Suara Merdeka: Buruh Siapkan Demo Besar-besaran
* Protes SKB 4 Menteri
KARANGANYAR - Para buruh di Karanganyar dan Surakarta pada umumnya menyiapkan aksi demo besar-besaran, yang akan digelar awal Novemnber. Mereka akan memprotes SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, yakni Menakertrans, Mendagri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian yang dikeluarkan 24 Oktober lalu.
”Isi SKB itu sangat menyusahkan buruh. Sebab mengatur penetapan upah minimum yang tahun 2009 dinaikkan maksimal sesuai pertumbuhan ekonomi nasional. Ini keputusan yang sangat tidak berpihak pada buruh,” kata Suparno, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, kemarin.
Dia mengatakan, Pasal 3 SKB itu menyebutkan, Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal pertumbuhan ekonomi nasional saat ini hanya 6 %.
Artinya, jika itu dijadikan patokan, maka kenaikan upah yang tahun 2008 ini ditetapkan Rp 650.000 hanya akan menjadi paling tinggi Rp 680.000. Pasal 2 menyebutkan, dalam menentukan upah minimum, hendaknya dilakukan dengan perundingan bipartit, hanya melibatkan buruh dan pengusaha.
Artinya, kata Suparno, pemerintah memilih lepas tangan dalam mengurusi penentuan upah minimum buruh.
”Dua pasal itu sudah jelas sangat menyakiti buruh. Saat ini seluruh UMK dari berbagai daerah sudah diusulkan ke Gubernur. Paling lambat 30 Oktober sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi. Pada 20 November, Gubernur sudah menetapkan UMK seluruh daerah,” kata dia.
Makin Tertindas
Di Karanganyar, tambahnya, UMK yang diusulkan buruh Rp 736.000, namun pengusaha masih menawar Rp 715.000. Jika SKB diterapkan, maka proses penetapan diperkirakan akan deadlock, karena bisa saja pengusaha akan menurunkan UMK menjadi Rp 680.000.
”Apalagi jika penentuan upah diserahkan bipartit, dengan kondisi buruh yang tertindas karena lowongan kerja lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia, maka buruh akan semakin tertindas dan tidak bisa apa-apa menghadapi pengusaha. Apa memang ini yang dikehendaki pemerintah ?”
Gaji guru saja dinaikkan 100 % pada 2009. Seangkan PNS lain naik 20 %.
Tapi gaji buruh yang hanya berstandar UMK, ternyata hanya boleh naik 6 %. Ini dinilai sebagai keputusan yang sangat menyakitkan buruh.
Karena itulah, para buruh sepakat awal November ini berdemo ke Gubernuran. Intinya mendesak agar Gubernur menolak SKB, karena bertentangan dengan UU 13/2004 tentang tenaga kerja dan Keppres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.
”Jika Gubernur berpihak pada buruh, tentu tidak akan menggunakan SKB 4 Menteri ini sebagai dasar menentukan UMK. Tapi jika sebaliknya, maka demo buruh akan terus berlanjut,” tandas dia. (an-63)
|