Tuntut Upah Layak
Ratusan Buruh Turun Jalan
http://www.jawapos.co.id
MOJOKERTO - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Mojokerto kembali melakukan aksi turun jalan. Para buruh menuntut agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang selama ini dinilai tidak pro buruh disetarakan dengan UMK nasional untuk tahun 2009.
Yakni disamakan dengan UMK yang ada di kota-kota besar Indonesia seperti Surabaya, Bandung, Jakarta dan Makasar. ''Itu karena di tingkat regional selama ini pemerintah tidak pernah menelurkan kebijakan yang berpihak pada buruh. Termasuk dalam menentukan UMK," ujar Kordinator Lapangan, Afik Irwanto dalam orasinya di depan kantor pemkab.
Aksi yang diikuti berbagai organisasi buruh diantaranya FNPBI-Independen, ABM, FSB, SPI dan SPM itu diawali long march bersama dari PT Indra Killa dan PT Bokor Mas menuju Disnaker Kota Mojokerto. Dengan membawa berbagai atribut buruh dan poster tuntutan, mereka lantas melakukan orasi bergantian di kantor yang berlokasi di Jl Bhayangkara Mojokerto.
Ratusan Buruh Turun Jalan
http://www.jawapos.co.id
MOJOKERTO - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Mojokerto kembali melakukan aksi turun jalan. Para buruh menuntut agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang selama ini dinilai tidak pro buruh disetarakan dengan UMK nasional untuk tahun 2009.
Yakni disamakan dengan UMK yang ada di kota-kota besar Indonesia seperti Surabaya, Bandung, Jakarta dan Makasar. ''Itu karena di tingkat regional selama ini pemerintah tidak pernah menelurkan kebijakan yang berpihak pada buruh. Termasuk dalam menentukan UMK," ujar Kordinator Lapangan, Afik Irwanto dalam orasinya di depan kantor pemkab.
Aksi yang diikuti berbagai organisasi buruh diantaranya FNPBI-Independen, ABM, FSB, SPI dan SPM itu diawali long march bersama dari PT Indra Killa dan PT Bokor Mas menuju Disnaker Kota Mojokerto. Dengan membawa berbagai atribut buruh dan poster tuntutan, mereka lantas melakukan orasi bergantian di kantor yang berlokasi di Jl Bhayangkara Mojokerto.
Disamping upah layak nasional, para buruh menyebut dalam mengusulkan UMK, Dewan Pengupahan (DP) tidak lagi mempertimbangkan Kehidupan Hidup Layak (KHL). ''Mulai saat ini kami minta dewan pengupahan segera dihapus. Karena mereka tak lagi menentukan UMK secara rasional. Melainkan sudah berpihak pada para pengusaha," ungkap salah satu peserta aksi saat berorasi.
Setelah puas menduduki kantor Disnakertrans dengan mengendarai ratusan motor mereka lantas melanjutkan aksi di depan Pemkab Mojokerto, Jl A. Yani Mojokerto sembari meneriakkan yel-yel. Meski hanya menggelar orasi dan aksi treatikal musik jalanan dengan mengumandangkan lagu-lagu perjuangan, namun aksi tersebut mendapat penjagaan ketat petugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Sebab, dalam waktu bersamaan, Bupati Suwandi sedang berada di Mojosari untuk membuka pelatihan pembuatan pupuk di Balai Pengembangan Teknologi Pertanian. Akibatnya, para buruh hanya bisa menyampaikan tuntutan dari luar pintu gerbang pemkab.
Afik Irwanto mengatakan, semula para buruh berencana akan menemui Bupati Suwandi. Dengan maksud menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, segera membubarkan dewan pengupahan dan penghapusan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto dan menghapus sistem outsourcing. ''Sebab kami menilai kinerja Disnakertrans selama ini tidak maksimal. Bahkan cenderung lmemihak para pengusaha, ketimbang kami sebagai buruh," jelasnya.
Setelah sekitar satu jam berada di depan pintu gerbang, para buruh akhirnya mengalihkan aksi menuju kantor Disnakertrans Kabupaten di Jl RA Basuni Mojokerto. Sebagai pengganti bupati, mereka mendesak agar Disnaketrans segera merealisasikan tuntutan kaum buruh.
Koordintor FNPBI-Independen, Mustofa mengatakan, meski disebut Dewan Pengupahan Kabupaten telah mengusulkan UMK kepada gubernur sebesar Rp 803 ribu, namun bagi buruh angka tersebut dinilai cukup minim. Termasuk angka kehidupan layak (KHL) sebesar Rp 910 ribu. Serta Rp 760 ribu untuk KHL Kota Mojokerto.
''Sebab dalam melakukan survei di beberapa pasar tradisional, Dewan Pengupahan hanya mendatangi satu pasar saja. Tapi anehnya mereka langsung menentukan UMK," jelasnya. Sebaliknya lanjut Mustofa, berdasarkan hasil survei serikat buruh di tiga pasar tradisional, Brangkal, Kemlagi dan Mojosari, bisa simpulkan bahwa UMK yang layak diterima buruh adalah sebesar Rp 1, 257 juta per bulan.
''Karena jika usalan kami tidak diterima, maka untuk UMK pemkab harus bisa memberikan angka upah layak nasional," jelasnya. Sebagai pertimbangan, sejauh ini banyak aspirasi buruh yang ada di perusahaan kecil dan toko-toko yang belum terakomodir.
