Perjuangan Pekerja Melawan Penindasan dan Penghisapan Pemilik Modal dan Antek-Anteknya di PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA GROUP) di Rantauprapat Kab. Labuhanbatu Sumatera Utara
Oleh : Zulkifli Simangunsong (1)
Oleh : Zulkifli Simangunsong (1)
Bermula dari sebuah upaya penyingkiran para pekerja yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan (Security) diperusahaan jasa pasar swalayan, Hotel dan pusat Perbelanjaan yaitu; PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA PLAZA HOTEL) yang berkedudukan di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan salah satu perusahaan cabang dari SUZUYA GROUP yang berpusat di Kota Medan, Sumatera Utara. Dimana upaya penyingkiran tersebut sebagai bentuk penghisapan dan penindasan pekerja dari para Pemilik Modal dari Sistem Kapitalisme Neo-Liberal yang dilegalkan dengan diberlakukannya system Kerja Kontrak dan Out Sourcing melalui produk Politik yaitu; Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Penindasan dan penghisapan yang terjadi adalah arogansi dari pengusaha dan kakitangannya yang merasa memiliki kekuasaan karena mereka merasa adalah Sang Tuan Pemilik Modal yang bisa menentukan dan mengeluarkan kebijakan walaupun kebijakan tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan yang menindas dan merampas hak azasi manusia. Kebijakan dan tindakan tersebut juga diperkuat oleh kakitangannya baik para Pimpinan (Manager dan Staf Ahli) dalam perusahaan maupun Aparatus Pemerintahan yang seharusnya mampu sebagai pelaksana tugas untuk melindungi dan Membela hak-hak dari para pekerja yang menentukan kesejahteraanya baik Aparatur Pemerintahan Pusat maupun sampai daerah yang terkecil, namun yang terjadi adalah Aparatus di Negeri ini kebanyakan adalah Elit Penguasa yang menjadi penerus kepentingan dari para Kaum Modal yang selalu meraup keuntungan tanpa perduli Hak dan Kesejahteraan Kelas Pekerja yang mengabdiklan dirinya demi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya.
Perjuangan para pekerja dalam mempertahankan haknya demi kelangsungan hidup yang walaupun sumber ekonominya (hak) tersebut belumlah dikatakan sesuai dengan standard kehidupan yang layak, namun perjuangan tersebut menjadi harga yang sangat mahal karena tujuan sejati untuk melawan sistem ketidakadilan dan kesewenang-wenangan Tuan Modal yang memiliki kekuasaan penuh dalam hubungan Industrial berdasarkan Sistem Kapitalisme. Perjuangan tesebut bermula dari sebuah perjuang mempertahankan pekerjaan dalam bidang keamanan (Security) dalam sebuah perusahaan dan melawan dampak dari kebijkan politik Negara yang melegalkan Kerja Kontrak dan Out Sourcing dinegeri ini. Perjuangan kesepuluh Security akibat dampak kebijakan sepihak yang ingin memutasikan atau mengalihtugaskan tersebut ternyata membongkar semua kebobrokan sistem dan aparatus pemerintahan yang ada sehingga mulai dari pemberlakuan kerja kontrak dan Sub Kontrak/ Out Sourcing pada bidang pekerjaan yang bersifat tetap, perampasan hak-hak Normatif (hak dasar) yang harus benar-benar ditunaikan pengusaha seperti; tidak diberikannya Surat Keputusan status pekerja tetap pada pekerja, jam kerja yang berlebihan (loyalitas) tanpa upah lembur, mempekerjakan para pekerja pada hari libur besar tanpa adanya upah lembur, fasilitas kerja yang tidak diberikan perusahaan malah dalam pengadaan fasilitas seperti seragam kerja dan alat kerja lainnya menggunakan uang deposit sebesar Rp. 200.000,- bahkan lebih yang diambil dari upah pokok pekerja, tunjangan kesehatan yang tidak diberikan bagi seluruh pekerja, tidak diberikannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, tidak adanya perjanjian kerja bersama yang dibuat berdasarkan kesepakatan namun yang terjadi adalah peraturan perusahaan yang dibuat sepihak adn memaksa, bonus tahunan yang tidak diberikan kepada buruh/pekerja yang ada adalah bonus hanya diberikan kepada para staff, serta sering terjadi intimidasi yang dilakukan perusahaan dan tidak adanya kebebasan berorganisasi dan berserikat bagi para pekerja dan masih banyak lagi persoalan baik menyangkut pekerja salah satunya tentang alihfungsi (mutasi) sepihak dan memaksa maupun berdampak bagi masyarakat luas seperti limbah yang berdampak buruk bagi pemukiman penduduk, pendirian bangunan (tembok) didepan rumah warga tanpa izin, terganggunya ketertiban umum karena kerap terjadi terpakainya badan jalan lintas Sumatera yang digunakan sebagai parkir kendaraan konsumen, serta tidak adanya izin dari Instansi terkait bagi lembaga Outsourching yang menyalurkan tenaga kerja ke PT. Suryatama Mahkota Kencana (Suzuya Rantauprapat) seperti PT. DELTA dan PT. ISS.
