuk GSPB-PPBI PT MICRO-Selokan Jeruk, Majalaya, Bandung-Jawa Barat
Masalah upah, jam kerja dan lembur
Sudah bertahun-tahun PT. Micro Garment melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya, mulai dari pembayaran upah pokok yang tidak sesuai dengan nilai upah minimum kota ( UMK ) yang selama ini diterima oleh para buruh, sehingga mengakibatkan buruh tidak mampu membeli dan memenuhi kebutuhan hidup yang seharusnya. Banyak buruh terlilit dan terjerat hutang, menitipkan anak kepada orang tua karena tidak mampu membiayai, mencari kerja tambahan diluar perusahaan dan banyak lagi hal lainnya. Upah bagi buruh adalah suatu hak yang harus di terima, tapi pihak pengusaha tidak pernah peduli dan tidak mau tahu dan tidak membayarkan sesuai dengan UMK, upah yang diterima buruh hari ini rata-rata Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bandung saat ini Rp. 1.060.500, jadi sangat jelas selisih upah yang tidak dibayarkan oleh pengusaha rata –rata Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000 perbulan, bila selisih angka upah tersebut dikalikan dengan jumlah seluruh buruh dan dikalikan berapa tahun perusahaan beroperasi, maka tak terhitung berapa jumlah upah buruh yang tidak dibayarkan oleh pengusaha. Praktek seperti ini yang dilakukan oleh pengusaha sudah terjadi selama bertahun-tahun. Tidak cukup sampai disitu pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh pengusaha seperti jam kerja yang panjang, dimana buruh dipaksa lembur setiap harinya hampir rata-rata 4 jam sehari dengan pembayaran upah lembur yang tidak jelas pula.. Karena cara pembayaran yang tidak jelas penghitungannya, buruh tidak mengetahui dan tidak bisa menghitung berapa besar upah lembur yang harus diterima.
Masalah uang makan
Disamping pelanggaran upah, hak-hak normative lainnya yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti Uang makan hanya dikasih Rp. 1600/hari, sudah berjalan dari tahun 2004 sampai sekarang 2010. Hitungan uang makan tidak disesuaikan dengan harga rata-rata satu porsi makan(1400 kalori) yang saat ini kalau di uangkan sekitar Rp. 5000 rupiah untuk satu kali makan , dengan uang makan yang hanya Rp. 1600/hari, banyak buruh ketika istirahat kerja tidak mampu membeli nasi/makanan lain dengan jumlah 1400 kalori (standar kesehatan ), karena uang makan yang dikasih perusahaan tidak mencukupi. Dan ketika waktu istirahat butuh makan, banyak buruh yang pinjam uang ke teman lainnya untuk membeli makanan karena mereka tidak punya uang apalagi minggu tanggung. Dalam struk bayaranpun kadang-kadang jumlah uang untuk uang makan banyak yang tidak sesuai penghitungannya.
Sudah bertahun-tahun PT. Micro Garment melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya, mulai dari pembayaran upah pokok yang tidak sesuai dengan nilai upah minimum kota ( UMK ) yang selama ini diterima oleh para buruh, sehingga mengakibatkan buruh tidak mampu membeli dan memenuhi kebutuhan hidup yang seharusnya. Banyak buruh terlilit dan terjerat hutang, menitipkan anak kepada orang tua karena tidak mampu membiayai, mencari kerja tambahan diluar perusahaan dan banyak lagi hal lainnya. Upah bagi buruh adalah suatu hak yang harus di terima, tapi pihak pengusaha tidak pernah peduli dan tidak mau tahu dan tidak membayarkan sesuai dengan UMK, upah yang diterima buruh hari ini rata-rata Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bandung saat ini Rp. 1.060.500, jadi sangat jelas selisih upah yang tidak dibayarkan oleh pengusaha rata –rata Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000 perbulan, bila selisih angka upah tersebut dikalikan dengan jumlah seluruh buruh dan dikalikan berapa tahun perusahaan beroperasi, maka tak terhitung berapa jumlah upah buruh yang tidak dibayarkan oleh pengusaha. Praktek seperti ini yang dilakukan oleh pengusaha sudah terjadi selama bertahun-tahun. Tidak cukup sampai disitu pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh pengusaha seperti jam kerja yang panjang, dimana buruh dipaksa lembur setiap harinya hampir rata-rata 4 jam sehari dengan pembayaran upah lembur yang tidak jelas pula.. Karena cara pembayaran yang tidak jelas penghitungannya, buruh tidak mengetahui dan tidak bisa menghitung berapa besar upah lembur yang harus diterima.
