Senin, 03 November 2008

FNPBI-PRM Kaltim Demo Tolak SKB 4 Menteri soal Upah


SAMARINDA- Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang "Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global". yang pada tanggal 24 oktober di keluarkan Pemerintah melalui 4 mentri, mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mentri Perindustrian, mentri Dalam Negri dan mentri Perdagangan.

SKB ini Menuai Protes dari komponen Buruh, kemarin (sabtu 31 Oktober 2008) Dua puluhan massa dari FNPBI-PRM Kaltim menggelar aksi demonstrasi di simpang empat lembuswana dan diakhiri dijembatan penyebrangan samping mall lembuswana dengan memasang replika penolakan terhadap SKB 4 mentri tersebut, menurut Suyanti korlap aksi SKB 4 mentri tersebut bukan hanya akan merugukan kaum buruh tapi juga akan dirasakan rakyat miskin lainya yang kehidupanya sangat tergantung dengan besaran upah yang di peroleh kaum buruh (Supir angkot, ojek, Pkl-pkl, Dll). SKB tersebut adalah bukti lepas tanggung jawabnya Pemerintah terhadap nasib Buruh hari ini, Selama ini masalah ketenaga kerjaan itu lebih keranah Publik dengan SKB 4 mentri tersebut seolah akan membawa persolan ketenaga kerjaan keranah PriVat, Buruh tak ubahnya barang dangangan karna dengan ini upah akan sepenuhnya diserahkan kemekanisme pasar, tidak ada kata lain kita harus menolak SKB 4 Mentri tersebut.


Selanjutnya di tambahkan Yudi Zakaria Humas aksi, dilihat dari sisimanapun SKB tersebut harus kita tolak, UU ketenaga kerjaan jelas menyebutkan bahwa penetapan besaran upah setiap tahunya harus semakin mendekati KHL belum lagi ini tercipta namun lagi-lagi Pemerintah dan partai-partai di parlemen kembali mengorbankan rakyatnya dalam hal ini Kaum Buruh melalui diterbitkanya SKB tersebut, krisis kapitalisme yang terjadi seharusnya mendorong pemerintah dan partai-partai di parlemen untuk mencari solusi alternatif sistim Ekonomi dan Politik, bukan malah mengambil langkah-langkah yang pragmatis dan jelas mengorbankan kaum buruh, apa lagi SKB tersebut juga melanggar hirarki perundang-undangan UU Nomor 10 tahun 2004.

Untuk itu FNPBI-PRM Kaltim menyatakan sikap menolak SKB tersebut karena menurut mereka bila upah minimum dilaksanakan lewat Bipartit ini juga akan semakin melemahkan posisi dan persatuan kaum buruh, lewat aksi tersebut mereka mengajak seluruh komponen buruh dan seluruh rakyat miskin untuk bersama melakukan langkah penolakan terhadap SKB tersebut dan bersama terlibat dalam aksi bersama secara nasional pada tanggal 6 November 2008 di pusat-pusat pemerintahan. (*/Uck)

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B