Saat ini perjuangan tersebut tidak lagi milik kesepuluh pekerja/ security tapi sudah mendapatkan dukungan dan solidaritas dari pekerja dibagian lain dalam perusahaan tersebut, seperti; depstore, swalayan, hotel dan Security lainnya. Sehingga pada tanggal 8 Juli 2008 terbentuklah Serikat Pekerja Suzuya (SPS) dengan susunan kepengurusan : Ketua : Abdul Hasnan, Wakil Ketua: Tengku Hendra, Sekretaris : Suwandi, Wakil Sekretaris : Zulhamsyah, Bendahara : Alvin, ditambah dengan 15 orang yang merupakan koordinator dan staff di 4 (empat) bagian, yaitu; Depstore, Building, Supermarket dan Hotel. Namun sampai saat ini keberadaannya masih tidak diinginkan diperusahaan PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA PLAZA HOTEL Rantauprapat) karena Intimidasi dan Tekanan kerap terjadi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu belum mengeluarkan nomor Pencatatan Serikat Pekerja. Kemudian untuk mengkampanyekan segala persoalan yang terjadi diperusahaan tersebut sebagai bentuk tekanan (preasure), maka pada Hari Selasa Tanggal 15 Juli 2008 para pekerja melakukan Aksi dengan nama Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya yang didalamnya selain Serikat Pekerja Suzuya juga beberapa Organisasi lintas Sektor yang mendukung perjuangan tersebut bergabung didalamnya seperti; Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM), Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM), Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN PRM), Kelompok Tani Bersatu (KTB), Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM), Kelompok Tani Mentari (KTM), Gerakan Pemuda Bersatu (GPB), Gerakan Pemuda Lestari (GPL), Perempuan Bersatu Berjuang (PBB), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin (LMND PRM) dan Forum Studi Intelektual (FOSIL), juga sebagian masyarakat yang bermukim disekitar Perusahaan tersebut dengan tuntutan :
1. Menolak segala bentuk mutasi sepihak yang dilakukan terhadap para pekerja terlebih kepada security PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA Rantauprapat).
2. Kembalikan para security Suzuya Binjai yang dimutasikan ke Suzuya Rantauprapat karena prosedur pemutasian berlaku sama seperti pemutasian Security Suzuya Rantauprapat
3. Hapuskan sistem kerja kontrak dan Out Sourching.
4. Hapuskan jam kerja berlebihan (Loyalitas) di PT. Suryatama Mahkota Kencana dan berikan upah lembur bagi para pekerja.
5. Berikan upah lembur bagi pekerja yang bekerja dihari-hari libur besar.
6. Berikan fasiitas kerja bagi pekerja sesuai kebutuhannya tanpa uang Deposit dan kembalikan uang Deposit pekerja yang diambil perusahaan dengan alasan pengadaan alat kerja(seragam)
7. Keluarkan surat keputusan dan status pekerja tetap bagi seluruh pekerja
8. Keluarkan bonus tahunan terhadap pekerja
9. Berikan tunjangan kesehatan bagi seluruh pekerja suzuya dan keluarganya
10. Buat kesepakatan/perjanjian kerja bersama
11. Berikan kebebasan berserikat dan hentikan segala bentuk intimidasi bagi pekerja suzuya
12. Hentikan Pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Suzuya Rantauprapat yang berdampak buruk bagi Pemukiman penduduk sekitarnya.
