Aliansi Buruh Tolak SKB Empat Menteri
Tangerang, ( Berita ) : Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Tangerang menolak dengan tegas Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
“Kami minta kepada seluruh daerah tidak menjadikan SKB empat menteri sebagai dasar membuat kebijakan upah 2009,” kata Koswara, Koordinator AMB Tangerang, saat konferensi pers di sekretariat ABM Tangerang, di kawasan Cimone, Kota Tangerang, Selasa [04/11].
Penolakan SKB empat menteri juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di empat zona industri di kawasan Tangerang. Menurut Koswara, SKB tersebut hanya menguntungkan pihak pengusaha dan lebih sebagai ungkapan kepanikan pemerintah dalam menghadapi krisis finansial global.
ABM, lanjut Koswara, merujuk pada Pasal 3 dalam SKB Empat Menteri tersebut yang menyebutkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. “Bunyi kebijakan tersebut jelas akan berdampak pada penekanan upah buruh,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, SKB 4 menteri juga merupakan bentuk intervensi Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah, yang dilatarbelakangi usulan pengusaha nasional.
“Percuma saja dibentuk Dewan Pengupahan Kota, Kabupaten, atau Provinsi, jika penetapan upah buruh ditentukan oleh SKB Empat Mentri itu. Kondisi buruh malah semakin parah dan jauh dari kesejahteraan,” demikian Koswara. ( ant )
Dari Kantor Gubernur
Buruh Bergerak Ke Depan DPRD Jawa Timur
suarasurabaya.net| Puas menggelar orasi serta pernyataan sikapnya, didepan kantor Gubernur Jawa Timur, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Kamis (06/11) melanjutkan aksinya menuju DPRD Jawa Timur.
Usai mengakhiri aksinya, para buruh yang hampir seluruhnya mengenakan kaos warna merah itu, kemudian meninggalkan lokasi dibawah viaduk Jl. Pahlawan, menuju gedung DPRD Jawa Timur dikawasan Jl. Indrapura.
“Kita akan bergerak terus. Ini perjuangan nasib para buruh, nasib kita. Jangan berhenti sampai disini kawan, kita akan bergerak menuju DPRD Jawa Timur. Karena disanalah wakil-wakil yang dulu katanya memperjuangkan rakyat itu, sekarang ini berkantor. Ayo bergerak!!!” teriak IRMAN satu diantara massa aksi ABM Jatim, Kamis (06/11).
Seperti yang disampaikan oleh JAMALUDIN Koordinator ABM Jatim, untuk aksi Kamis (06/11) kali ini, dalam rangka menolak SKB 4 Menteri serta penolakan penerapan upah murah untuk buruh, aksi memang direncanakan mendatangi dua tempat.
“Setelah berkumpul di Taman Bungkul, kawan-kawan memang bergerak ke kantor Gubernur Jatim, disusul kemudian menuju DPRD Jawa Timur. Perjuangan kali ini tetap menuntut penyesuaian UMK buruh, serta menolak SKB 4 Menteri,” kata JAMALUDIN pada suarasurabaya.net.
Dengan berjalan kaki dan beberapa orang menuntun sepeda motor, ratusan buruh, dengan mendapatkan pengawalan dari Polisi, Kamis (06/11) bergerak dari bawah viaduk Jl. Pahlawan, menuju kawasan Jl. Indrapura, ke gedung DPRD Jatim untuk melanjutkan aksinya.(tok)
Ratusan Buruh Tuntut Upah Secara Nasional, Minimal Rp 3,5 Juta
Henni Marlina - detikNews
Jakarta - Ratusan massa dari Aliansi Buruh Menggugat melakukan demonstrasi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang upah. Mereka menuntut diberlakukan upah buruh secara nasional, minimal Rp 3,5 juta per bulan.
Mereka beraksi sejak pukul 10.45 WIB menuntut agar SKB 4 Menteri itu dicabut.
"SKB 4 menteri menindas kaum buruh, cabut sekarang juga," ujar koordinator aksi John Silaban di lobi gedung Depnakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).
Selain menuntut dicabutnya SKB 4 menteri, mereka juga meminta agar memberlakukan upah buruh secara nasional. Menurut John, upah yang layak bagi mereka adalah Rp 3,5 juta.
"Upah yang layak bagi buruh secara nasional adalah Rp 3,5 juta," kata John.
Selama beraksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'jalan kapitalisme sudah gagal sebagai jalan kesejahteraan'.
Berdasarkan pantauan detikcom, aksi berlangsung damai dan tertib di dalam gedung. Tidak tampak kemacetan berarti yang ditimbulkan di sepanjang Jl Gatot Subroto, Jaksel.