Masalah uang makan
Disamping pelanggaran upah, hak-hak normative lainnya yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti Uang makan hanya dikasih Rp. 1600/hari, sudah berjalan dari tahun 2004 sampai sekarang 2010. Hitungan uang makan tidak disesuaikan dengan harga rata-rata satu porsi makan(1400 kalori) yang saat ini kalau di uangkan sekitar Rp. 5000 rupiah untuk satu kali makan , dengan uang makan yang hanya Rp. 1600/hari, banyak buruh ketika istirahat kerja tidak mampu membeli nasi/makanan lain dengan jumlah 1400 kalori (standar kesehatan ), karena uang makan yang dikasih perusahaan tidak mencukupi. Dan ketika waktu istirahat butuh makan, banyak buruh yang pinjam uang ke teman lainnya untuk membeli makanan karena mereka tidak punya uang apalagi minggu tanggung. Dalam struk bayaranpun kadang-kadang jumlah uang untuk uang makan banyak yang tidak sesuai penghitungannya.
Masalah buruh kontrak dan tembak ( harian lepas)
Perusahaan saat ini mempekerjakan 80% buruh PKWT ( buruh Kontrak ), Banyak buruh yang bekerja diatas 3 tahun tetapi dengan status kontrak/tembak. Selalu ada perbedaan upah antara buruh kontrak/tembak dengan buruh tetap, dimana upah buruh tembak dan kontrak lebih rendah dari buruh tetap. Buruh kontrak tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan UMK. Selalu pulang paling terakhir dalam setiap proses produksi. Cuti hamil sering jadi permasalahan, Banyak buruh kontrak yang hamil, setelah cuti hamil mereka tidak masuk kerja kembali. Akibat uang cuti tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, banyak buruh melahirkan anaknya tidak di tempat yang lebih menjamin keselamatan ibu dan anak seperti di rumah sakit atau bidan, tetapi dengan dana terbatas banyak buruh melahirkan anaknya hanya mengandalkan dukun beranak. Kemudian banyak buruh perempuan yang tidak mengambil cuti haid walaupun mereka merasa sakit, karena buruh tahu kalaupun diambil cuti tapi upah selama cutinya tidak di bayarkan. karena tuntutan kebutuhan hidup karena harus mencari uang, akhirnya banyak buruh melakukan aktifitas kerja seperti biasa walaupun dalam keadaan sakit haid. Buruh yang sedang mengalami sakit haid apabila dipaksakan bekerja, maka konsentrasi kerjanya pun menjadi terganggu.
Masalah cuti sakit
Perusahaan tidak membayar upah selama cuti sakit walaupun ada surat keterangan dari intansi kesehatan. Pihak managemen peusahaan sepertinya tidak serius menanggapi atau merespon setiap buruh yang meminta cuti sakit baik secara lisan maupun tulisan. Ketika buruh sakit dan memberikan surat keterangan, pihak perusahaan seolah-olah tidak percaya dengan surat keterangan yang di berikan oleh buruh. Begitupun ketika buruh sedang bekerja, lalu ada buruh yang sakit pihak perusahaan selalu mempersulit izin untuk pulang.
Masalah cuti menikah
Dalam pembayaran cuti menikah hanya dibayar selama 2 hari tidak 3 hari. Perusahaan tidak membayar upah buruh yang menikahkan, dan upah selama cuti menikah tidak dibayarkan sesuai aturan.
Masalah Jamsostek
Perusahaan tidak melibatkan semua buruhnya menjadi peserta jamsostek terutama buruh kontrak dan tembak. Program yang di ikut sertakan dalam jamsostek hanya paket A meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian( JHT, JKK, JK). Untuk program jamsostek paket B tentang jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ) buruh di Micro tidak di ikut sertakan. Perusahaan kurang mensosialisasikan program-program jamsosotek berikut aturan teknisnya/prosedur pelaksanaan kepada pekerja, sehingga banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan santunan dari jamsostek karena mereka tidak mengerti aturan/prosedur yang harus dilakukan. Buruh yang mengalami kecelakaan kerja menanggung biaya berobatnya sendiri karena tidak mendapatkan santunan dari jamsostek. Buruh tembak dan kontrak banyak yang belum di ikut sertakan dalam program jamsostek. Buruh banyak yang belum mengetahui cara-cara atau prosedur untuk mendapatkan santunan dari jamsostek.