13. Suzuya Rantauprapat bertanggung jawab terhadap terganggunya ketertiban umum karena penggunaan jalan sebagai tempat parkirnya kendaraan konsumen dan kendaraan lainnya.
14. Keluarkan para pekerja yang berasal dari Lembaga OutSourching atau Biro Jasa dari Suzuya Rantauprapat karena tidak memiliki izin.
15. Dinas tenaga kerja harus bertindak tegas terhadap upaya-upaya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak para pekerja sebagai bentuk nyata tugas dan tanggungjawabnya.
Aksi tersebut juga menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu untuk menunjukkan sikap tegas dan berpihak kepada para pekerja yang nyata-nyata telah terampas hak-hak normatifnya, sehingga dari aksi tersebut terjadilah Rapat Gabungan Antara Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan Seluruh massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya sebanyak + 100 orang dan rapat tersebut juga memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri oleh Morak Sikaro-karo (Bagian pengawasan) dan Sutrisno (bagian mediasi Penyelesaian Perselisihan Industrial) san bukan Kadisnaker Kab. Labuhanbatu, dalam Rapat tersebut terjadi pembicaraan yang alot dengan hujan pertanyaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan membuat perwakilan Disnaker tersebut terbata-bata dalam memberikan jawaban dan banyak jawaban yang diberikan belum menjelaskn keseluruhan duduk persoalan. Kemudian dalam pertemuan tersebut juga terjadi tarik-menatik antara DPRD Labuhanbatu dengan Massa yang mendesak adanya sebuah Rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh DPRD Labuhanbatu. Sehingga dari desakan tersebut akhirnya DPRD Labuhanbatu mengeluarkan sebuah Surat Rekomendasi, namun belum dapat menyelesaikan tuntutan Massa Aksi dan isi dari Rekomendasi tersebut adalah :
I. Sebelum selesai permasalahan karyawan PT. Suzuya Rantauprapat yang pada saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Labuhanbatudiminta kepada pihak Perusahaan tidak melakukan :
1. Intimidasi/ tekanan, kepada Karyawan Suzuya
2. Mutasi dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
II. Dihimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk:
1. Melakukan Pengawasan kepada perusahaan Suzuya sesuai dengan kewenangan yang ada berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan terhadap keberadaan PT. DELTA dn PT.ISS yang beroperasi dilingkungan perusahaan Suzuya.
III. Dihimbau kepada para karyawan untuk tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
IV. Akan dilakukan Rapat Dengat Pendapat sebgai bentuk lanjutan dari Rekomendasi ini dan akan melibatkan pihak Perusahaan Suzuya serta Instansi terkait dalam waktu sesegera mungkin.
Setelah terjadinya Aksi pada Tanggal 15 Juli tersebut kondisi dalam perusahaan makin memanas karena Intimidasi makin gencar terjadi mulai dari pengeluaran Surat Peringatan I yang diberikan kepada seluruh Pekerja yang mengikuti aksi tersebut, sampai pemaksaan penandatanganan Surat Peringatan tersebut dengan mengancam akan mengeluarkan SP II, SP III dan seterusnya, jika para pekerja tidak menandatangani surat tersebut bahkan ada salah seorang pekerja yang bernama Wilda (bertempat tinggal dekat dengan Personalia Perusahaan) dipaksa melalui orang tuanya untuk menandatangani SP tersebut bahkan yang paling pelik lagi para pekerja diancam dengan ancaman bahwa pengusaha tidak akan memberikan gaji kepada para pekerja yang mengikuti aksi tersebut pada tanggal 25 Juli 2008.