Aksi ini dijaga oleh 207 petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Hingga pukul 12.00 WIB demo masih berlangsung.
Buruh dan Mahasiswa Protes SKB 4 Menteri
Laporan: muhammad irham/Mursalim.
Makassar, Tribun - Sekitar 1.000-an buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Tolak SKB 4 Menteri.
Akibat aksi unjuk rasa ini, ruas jalan di Jl Urip Sumohardjo macet total. Aparat kepolisian terpaksa mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif di Jl Racing Centre. Ratusan aparat kepolisian masih berjaga-jaga di pintu masuk dan pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel.
Massa ini berasal dari 20 induk perusahaan. Mereka berasal dari Gabungan Serikat Buruh Nusantara. Mereka menuntut agar gubernur menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Pada 10 Oktober lalu Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menetapkan UMP sebesar Rp 905 ribu atau hanya naik sebesar 22,3 persen dari UMP lalu yang sebesar Rp 740 ribu sebulan.
Mereka meminta agar UMP mencapai Rp 1.150.000 karena kebutuhan hidup saat ini meningkat seiring dengan naiknya harga semua kebutuhan pokok.(*)
ARPB Yogya Gelar Demo Tolak SKB Empat Menteri
Kapanlagi.com - Puluhan aktivis Aliansi Rakyat Pekerja Bersatu (ARPB) Yogyakarta berunjuk rasa di halaman kantor DPRD DIY, Kamis (6/11), menolak surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global.
"SKB empat menteri tersebut bukan solusi untuk mengatasi dampak krisis global terhadap Indonesia, karena itu kami menuntut dibatalkannya SKB tersebut," kata koordinator aksi Dian dalam orasinya di halaman kantor DPRD DIY.
SKB empat menteri tersebut harus dibatalkan karena membatasi penetapan upah minimum provinsi (UMP), dan ini menunjukkan secara jelas bahwa pemerintah telah melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk melindungi hak buruh sebagai warga negara dengan meredam kenaikan upah yang tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pembatasan nilai kenaikan UMP 2009 jelas merupakan kebijakan yang tidak memperhatikan nilai kemanusiaan karena hanya menjalankan perintah kaum pemilik modal," katanya.
Karena itu ARPB meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar ketetapan UMP di DIY serta mendukung penciptaan lapangan kerja kerakyatan yang bersifat kolektif sebagai upaya membendung dampak krisis ekonomi global terhadap masyarakat miskin.
Sebelumnya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sudah menandatangani UMP DIY 2009 sebesar Rp700.000 per bulan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan UMP DIY 2008 sebesar Rp586 ribu per bulan. (kpl/meg)
Buruh Tolak Kenaikan UMK Maksimal 6%
Semarang, CyberNews. Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Jateng, kembali turun ke jalan, Kamis (6/11). Mereka menyerukan penolakan terhadap peraturan bersama empat menteri yang menginstruksikan penetapan UMK tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sebesar 6%.
Aksi dimulai dari lapangan Simpanglima menuju Jalan Pahlawan, sebelum akhirnya berakhir di Gubernuran. Selain berorasi, buruh juga membawa spanduk dan poster berisi pernyatan sikap.
Dalam siaran persnya, FSBI menyatakan, peraturan empat menteri (Menakertrans, mendagri, menteri perindustrian dan menteri perdagangan) yang ditetapkan pada 22 Oktober 2008 itu harus ditolak, sebab melanggar konstitusi dan HAM. Dalam Pasal 3 disebutkan: Gubernur dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota diupayakan tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah semestinya menjamin kesejahteraan rakyatnya, bukan malah membela kepentingan pemodal. Krisis global terjadi saat ini sebagai akibat dari ulah pemodal sendiri. Namun kenapa justru buruh yang dikorbankan," kata seorang anggota FSBI dalam orasinya.
Lebih lanjut, FSBI meminta gubernur mengabaikan peraturan bersama empat menteri itu dalam menetapkan UMK 2008. Pasalnya, kenaikan sebesar 6% masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya kenaikan UMK 2008 mencapai 100%.
Penekanan terhadap upah buruh, menurut FSBI, bukan solusi cerdas dalam mengatasi krisis global. Persoalan itu bisa diatasi, antara lain dengan mengurangi upah atau fasilitas pekerja level atas, mengurangi shift, membatasi kerja lembur, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir, memutus kontrak pekerja yang sudah habis waktunya, serta memberi pensiun pekerja yang telah memenuhi syarat. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memangkas gaji pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota sebesar 50%
Tangerang, ( Berita ) : Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Tangerang menolak dengan tegas Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
“Kami minta kepada seluruh daerah tidak menjadikan SKB empat menteri sebagai dasar membuat kebijakan upah 2009,” kata Koswara, Koordinator AMB Tangerang, saat konferensi pers di sekretariat ABM Tangerang, di kawasan Cimone, Kota Tangerang, Selasa [04/11].