Masalah THR
Perusahaan selalu mengundur-undurkan waktu pembayaran THR. THR bagi buruh kontrak dan tembak hanya berupa kebijaksanaan, tidak sama dengan buruh tetap. Cuti bersama tidak dibayar karena perusahaan mengganti cuti bersama dengan cuti tahunan. Buruh merasa kesal karena uang THR selalu terlambat, sementara buruh di tekan keluarga untuk segera membeli kebutuhan menjelang hari raya. Buruh tembak dan kontrak tidak mendapatkan uang THR, hanya berupa kebijaksanaan saja yang nilainya sangat kecil. Perusahaan tidak memberikan hadiah apapun lagi selain uang THR. Bagi buruh yang mudik tidak disediakn fasilitas kendaraan oleh perusahaan.
Masalah cuti tahunan
Pembayaran cuti tahunan dibayarkan 2 kali. Kebanyakan libur cuti tahunan diberikan ketika musim TO/dirumahkan. Buruh tidak tahu jumlah cuti tahunan yang harus diterima, karena berbeda-beda. Karena cuti di tentukan liburnya oleh perusahaan, banyak buruh ketika ada kepentingan pribadi tidak bisa ngambil cuti tahunan karena sudah habis cutinya.
Masalah PHK
Perusahaan tidak memberikan konpensasi baik yang mengundurkan diri maupun yang di PHK oleh perusahaan. Kadang-kadang ada PHK sepihak yang ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada buruhnya dengan dikasih iming-iming konpensasi 50 % dari UMK, dan itu bertentangan dengan aturan UUK No.13 Tahun 2003. Apabila ada buruh mengundurkan diri walaupun sudah mengajukan 30 hari sebelumnya, tetap saja buruh tidak dikasih konpensasi/kebijaksanaan sedikitpun dari perusahaan. Surat tanda bukti pengalaman kerja/faklaring pun selalu di persulit oleh perusahaan apabila ada buruh yang keluar.
Masalah Hak Buruh dan Hak Berorganisasi
Saat ini ada 2 serikat buruh.KASBI dan GSPB, Perusahaan kurang merespon dengan cepat pengajuan dari serikat, dan selalu mengulur-ulur waktu. Pihak pengusaha di dalam setiap negosiasi selalu tidak mau melibatkan perwakilan buruh terlalu banyak. Pengusaha sering membuat kebijakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Karena beberapa pengurus serikat masih belum dianggap sebagai perwakilan pekerja oleh pihak pengusaha. Pengurus serikat buruh belum punya dispensasi dan belum di berikan aktifitas yang leluasa bagi serikat pekerja untuk melakukan kerja-kerjanya. Serikat buruh belum dan tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perusahaan ataupun kebijakan lainnya. Belum dikasih secretariat di dalam perusahaan. Tugas dan fungsi serikat pekerja hanya sebatas penyelesaian kasus-kasus, belum menyangkut hal-hal lainya yang berhubungan dengan kepentingan buruh maupun pengusaha.seperti pengelolaan jamsostek oleh serikat, pengelolaan koperasi, dan lain-lain. Buruh tidak mendapat perlindungan dari perusahaan, dan dengan segala upaya Perusahaan menghambat secara sistematis kegiatan organisasi pekerja. Manajemen perusahaan melemahkan organisasi pekerja secara sistematis dengan tidak memberi perlindungan atau jaminan kepada buruh yang terlibat aktif di dalam organisasi-organisasi itu. Pihak perusahaan juga kerap menjatuhkan sanksi, mengharuskan kerja lembur, memengaruhi bahkan melarang buruh lain untuk terlibat lebih jauh dalam organisasi pekerja. Kecemburuan di antara sesama buruh pun terbangun, sehingga buruh yang aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi pekerja akan selalu dipergunjingkan oleh buruh yang enggan terlibat dalam organisasi itu. Dengan kata lain, pelbagai bentuk intimidasi dijalankan secara sistematik oleh perusahaan untuk melemahkan peran Serikat buruh.