Akibat dari kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2008 para perwakilan dari Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya (SPBS) ; Zulkifli Simangunsong, Anto, Abdul Asnan dan Alvin mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu untuk mendesak Komisi B yang menangani masalah perburuhan untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan memanggil pihak perusahaan, Disnaker, Dishub dan intansi terkait lainnya, dari desakan tersebut disepakati melalui Ketua Komisi B yang bernama Helfrin (Fraksi Golkar) untuk melakukan rapat gabungan antar Komisi A, B dan D pada hari selasa tanggal 22 Juli 2008. namun apa yang terjadi tidak seperti kesepakatan sebelumnya ketika para perwakilan SPBS menunggu penyelesaian surat undangan dan panggilan tersebut yang dikerjakan oleh Staff komisi B dan pengerjaannya juga dilihat oleh perwakilan SPBS dan setelah Bapak Helfrin keluar dari ruangan dan meninggalkan kantor, dan surat yang sudah diselesaikan tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Labuhanbatu dan Staff tersebut mengatakan bahwa jadwal pertemuan dibatalkan oleh Ketua Komisi B- Helfrin, namun ketika ditanya staff tidak memberikan alasan yang jelas kepada keempat perwakilan buruh tersebut dan ini sangat mengejutkan mereka dan menimbulkan tanda tanya yang besar. Sehingga keesokan harinya pada tanggal 17 Juli 2008 beberapa perwakilan SPBS kembali mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu; Zulkifli Simangunsong, Anto, Abdul Hasnan, Alvin, Ramadhan, Ana, dll mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kembali dan memastikan kapan pertemuan tersebut dilakukan. Namun para perwakilan tersebut tidak berhasil menemui Ketua Komisi B karena ia tidak masuk Kantor sehingga para perwakilan SPBS menemui Sekretaris Komisi B yang bernama Puji hartoyo (Fraksi Reformasi/ Fraksi Gabungan dari PKS), setelah terjadi dialog yang panjang namun Sekretaris Komisi juga belum bisa memutuskan jadwal pertemuan tersebut dengan alasan banyak agenda Anggota DPRD yang terjadwal pada minggu-minggu tersebut salah satunya melakukan Studi Banding Keluar Sumatera dan ketika Sekretaris menghubungi Ketua Komisi B namun HP Ketua Komisi B tidak aktif. Sehingga dari pertemuan tersebut Perwakilan SPBS melakukan Konferensi Pers terhadap apa yang sudah terjadi mulai dari kondisi dan Intimidasi yang terjadi diperusahaan PT. Suryatama Mahkota Kencana sampai jadwal yang dibatalkan tanpa alasan yang jelas oleh Ketua Komisi B.
Inilah gambaran buram Poitik dan Sistem di Negeri ini, negeri yang katanya Demokrasi dan negara Hukum namun rakyatnya sendiri tidak bisa menikmati dan merasakan kesejahteraan bahkan haknya tergadaikan atau dirampas karena kebijakan ekonomi, politik dan hukum yang masih berpihak pada para Pemilik Modal (Kapitalisme).
Namun perjuangan para kelas pekerja dan perjuangan pekerja Suzuya belum berakhir karena semangat perjuangan masih menggelora walaupun berkonsekwensi pada pengorbanan Sumber Ekonomi misalnya tebuang dari perusahaan (PHK) demi terciptanya tatanan sistem perburuhan-ketenagakerjaan yang harus berpihak kepada kaum buruh atau kelas pekerja dan sampai pada satu titik KAPITALISME HARUS HANCUR!!!
(1) Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM) Sumatera Utara dan Koordinator Sementara Pengurus Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM) Sumatera Utara.
