Massa Buruh Tertahan di Pintu Gerbang
Deddi Rustandi
SUMEDANG, TRIBUN - Para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Buruh gagal bertemu Bupati Don Murdono, Selasa (18/11). Mereka yang berasal dari berbagai serikat buruh dan pekerja ini tertahan di pintu gerbang komplek Pemkab Sumedang yang dijaga satu peleton polisi Dalmas dan Satpol PP.
"Mana janji bupati saat kampanye dulu yang datang kepada kami dan akan membela buruh. Tapi saat sekarang kami butuh bertemu, bupati malah tidak ada," teriak mereka. Kaum buruh ini datang dari kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor dengan naik puluhan motor, juga satu mobil bak terbuka sebagai pusat komando. Panji-panji dengan dominan warna merah terus dikibarkan mereka di tengah para orator berteriak-teriak menyampaikan tuntutan.
Dalam tuntutannya, mereka meminta Pemkab untuk menolak surat kesepakatan bersama (SKB) empat menteri, Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menolak survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan Sumedang.
"Buruh itu semakin tertekan, belum lagi masalah sebelumnya tuntas tentang sistem kontrak dan outsourching, malah sekarang ada surat konspirasi bersama, eh surat kematian buruh," kata Atang Amba, koordinator aksi yang memplesetkan SKB.
Dalam dialog yang diikuti perwakilan buruh di ruang briefing bupati, dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dady Muhtadi, Ketua Komisi A DPRD Sarnata dan Sekretaris Komisi C Huliman Abdul Gofur, berlangsung macet.
Atang mengatakan para buruh memberikan toleransi untuk penetapan UMK. "Kami ingin UMK itu ditetapkan sebesar 100 persen KHL yang ditetapkan dewan pengupahan. Ini tawaran kami, sebab hasil survei kami KHL itu mencapai Rp 1,4 jutaan," kata Atang.
Namun dalam pertemuan itu, para buruh tetap tidak sepakat dengan keputusan dewan pengupahan yang telah menetapkan UMK di bawah KHL dan akan diserahkan ke bupati. (std)
Tuntutan
* Meminta Pemkab Sumedang menolak surat kesepakatan bersama (SKB) empat menteri.
* Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), atau Rp 1.200.000 lebih.
* Tolak survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan.
Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan
SEKRETARIS dewan pengupahan yang juga kepala Disnaker Dady Muhtadi mengatakan pihaknya tetap akan merekomendasikan hasil UMK. "Sebab untuk menentukan UMK itu diputuskan cukup alot dan melibatkan wakil buruh serta dari pengusaha," ujarnya.
Menurut Dady, berdasarkan hasil survei di tiga pasar, Dewan Pengupahan menetapkan KHL Sumedang 2009 sebesar Rp 1.020.515,46. "Setelah melakukan perhitungan maka UMK ditetapkan dalam dua zona industri dan nonindustri," katanya.
Untuk kawasan industri yang meliputi Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari dan Pamulihan, UMK mencapai Rp 989.900, sedangkan di luar kawasan industri Rp 803.900. "UMK itu naik 11 persen dibanding tahun 2008 ini, dan lebih besar dibanding daerah Bandung yang naik 10 persen," katanya.
Dady yakin Bupati Don Murdono akan menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan. "Tahun sebelumnya juga seperti itu, karena penetapan UMK di dewan pengubahan melibatkan wakil buruh dan pengusaha," ujarnya.
Namun para buruh tetap menolak keputusan dewan pengupahan tersebut. "Itu bukan keputusan bersama. Kami meminta bupati menetapkan UMK itu 100 persen dari KHL, atau satu juta dua puluh ribu lebih," kata Atang yang disambut teriakan para buruh ketika menyampaikan hasil pertemuan. (std)
Deddi Rustandi
SUMEDANG, TRIBUN - Para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Buruh gagal bertemu Bupati Don Murdono, Selasa (18/11). Mereka yang berasal dari berbagai serikat buruh dan pekerja ini tertahan di pintu gerbang komplek Pemkab Sumedang yang dijaga satu peleton polisi Dalmas dan Satpol PP.
"Mana janji bupati saat kampanye dulu yang datang kepada kami dan akan membela buruh. Tapi saat sekarang kami butuh bertemu, bupati malah tidak ada," teriak mereka. Kaum buruh ini datang dari kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor dengan naik puluhan motor, juga satu mobil bak terbuka sebagai pusat komando. Panji-panji dengan dominan warna merah terus dikibarkan mereka di tengah para orator berteriak-teriak menyampaikan tuntutan.
Dalam tuntutannya, mereka meminta Pemkab untuk menolak surat kesepakatan bersama (SKB) empat menteri, Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menolak survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan Sumedang.
"Buruh itu semakin tertekan, belum lagi masalah sebelumnya tuntas tentang sistem kontrak dan outsourching, malah sekarang ada surat konspirasi bersama, eh surat kematian buruh," kata Atang Amba, koordinator aksi yang memplesetkan SKB.
Dalam dialog yang diikuti perwakilan buruh di ruang briefing bupati, dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dady Muhtadi, Ketua Komisi A DPRD Sarnata dan Sekretaris Komisi C Huliman Abdul Gofur, berlangsung macet.
Atang mengatakan para buruh memberikan toleransi untuk penetapan UMK. "Kami ingin UMK itu ditetapkan sebesar 100 persen KHL yang ditetapkan dewan pengupahan. Ini tawaran kami, sebab hasil survei kami KHL itu mencapai Rp 1,4 jutaan," kata Atang.
Namun dalam pertemuan itu, para buruh tetap tidak sepakat dengan keputusan dewan pengupahan yang telah menetapkan UMK di bawah KHL dan akan diserahkan ke bupati. (std)
Tuntutan
* Meminta Pemkab Sumedang menolak surat kesepakatan bersama (SKB) empat menteri.
* Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), atau Rp 1.200.000 lebih.
* Tolak survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan.
Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan
SEKRETARIS dewan pengupahan yang juga kepala Disnaker Dady Muhtadi mengatakan pihaknya tetap akan merekomendasikan hasil UMK. "Sebab untuk menentukan UMK itu diputuskan cukup alot dan melibatkan wakil buruh serta dari pengusaha," ujarnya.
Menurut Dady, berdasarkan hasil survei di tiga pasar, Dewan Pengupahan menetapkan KHL Sumedang 2009 sebesar Rp 1.020.515,46. "Setelah melakukan perhitungan maka UMK ditetapkan dalam dua zona industri dan nonindustri," katanya.
Untuk kawasan industri yang meliputi Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari dan Pamulihan, UMK mencapai Rp 989.900, sedangkan di luar kawasan industri Rp 803.900. "UMK itu naik 11 persen dibanding tahun 2008 ini, dan lebih besar dibanding daerah Bandung yang naik 10 persen," katanya.
Dady yakin Bupati Don Murdono akan menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan. "Tahun sebelumnya juga seperti itu, karena penetapan UMK di dewan pengubahan melibatkan wakil buruh dan pengusaha," ujarnya.
Namun para buruh tetap menolak keputusan dewan pengupahan tersebut. "Itu bukan keputusan bersama. Kami meminta bupati menetapkan UMK itu 100 persen dari KHL, atau satu juta dua puluh ribu lebih," kata Atang yang disambut teriakan para buruh ketika menyampaikan hasil pertemuan. (std)
|