Silahkan berikan dukungan anda dengan cara melakukan penekanan\stetmen terhadap Pengusaha yang melakukan Praktek Pemberangusan serikat Pekerja GSPB Micro ke alamat ini:
Hermanto A. Nurdin sebagai MANAJEMEN PT. MICRO GRAMENT
JL. Raya Rancaekek- Majalaya No. 389 - Solokan Jeruk
BANDUNG Telp : (022) 5950531-2-5-6 Fax. (022) 5950537
Untuk Kontak Person GSPB-PPBI PT MICRO,
Hubungi : Nanang Ibrahim (Ketua GSPB-PPBI PT MICRO yang saat ini di PHK), hp: 087822605899
Aksi buruh PT MICRO
Nanang Ibrahim, Ketua GSPB-PPBI PT MICRO yang di saat ini di PHK.
Perusahaan saat ini mempekerjakan 80% buruh PKWT ( buruh Kontrak ), Banyak buruh yang bekerja diatas 3 tahun tetapi dengan status kontrak/tembak. Selalu ada perbedaan upah antara buruh kontrak/tembak dengan buruh tetap, dimana upah buruh tembak dan kontrak lebih rendah dari buruh tetap. Buruh kontrak tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan UMK. Selalu pulang paling terakhir dalam setiap proses produksi. Cuti hamil sering jadi permasalahan, Banyak buruh kontrak yang hamil, setelah cuti hamil mereka tidak masuk kerja kembali. Akibat uang cuti tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, banyak buruh melahirkan anaknya tidak di tempat yang lebih menjamin keselamatan ibu dan anak seperti di rumah sakit atau bidan, tetapi dengan dana terbatas banyak buruh melahirkan anaknya hanya mengandalkan dukun beranak. Kemudian banyak buruh perempuan yang tidak mengambil cuti haid walaupun mereka merasa sakit, karena buruh tahu kalaupun diambil cuti tapi upah selama cutinya tidak di bayarkan. karena tuntutan kebutuhan hidup karena harus mencari uang, akhirnya banyak buruh melakukan aktifitas kerja seperti biasa walaupun dalam keadaan sakit haid. Buruh yang sedang mengalami sakit haid apabila dipaksakan bekerja, maka konsentrasi kerjanya pun menjadi terganggu.
Masalah cuti sakit
Perusahaan tidak membayar upah selama cuti sakit walaupun ada surat keterangan dari intansi kesehatan. Pihak managemen peusahaan sepertinya tidak serius menanggapi atau merespon setiap buruh yang meminta cuti sakit baik secara lisan maupun tulisan. Ketika buruh sakit dan memberikan surat keterangan, pihak perusahaan seolah-olah tidak percaya dengan surat keterangan yang di berikan oleh buruh. Begitupun ketika buruh sedang bekerja, lalu ada buruh yang sakit pihak perusahaan selalu mempersulit izin untuk pulang.
Masalah cuti menikah
Dalam pembayaran cuti menikah hanya dibayar selama 2 hari tidak 3 hari. Perusahaan tidak membayar upah buruh yang menikahkan, dan upah selama cuti menikah tidak dibayarkan sesuai aturan.
Masalah Jamsostek
Perusahaan tidak melibatkan semua buruhnya menjadi peserta jamsostek terutama buruh kontrak dan tembak. Program yang di ikut sertakan dalam jamsostek hanya paket A meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian( JHT, JKK, JK). Untuk program jamsostek paket B tentang jaminan pemeliharaan kesehatan ( JPK ) buruh di Micro tidak di ikut sertakan. Perusahaan kurang mensosialisasikan program-program jamsosotek berikut aturan teknisnya/prosedur pelaksanaan kepada pekerja, sehingga banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan santunan dari jamsostek karena mereka tidak mengerti aturan/prosedur yang harus dilakukan. Buruh yang mengalami kecelakaan kerja menanggung biaya berobatnya sendiri karena tidak mendapatkan santunan dari jamsostek. Buruh tembak dan kontrak banyak yang belum di ikut sertakan dalam program jamsostek. Buruh banyak yang belum mengetahui cara-cara atau prosedur untuk mendapatkan santunan dari jamsostek.
Masalah THR
Perusahaan selalu mengundur-undurkan waktu pembayaran THR. THR bagi buruh kontrak dan tembak hanya berupa kebijaksanaan, tidak sama dengan buruh tetap. Cuti bersama tidak dibayar karena perusahaan mengganti cuti bersama dengan cuti tahunan. Buruh merasa kesal karena uang THR selalu terlambat, sementara buruh di tekan keluarga untuk segera membeli kebutuhan menjelang hari raya. Buruh tembak dan kontrak tidak mendapatkan uang THR, hanya berupa kebijaksanaan saja yang nilainya sangat kecil. Perusahaan tidak memberikan hadiah apapun lagi selain uang THR. Bagi buruh yang mudik tidak disediakn fasilitas kendaraan oleh perusahaan.