Perjuangan para pekerja dalam mempertahankan haknya demi kelangsungan hidup yang walaupun sumber ekonominya (hak) tersebut belumlah dikatakan sesuai dengan standard kehidupan yang layak, namun perjuangan tersebut menjadi harga yang sangat mahal karena tujuan sejati untuk melawan sistem ketidakadilan dan kesewenang-wenangan Tuan Modal yang memiliki kekuasaan penuh dalam hubungan Industrial berdasarkan Sistem Kapitalisme. Perjuangan tesebut bermula dari sebuah perjuang mempertahankan pekerjaan dalam bidang keamanan (Security) dalam sebuah perusahaan dan melawan dampak dari kebijkan politik Negara yang melegalkan Kerja Kontrak dan Out Sourcing dinegeri ini. Perjuangan kesepuluh Security akibat dampak kebijakan sepihak yang ingin memutasikan atau mengalihtugaskan tersebut ternyata membongkar semua kebobrokan sistem dan aparatus pemerintahan yang ada sehingga mulai dari pemberlakuan kerja kontrak dan Sub Kontrak/ Out Sourcing pada bidang pekerjaan yang bersifat tetap, perampasan hak-hak Normatif (hak dasar) yang harus benar-benar ditunaikan pengusaha seperti; tidak diberikannya Surat Keputusan status pekerja tetap pada pekerja, jam kerja yang berlebihan (loyalitas) tanpa upah lembur, mempekerjakan para pekerja pada hari libur besar tanpa adanya upah lembur, fasilitas kerja yang tidak diberikan perusahaan malah dalam pengadaan fasilitas seperti seragam kerja dan alat kerja lainnya menggunakan uang deposit sebesar Rp. 200.000,- bahkan lebih yang diambil dari upah pokok pekerja, tunjangan kesehatan yang tidak diberikan bagi seluruh pekerja, tidak diberikannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, tidak adanya perjanjian kerja bersama yang dibuat berdasarkan kesepakatan namun yang terjadi adalah peraturan perusahaan yang dibuat sepihak adn memaksa, bonus tahunan yang tidak diberikan kepada buruh/pekerja yang ada adalah bonus hanya diberikan kepada para staff, serta sering terjadi intimidasi yang dilakukan perusahaan dan tidak adanya kebebasan berorganisasi dan berserikat bagi para pekerja dan masih banyak lagi persoalan baik menyangkut pekerja salah satunya tentang alihfungsi (mutasi) sepihak dan memaksa maupun berdampak bagi masyarakat luas seperti limbah yang berdampak buruk bagi pemukiman penduduk, pendirian bangunan (tembok) didepan rumah warga tanpa izin, terganggunya ketertiban umum karena kerap terjadi terpakainya badan jalan lintas Sumatera yang digunakan sebagai parkir kendaraan konsumen, serta tidak adanya izin dari Instansi terkait bagi lembaga Outsourching yang menyalurkan tenaga kerja ke PT. Suryatama Mahkota Kencana (Suzuya Rantauprapat) seperti PT. DELTA dan PT. ISS.
Saat ini perjuangan tersebut tidak lagi milik kesepuluh pekerja/ security tapi sudah mendapatkan dukungan dan solidaritas dari pekerja dibagian lain dalam perusahaan tersebut, seperti; depstore, swalayan, hotel dan Security lainnya. Sehingga pada tanggal 8 Juli 2008 terbentuklah Serikat Pekerja Suzuya (SPS) dengan susunan kepengurusan : Ketua : Abdul Hasnan, Wakil Ketua: Tengku Hendra, Sekretaris : Suwandi, Wakil Sekretaris : Zulhamsyah, Bendahara : Alvin, ditambah dengan 15 orang yang merupakan koordinator dan staff di 4 (empat) bagian, yaitu; Depstore, Building, Supermarket dan Hotel. Namun sampai saat ini keberadaannya masih tidak diinginkan diperusahaan PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA PLAZA HOTEL Rantauprapat) karena Intimidasi dan Tekanan kerap terjadi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu belum mengeluarkan nomor Pencatatan Serikat Pekerja. Kemudian untuk mengkampanyekan segala persoalan yang terjadi diperusahaan tersebut sebagai bentuk tekanan (preasure), maka pada Hari Selasa Tanggal 15 Juli 2008 para pekerja melakukan Aksi dengan nama Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya yang didalamnya selain Serikat Pekerja Suzuya juga beberapa Organisasi lintas Sektor yang mendukung perjuangan tersebut bergabung didalamnya seperti; Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM), Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM), Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN PRM), Kelompok Tani Bersatu (KTB), Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM), Kelompok Tani Mentari (KTM), Gerakan Pemuda Bersatu (GPB), Gerakan Pemuda Lestari (GPL), Perempuan Bersatu Berjuang (PBB), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin (LMND PRM) dan Forum Studi Intelektual (FOSIL), juga sebagian masyarakat yang bermukim disekitar Perusahaan tersebut dengan tuntutan :
1. Menolak segala bentuk mutasi sepihak yang dilakukan terhadap para pekerja terlebih kepada security PT. Suryatama Mahkota Kencana (SUZUYA Rantauprapat).