Penolakan SKB empat menteri juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di empat zona industri di kawasan Tangerang. Menurut Koswara, SKB tersebut hanya menguntungkan pihak pengusaha dan lebih sebagai ungkapan kepanikan pemerintah dalam menghadapi krisis finansial global.
ABM, lanjut Koswara, merujuk pada Pasal 3 dalam SKB Empat Menteri tersebut yang menyebutkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. “Bunyi kebijakan tersebut jelas akan berdampak pada penekanan upah buruh,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, SKB 4 menteri juga merupakan bentuk intervensi Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah, yang dilatarbelakangi usulan pengusaha nasional.
“Percuma saja dibentuk Dewan Pengupahan Kota, Kabupaten, atau Provinsi, jika penetapan upah buruh ditentukan oleh SKB Empat Mentri itu. Kondisi buruh malah semakin parah dan jauh dari kesejahteraan,” demikian Koswara. ( ant )
Dari Kantor Gubernur
Buruh Bergerak Ke Depan DPRD Jawa Timur
suarasurabaya.net| Puas menggelar orasi serta pernyataan sikapnya, didepan kantor Gubernur Jawa Timur, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Kamis (06/11) melanjutkan aksinya menuju DPRD Jawa Timur.
Usai mengakhiri aksinya, para buruh yang hampir seluruhnya mengenakan kaos warna merah itu, kemudian meninggalkan lokasi dibawah viaduk Jl. Pahlawan, menuju gedung DPRD Jawa Timur dikawasan Jl. Indrapura.
“Kita akan bergerak terus. Ini perjuangan nasib para buruh, nasib kita. Jangan berhenti sampai disini kawan, kita akan bergerak menuju DPRD Jawa Timur. Karena disanalah wakil-wakil yang dulu katanya memperjuangkan rakyat itu, sekarang ini berkantor. Ayo bergerak!!!” teriak IRMAN satu diantara massa aksi ABM Jatim, Kamis (06/11).
Seperti yang disampaikan oleh JAMALUDIN Koordinator ABM Jatim, untuk aksi Kamis (06/11) kali ini, dalam rangka menolak SKB 4 Menteri serta penolakan penerapan upah murah untuk buruh, aksi memang direncanakan mendatangi dua tempat.
“Setelah berkumpul di Taman Bungkul, kawan-kawan memang bergerak ke kantor Gubernur Jatim, disusul kemudian menuju DPRD Jawa Timur. Perjuangan kali ini tetap menuntut penyesuaian UMK buruh, serta menolak SKB 4 Menteri,” kata JAMALUDIN pada suarasurabaya.net.
Dengan berjalan kaki dan beberapa orang menuntun sepeda motor, ratusan buruh, dengan mendapatkan pengawalan dari Polisi, Kamis (06/11) bergerak dari bawah viaduk Jl. Pahlawan, menuju kawasan Jl. Indrapura, ke gedung DPRD Jatim untuk melanjutkan aksinya.(tok)
Ratusan Buruh Tuntut Upah Secara Nasional, Minimal Rp 3,5 Juta
Henni Marlina - detikNews
Jakarta - Ratusan massa dari Aliansi Buruh Menggugat melakukan demonstrasi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang upah. Mereka menuntut diberlakukan upah buruh secara nasional, minimal Rp 3,5 juta per bulan.
Mereka beraksi sejak pukul 10.45 WIB menuntut agar SKB 4 Menteri itu dicabut.
"SKB 4 menteri menindas kaum buruh, cabut sekarang juga," ujar koordinator aksi John Silaban di lobi gedung Depnakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).
Selain menuntut dicabutnya SKB 4 menteri, mereka juga meminta agar memberlakukan upah buruh secara nasional. Menurut John, upah yang layak bagi mereka adalah Rp 3,5 juta.
"Upah yang layak bagi buruh secara nasional adalah Rp 3,5 juta," kata John.
Selama beraksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'jalan kapitalisme sudah gagal sebagai jalan kesejahteraan'.
Berdasarkan pantauan detikcom, aksi berlangsung damai dan tertib di dalam gedung. Tidak tampak kemacetan berarti yang ditimbulkan di sepanjang Jl Gatot Subroto, Jaksel.
Aksi ini dijaga oleh 207 petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Hingga pukul 12.00 WIB demo masih berlangsung.
Buruh dan Mahasiswa Protes SKB 4 Menteri
Laporan: muhammad irham/Mursalim.