Dan menghindari diskriminasi buruh daru para pengusaha. ''Karena itu untuk UMK nasional pemkab maupun pemkot bisa mengacu nilai UMK yang ada di kota-kota besar. Seperti Surabaya, Malang, Bandung, Jakarta dan Makassar," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku akan mengakomodir usulan para buruh. Pasalnya, tuntutan yang disampaikan sudah menjadi isu nasional. ''Artinya itu menjadi kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Sebagai alasan pemerintah daerah belum memiliki prosedur penetapan UMK nasional. Hanya, Disnakertrans akan menyampaikan usulan para buruh ke pemerintah pusat untuk disikapi. ''Tapi bagi perusahaan dan pengusaha yang diskriminatif kita akan melakukan verifikasi. Baik bentuk pengupahannya maupun system kerja yang diterapkan," papar Anas.
Namun untuk usulan UMK dari DP yang sudah disampaikan kepada Gubernur Jatim, Anas mengelak jika angka Rp 803 ribu sudah ditetapkan. Sebab, sejauh ini masih dalam pembahasan di tingkat DP. ''Soal UMK memang sangat fluktuatif. Namun dari informasi yang kami peroleh saat ini masih dalam proses pembahasan," imbuhnya.
Aksi kaum buruh baru berakhir setelah mereka mendatangi PT Central Asia Building di Trowulan. Disebut perusahaan yang memproduksi pipa merek PVC itu telah mempekerjakan buruh melewati batas kapasistas jam kerja, yakni salama 12 jam per hari. (ris/yr)
Setelah puas menduduki kantor Disnakertrans dengan mengendarai ratusan motor mereka lantas melanjutkan aksi di depan Pemkab Mojokerto, Jl A. Yani Mojokerto sembari meneriakkan yel-yel. Meski hanya menggelar orasi dan aksi treatikal musik jalanan dengan mengumandangkan lagu-lagu perjuangan, namun aksi tersebut mendapat penjagaan ketat petugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Sebab, dalam waktu bersamaan, Bupati Suwandi sedang berada di Mojosari untuk membuka pelatihan pembuatan pupuk di Balai Pengembangan Teknologi Pertanian. Akibatnya, para buruh hanya bisa menyampaikan tuntutan dari luar pintu gerbang pemkab.
Afik Irwanto mengatakan, semula para buruh berencana akan menemui Bupati Suwandi. Dengan maksud menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, segera membubarkan dewan pengupahan dan penghapusan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto dan menghapus sistem outsourcing. ''Sebab kami menilai kinerja Disnakertrans selama ini tidak maksimal. Bahkan cenderung lmemihak para pengusaha, ketimbang kami sebagai buruh," jelasnya.
Setelah sekitar satu jam berada di depan pintu gerbang, para buruh akhirnya mengalihkan aksi menuju kantor Disnakertrans Kabupaten di Jl RA Basuni Mojokerto. Sebagai pengganti bupati, mereka mendesak agar Disnaketrans segera merealisasikan tuntutan kaum buruh.
Koordintor FNPBI-Independen, Mustofa mengatakan, meski disebut Dewan Pengupahan Kabupaten telah mengusulkan UMK kepada gubernur sebesar Rp 803 ribu, namun bagi buruh angka tersebut dinilai cukup minim. Termasuk angka kehidupan layak (KHL) sebesar Rp 910 ribu. Serta Rp 760 ribu untuk KHL Kota Mojokerto.
''Sebab dalam melakukan survei di beberapa pasar tradisional, Dewan Pengupahan hanya mendatangi satu pasar saja. Tapi anehnya mereka langsung menentukan UMK," jelasnya. Sebaliknya lanjut Mustofa, berdasarkan hasil survei serikat buruh di tiga pasar tradisional, Brangkal, Kemlagi dan Mojosari, bisa simpulkan bahwa UMK yang layak diterima buruh adalah sebesar Rp 1, 257 juta per bulan.
''Karena jika usalan kami tidak diterima, maka untuk UMK pemkab harus bisa memberikan angka upah layak nasional," jelasnya. Sebagai pertimbangan, sejauh ini banyak aspirasi buruh yang ada di perusahaan kecil dan toko-toko yang belum terakomodir.
Dan menghindari diskriminasi buruh daru para pengusaha. ''Karena itu untuk UMK nasional pemkab maupun pemkot bisa mengacu nilai UMK yang ada di kota-kota besar. Seperti Surabaya, Malang, Bandung, Jakarta dan Makassar," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku akan mengakomodir usulan para buruh. Pasalnya, tuntutan yang disampaikan sudah menjadi isu nasional. ''Artinya itu menjadi kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Sebagai alasan pemerintah daerah belum memiliki prosedur penetapan UMK nasional. Hanya, Disnakertrans akan menyampaikan usulan para buruh ke pemerintah pusat untuk disikapi. ''Tapi bagi perusahaan dan pengusaha yang diskriminatif kita akan melakukan verifikasi. Baik bentuk pengupahannya maupun system kerja yang diterapkan," papar Anas.
Namun untuk usulan UMK dari DP yang sudah disampaikan kepada Gubernur Jatim, Anas mengelak jika angka Rp 803 ribu sudah ditetapkan. Sebab, sejauh ini masih dalam pembahasan di tingkat DP. ''Soal UMK memang sangat fluktuatif. Namun dari informasi yang kami peroleh saat ini masih dalam proses pembahasan," imbuhnya.
Aksi kaum buruh baru berakhir setelah mereka mendatangi PT Central Asia Building di Trowulan. Disebut perusahaan yang memproduksi pipa merek PVC itu telah mempekerjakan buruh melewati batas kapasistas jam kerja, yakni salama 12 jam per hari. (ris/yr)
|