2. Kembalikan para security Suzuya Binjai yang dimutasikan ke Suzuya Rantauprapat karena prosedur pemutasian berlaku sama seperti pemutasian Security Suzuya Rantauprapat
3. Hapuskan sistem kerja kontrak dan Out Sourching.
4. Hapuskan jam kerja berlebihan (Loyalitas) di PT. Suryatama Mahkota Kencana dan berikan upah lembur bagi para pekerja.
5. Berikan upah lembur bagi pekerja yang bekerja dihari-hari libur besar.
6. Berikan fasiitas kerja bagi pekerja sesuai kebutuhannya tanpa uang Deposit dan kembalikan uang Deposit pekerja yang diambil perusahaan dengan alasan pengadaan alat kerja(seragam)
7. Keluarkan surat keputusan dan status pekerja tetap bagi seluruh pekerja
8. Keluarkan bonus tahunan terhadap pekerja
9. Berikan tunjangan kesehatan bagi seluruh pekerja suzuya dan keluarganya
10. Buat kesepakatan/perjanjian kerja bersama
11. Berikan kebebasan berserikat dan hentikan segala bentuk intimidasi bagi pekerja suzuya
12. Hentikan Pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Suzuya Rantauprapat yang berdampak buruk bagi Pemukiman penduduk sekitarnya.
13. Suzuya Rantauprapat bertanggung jawab terhadap terganggunya ketertiban umum karena penggunaan jalan sebagai tempat parkirnya kendaraan konsumen dan kendaraan lainnya.
14. Keluarkan para pekerja yang berasal dari Lembaga OutSourching atau Biro Jasa dari Suzuya Rantauprapat karena tidak memiliki izin.
15. Dinas tenaga kerja harus bertindak tegas terhadap upaya-upaya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak para pekerja sebagai bentuk nyata tugas dan tanggungjawabnya.
Aksi tersebut juga menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu untuk menunjukkan sikap tegas dan berpihak kepada para pekerja yang nyata-nyata telah terampas hak-hak normatifnya, sehingga dari aksi tersebut terjadilah Rapat Gabungan Antara Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan Seluruh massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya sebanyak + 100 orang dan rapat tersebut juga memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri oleh Morak Sikaro-karo (Bagian pengawasan) dan Sutrisno (bagian mediasi Penyelesaian Perselisihan Industrial) san bukan Kadisnaker Kab. Labuhanbatu, dalam Rapat tersebut terjadi pembicaraan yang alot dengan hujan pertanyaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan membuat perwakilan Disnaker tersebut terbata-bata dalam memberikan jawaban dan banyak jawaban yang diberikan belum menjelaskn keseluruhan duduk persoalan. Kemudian dalam pertemuan tersebut juga terjadi tarik-menatik antara DPRD Labuhanbatu dengan Massa yang mendesak adanya sebuah Rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh DPRD Labuhanbatu. Sehingga dari desakan tersebut akhirnya DPRD Labuhanbatu mengeluarkan sebuah Surat Rekomendasi, namun belum dapat menyelesaikan tuntutan Massa Aksi dan isi dari Rekomendasi tersebut adalah :
I. Sebelum selesai permasalahan karyawan PT. Suzuya Rantauprapat yang pada saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Labuhanbatudiminta kepada pihak Perusahaan tidak melakukan :
1. Intimidasi/ tekanan, kepada Karyawan Suzuya
2. Mutasi dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
II. Dihimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk:
1. Melakukan Pengawasan kepada perusahaan Suzuya sesuai dengan kewenangan yang ada berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan terhadap keberadaan PT. DELTA dn PT.ISS yang beroperasi dilingkungan perusahaan Suzuya.
III. Dihimbau kepada para karyawan untuk tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
IV. Akan dilakukan Rapat Dengat Pendapat sebgai bentuk lanjutan dari Rekomendasi ini dan akan melibatkan pihak Perusahaan Suzuya serta Instansi terkait dalam waktu sesegera mungkin.