Makassar, Tribun - Sekitar 1.000-an buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Tolak SKB 4 Menteri.
Akibat aksi unjuk rasa ini, ruas jalan di Jl Urip Sumohardjo macet total. Aparat kepolisian terpaksa mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif di Jl Racing Centre. Ratusan aparat kepolisian masih berjaga-jaga di pintu masuk dan pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel.
Massa ini berasal dari 20 induk perusahaan. Mereka berasal dari Gabungan Serikat Buruh Nusantara. Mereka menuntut agar gubernur menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Pada 10 Oktober lalu Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menetapkan UMP sebesar Rp 905 ribu atau hanya naik sebesar 22,3 persen dari UMP lalu yang sebesar Rp 740 ribu sebulan.
Mereka meminta agar UMP mencapai Rp 1.150.000 karena kebutuhan hidup saat ini meningkat seiring dengan naiknya harga semua kebutuhan pokok.(*)
ARPB Yogya Gelar Demo Tolak SKB Empat Menteri
Kapanlagi.com - Puluhan aktivis Aliansi Rakyat Pekerja Bersatu (ARPB) Yogyakarta berunjuk rasa di halaman kantor DPRD DIY, Kamis (6/11), menolak surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global.
"SKB empat menteri tersebut bukan solusi untuk mengatasi dampak krisis global terhadap Indonesia, karena itu kami menuntut dibatalkannya SKB tersebut," kata koordinator aksi Dian dalam orasinya di halaman kantor DPRD DIY.
SKB empat menteri tersebut harus dibatalkan karena membatasi penetapan upah minimum provinsi (UMP), dan ini menunjukkan secara jelas bahwa pemerintah telah melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk melindungi hak buruh sebagai warga negara dengan meredam kenaikan upah yang tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pembatasan nilai kenaikan UMP 2009 jelas merupakan kebijakan yang tidak memperhatikan nilai kemanusiaan karena hanya menjalankan perintah kaum pemilik modal," katanya.
Karena itu ARPB meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar ketetapan UMP di DIY serta mendukung penciptaan lapangan kerja kerakyatan yang bersifat kolektif sebagai upaya membendung dampak krisis ekonomi global terhadap masyarakat miskin.
Sebelumnya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sudah menandatangani UMP DIY 2009 sebesar Rp700.000 per bulan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan UMP DIY 2008 sebesar Rp586 ribu per bulan. (kpl/meg)
Buruh Tolak Kenaikan UMK Maksimal 6%
Semarang, CyberNews. Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Jateng, kembali turun ke jalan, Kamis (6/11). Mereka menyerukan penolakan terhadap peraturan bersama empat menteri yang menginstruksikan penetapan UMK tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sebesar 6%.
Aksi dimulai dari lapangan Simpanglima menuju Jalan Pahlawan, sebelum akhirnya berakhir di Gubernuran. Selain berorasi, buruh juga membawa spanduk dan poster berisi pernyatan sikap.
Dalam siaran persnya, FSBI menyatakan, peraturan empat menteri (Menakertrans, mendagri, menteri perindustrian dan menteri perdagangan) yang ditetapkan pada 22 Oktober 2008 itu harus ditolak, sebab melanggar konstitusi dan HAM. Dalam Pasal 3 disebutkan: Gubernur dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota diupayakan tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah semestinya menjamin kesejahteraan rakyatnya, bukan malah membela kepentingan pemodal. Krisis global terjadi saat ini sebagai akibat dari ulah pemodal sendiri. Namun kenapa justru buruh yang dikorbankan," kata seorang anggota FSBI dalam orasinya.
Lebih lanjut, FSBI meminta gubernur mengabaikan peraturan bersama empat menteri itu dalam menetapkan UMK 2008. Pasalnya, kenaikan sebesar 6% masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya kenaikan UMK 2008 mencapai 100%.
Penekanan terhadap upah buruh, menurut FSBI, bukan solusi cerdas dalam mengatasi krisis global. Persoalan itu bisa diatasi, antara lain dengan mengurangi upah atau fasilitas pekerja level atas, mengurangi shift, membatasi kerja lembur, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir, memutus kontrak pekerja yang sudah habis waktunya, serta memberi pensiun pekerja yang telah memenuhi syarat. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memangkas gaji pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati/wali kota sebesar 50%
lihat videonya di sini :
http://video.okezone.com/play/2008/11/06/236/4781/buruh-menolak-skb-4-menteri
http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=70131
http://www.metrotvnews.com/new/video_beta.asp?id=70123&tipe=AKTUAL
http://www.liputan6.com/sosbud/?id=167761
|