Masalah cuti tahunan
Pembayaran cuti tahunan dibayarkan 2 kali. Kebanyakan libur cuti tahunan diberikan ketika musim TO/dirumahkan. Buruh tidak tahu jumlah cuti tahunan yang harus diterima, karena berbeda-beda. Karena cuti di tentukan liburnya oleh perusahaan, banyak buruh ketika ada kepentingan pribadi tidak bisa ngambil cuti tahunan karena sudah habis cutinya.
Masalah PHK
Perusahaan tidak memberikan konpensasi baik yang mengundurkan diri maupun yang di PHK oleh perusahaan. Kadang-kadang ada PHK sepihak yang ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada buruhnya dengan dikasih iming-iming konpensasi 50 % dari UMK, dan itu bertentangan dengan aturan UUK No.13 Tahun 2003. Apabila ada buruh mengundurkan diri walaupun sudah mengajukan 30 hari sebelumnya, tetap saja buruh tidak dikasih konpensasi/kebijaksanaan sedikitpun dari perusahaan. Surat tanda bukti pengalaman kerja/faklaring pun selalu di persulit oleh perusahaan apabila ada buruh yang keluar.
Masalah Hak Buruh dan Hak Berorganisasi
Saat ini ada 2 serikat buruh.KASBI dan GSPB, Perusahaan kurang merespon dengan cepat pengajuan dari serikat, dan selalu mengulur-ulur waktu. Pihak pengusaha di dalam setiap negosiasi selalu tidak mau melibatkan perwakilan buruh terlalu banyak. Pengusaha sering membuat kebijakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Karena beberapa pengurus serikat masih belum dianggap sebagai perwakilan pekerja oleh pihak pengusaha. Pengurus serikat buruh belum punya dispensasi dan belum di berikan aktifitas yang leluasa bagi serikat pekerja untuk melakukan kerja-kerjanya. Serikat buruh belum dan tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perusahaan ataupun kebijakan lainnya. Belum dikasih secretariat di dalam perusahaan. Tugas dan fungsi serikat pekerja hanya sebatas penyelesaian kasus-kasus, belum menyangkut hal-hal lainya yang berhubungan dengan kepentingan buruh maupun pengusaha.seperti pengelolaan jamsostek oleh serikat, pengelolaan koperasi, dan lain-lain. Buruh tidak mendapat perlindungan dari perusahaan, dan dengan segala upaya Perusahaan menghambat secara sistematis kegiatan organisasi pekerja. Manajemen perusahaan melemahkan organisasi pekerja secara sistematis dengan tidak memberi perlindungan atau jaminan kepada buruh yang terlibat aktif di dalam organisasi-organisasi itu. Pihak perusahaan juga kerap menjatuhkan sanksi, mengharuskan kerja lembur, memengaruhi bahkan melarang buruh lain untuk terlibat lebih jauh dalam organisasi pekerja. Kecemburuan di antara sesama buruh pun terbangun, sehingga buruh yang aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi pekerja akan selalu dipergunjingkan oleh buruh yang enggan terlibat dalam organisasi itu. Dengan kata lain, pelbagai bentuk intimidasi dijalankan secara sistematik oleh perusahaan untuk melemahkan peran Serikat buruh.
Silahkan berikan dukungan anda dengan cara melakukan penekanan\stetmen terhadap Pengusaha yang melakukan Praktek Pemberangusan serikat Pekerja GSPB Micro ke alamat ini:
Hermanto A. Nurdin sebagai MANAJEMEN PT. MICRO GRAMENT
JL. Raya Rancaekek- Majalaya No. 389 - Solokan Jeruk
BANDUNG Telp : (022) 5950531-2-5-6 Fax. (022) 5950537
Untuk Kontak Person GSPB-PPBI PT MICRO,
Hubungi : Nanang Ibrahim (Ketua GSPB-PPBI PT MICRO yang saat ini di PHK), hp: 087822605899
Aksi buruh PT MICRO
Nanang Ibrahim, Ketua GSPB-PPBI PT MICRO yang di saat ini di PHK.
|