Setelah terjadinya Aksi pada Tanggal 15 Juli tersebut kondisi dalam perusahaan makin memanas karena Intimidasi makin gencar terjadi mulai dari pengeluaran Surat Peringatan I yang diberikan kepada seluruh Pekerja yang mengikuti aksi tersebut, sampai pemaksaan penandatanganan Surat Peringatan tersebut dengan mengancam akan mengeluarkan SP II, SP III dan seterusnya, jika para pekerja tidak menandatangani surat tersebut bahkan ada salah seorang pekerja yang bernama Wilda (bertempat tinggal dekat dengan Personalia Perusahaan) dipaksa melalui orang tuanya untuk menandatangani SP tersebut bahkan yang paling pelik lagi para pekerja diancam dengan ancaman bahwa pengusaha tidak akan memberikan gaji kepada para pekerja yang mengikuti aksi tersebut pada tanggal 25 Juli 2008.
Akibat dari kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2008 para perwakilan dari Solidaritas Perjuangan Buruh Suzuya (SPBS) ; Zulkifli Simangunsong, Anto, Abdul Asnan dan Alvin mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu untuk mendesak Komisi B yang menangani masalah perburuhan untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan memanggil pihak perusahaan, Disnaker, Dishub dan intansi terkait lainnya, dari desakan tersebut disepakati melalui Ketua Komisi B yang bernama Helfrin (Fraksi Golkar) untuk melakukan rapat gabungan antar Komisi A, B dan D pada hari selasa tanggal 22 Juli 2008. namun apa yang terjadi tidak seperti kesepakatan sebelumnya ketika para perwakilan SPBS menunggu penyelesaian surat undangan dan panggilan tersebut yang dikerjakan oleh Staff komisi B dan pengerjaannya juga dilihat oleh perwakilan SPBS dan setelah Bapak Helfrin keluar dari ruangan dan meninggalkan kantor, dan surat yang sudah diselesaikan tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Labuhanbatu dan Staff tersebut mengatakan bahwa jadwal pertemuan dibatalkan oleh Ketua Komisi B- Helfrin, namun ketika ditanya staff tidak memberikan alasan yang jelas kepada keempat perwakilan buruh tersebut dan ini sangat mengejutkan mereka dan menimbulkan tanda tanya yang besar. Sehingga keesokan harinya pada tanggal 17 Juli 2008 beberapa perwakilan SPBS kembali mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu; Zulkifli Simangunsong, Anto, Abdul Hasnan, Alvin, Ramadhan, Ana, dll mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kembali dan memastikan kapan pertemuan tersebut dilakukan. Namun para perwakilan tersebut tidak berhasil menemui Ketua Komisi B karena ia tidak masuk Kantor sehingga para perwakilan SPBS menemui Sekretaris Komisi B yang bernama Puji hartoyo (Fraksi Reformasi/ Fraksi Gabungan dari PKS), setelah terjadi dialog yang panjang namun Sekretaris Komisi juga belum bisa memutuskan jadwal pertemuan tersebut dengan alasan banyak agenda Anggota DPRD yang terjadwal pada minggu-minggu tersebut salah satunya melakukan Studi Banding Keluar Sumatera dan ketika Sekretaris menghubungi Ketua Komisi B namun HP Ketua Komisi B tidak aktif. Sehingga dari pertemuan tersebut Perwakilan SPBS melakukan Konferensi Pers terhadap apa yang sudah terjadi mulai dari kondisi dan Intimidasi yang terjadi diperusahaan PT. Suryatama Mahkota Kencana sampai jadwal yang dibatalkan tanpa alasan yang jelas oleh Ketua Komisi B.
Inilah gambaran buram Poitik dan Sistem di Negeri ini, negeri yang katanya Demokrasi dan negara Hukum namun rakyatnya sendiri tidak bisa menikmati dan merasakan kesejahteraan bahkan haknya tergadaikan atau dirampas karena kebijakan ekonomi, politik dan hukum yang masih berpihak pada para Pemilik Modal (Kapitalisme).
Namun perjuangan para kelas pekerja dan perjuangan pekerja Suzuya belum berakhir karena semangat perjuangan masih menggelora walaupun berkonsekwensi pada pengorbanan Sumber Ekonomi misalnya tebuang dari perusahaan (PHK) demi terciptanya tatanan sistem perburuhan-ketenagakerjaan yang harus berpihak kepada kaum buruh atau kelas pekerja dan sampai pada satu titik KAPITALISME HARUS HANCUR!!!
(1) Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM) Sumatera Utara dan Koordinator Sementara Pengurus Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM) Sumatera Utara.
|