Minggu, 26 Oktober 2008

Buruh Mulai Bergerak Menolak SKB 4 Menteri

Buruh Tolak SKB 4 Menteri
Saturday, 25 October 2008

SEMARANG(SINDO) – Puluhan buruh dari Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menolak SKB 4 menteri tentang penyerahan mekanisme penetapan upah berdasarkan negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh.

Penolakan itu dilakukan dengan menggelar aksi di Bundaran Videotron,Jalan Pahlawan, Semarang. Dalam aksinya FSPMI membawa berbagai poster dan spanduk protes terhadap SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri tersebut. Di antaranya tertulis ”Cabut SKB 4 Menteri,””Lindungi Buruh Untuk Berserikat,” ”UMK 2009 = 100% KHL,”dan sebagainya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Aris Septiono mengungkapkan, SKB mengenai penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tersebut telah ditetapkan mulai Jumat (24/10) lalu. Empat orang menteri, masing-masing Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto, dan Mendag Mari Elka Pangestu telah menandatangani SKB yang bernama ”Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global”.

Dalam SKB itu disebutkan bahwa mekanisme penetapan upah minimum diserahkan kepada negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh. Menurutnya,SKB yang mengatur upaya lepas tangan pemerintah atas nasib buruh tersebut dipastikan merugikan kaum buruh.Dia menyebut,selama ini hak-hak normatif buruhseperticuti, jamsostek,dan upah lembur masih banyak yang dilanggar walaupun sudah ada aturan hukum yang jelas.

Hal tersebut dipastikan akansemakinparahjikapemerintah tidak terlibat dalam penyusunan upah buruh. ”Jika pemerintah tidak lagi ikut campur dalam pengupahan, artinya pemerintah telah melepaskan diri dalam tanggung jawabnya melindungi buruh sebagai warga negara.Maka bisa dipastikan buruh akan semakin disengsarakan,” tegasnya.

Penyerahan masalah upah kepada kesepakatan bipartit akan memberikan peluangkepadapengusahauntuk membayar upah semaunya. Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang Khotib menilai, penerbitan SKB 4 menteri dengan dalih goncangan ekonomi perusahaan sebagai efek krisis ekonomi global, merupakan cerminan watak korup pemerintah yang selalu berpihak pada pemilik modal.

”Tidak terlibatnya negara dalam penentuan upah adalah pilihan politik yang melegalkan praktek penjajahan warga negara oleh pemodal,” tegasnya, kemarin. Pihaknya mendesak pemerintah mencabut SKB tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Selain itu,para pejabat dan yang terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut harus diturunkan dari posisinya. ”Kami juga mengajak seluruh elemen proburuh di seluruh Indonesia turun ke jalan pada 27 Oktober untuk menolak SKB 4 menteri ini,”tegasnya. (khusnul huda/mg01)

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B