Gubernur tetapkan UMK 2009 Jateng
Semarang (Espos) Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, melalui keputusan nomor 561.4/52/2008 tertanggal 20 November 2009, Kamis (20/11), menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009 di 35 kabupaten/kota. Penetapan UMK itu lebih awal satu hari dari rencana semula yakni, Jumat (21/11).
Sementara itu, respons beragam muncul dari buruh maupun pengusaha di wilayah Soloraya. Menjelang penetapan UMK ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi di halaman Kantor Gubernuran Jateng, Semarang, Kamis, menuntut penetapan UMK sebesar 100% KHL dan pencabutan SKB empat menteri.
Berdasarkan keputusan Gubernur itu, UMK 2009 Kota Semarang merupakan tertinggi di Jawa Tengah yakni senilai Rp 838.500/bulan, sedangkan UMK terendah Kabupaten Brebes Rp 575.000/bulan.
Sedangkan nilai UMK 2009 di Kota Solo Rp 723.000/bulan, Boyolali Rp 718.500/bulan, Sukoharjo Rp 710.000/bulan, Sragen Rp 687.000/bulan, Karanganyar Rp 719.000/bulan, Wonogiri Rp 650.000/bulan, dan Klaten Rp 685.000/bulan. Untuk Grobogan Rp 640.000/bulan, Kabupaten Semarang Rp 759.360/bulan, dan Salatiga Rp 750.000/bulan. ”Keputusan UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009,” kata Gubernur.
Kepada pengusaha yang tak mampu melaksanakan UMK 2009 dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Aturannya, permohonan diajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agus Utomo persentase kenaikan terbesar terjadi di Kabupaten Demak mencapai 19,22 persen, sedangkan terendah di Kabupaten Brebes hanya 5,12 persen. ”Namun secara rata-rata kenaikan UMK 2009 sebesar 12,92% dibandingkan UMK 2008, yang sudah memenuhi KHL 100% Kota Semarang dan Solo,” tandas dia.
Sementara SPN Jateng yang menggelar aksi menuntut UMK 2009 sebesar kebutuhan hidup layak (KHL) 100% dan pencabutan SKB empat menteri dapat menerima keputusan Gubernur tentang besarnya UMK 2009. ”Meski kami menerima UMK 2009 tapi tetap menuntut pencabutan SKB empat menteri,” ujar Wakil Sekretaris DPD SPN Jateng, Ucok Sutrisno.
Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Sukoharjo yang juga anggota Dewan Pengupahan kabupaten setempat, Sukarna, mengaku puas dengan penetapan UMK 2009 untuk Kota Makmur. Menanggapi besaran UMK di Solo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Baningsih Bradach Tedjokartono menyatakan tidak keberatan.
”Sepertinya kami sulit untuk kembali mengubahnya. Pasalnya, angka tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan Tim Survei dan Dewan Pengupahan serta ditetapkan Walikota.”
Sementara, dari SPN Solo pun menerima UMK yang ditetapkan Gubernur. ”Namun kami kecewa dengan Dewan Pengupahan yang tidak berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan penghitungan UMK Solo,” tutur Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto.
Keputusan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, untuk mengabaikan SKB empat menteri disambut gembira Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Terpisah, Wakil Ketua Apindo Boyolali, Eddy Ratman, mengatakan UMK yang ditetapkan akan memberatkan pengusaha. ”Lha wong UMK Rp 622.000 saja banyak karyawan yang dirumahkan, apalagi dengan UMK yang ditetapkan.”
Dia mengatakan akan menggerakkan anggota Apindo yang tidak kuat membayar UMK untuk mengajukan penangguhan.
Dari Klaten, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Gino SH, menyambut baik penetapan UMK 2009 Klaten senilai Rp 685.000 tersebut. Terpisah, Ketua SPSI Wonogiri, Suparman Ponco Prabowo, berharap UMK senilai Rp 650.000 dapat diterima dan disetujui semua pihak, baik buruh, pengusaha, maupun Disnaker.
Sementara itu, UMK Karanganyar ditetapkan senilai Rp 719.000. Ketetapan tersebut sesuai pengajuan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar. Dari Sragen UMK Sragen 2009 mendatang yang telah disepakati Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Sragen senilai Rp 687.000 atau naik sekitar 12 %. Jumlah itu masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan senilai Rp 721.103.
”Sama dengan pengalaman tahun lalu, tahun ini kami mengajukan satu angka UMK ke Pemprov, yakni senilai Rp 687.000. Ada peningkatan UMK dari Rp 607.500 menjadi Rp 687.000 atau naik senilai Rp 79.500, kenaikan UMK 100 % di Sragen kemungkinan baru bisa direalisasikan tahun 2010 mendatang,” kata Kepala Disnakertrans Sragen, Arief Zaenal.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2009
Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561.4/52/2008
Kabupaten/Kota di Soloraya UMK
Kabupaten Boyolali Rp 718.500
Kota Solo Rp 723.000
Kabupaten Sukoharjo Rp 710.000
Kabupaten Sragen Rp 687.000
Kabupaten Karanganyar Rp 719.000
Kabupaten Wonogiri Rp 650.000
Kabupaten Klaten Rp 685.000
Kota Salatiga : Rp 750.000
Kabupaten Grobogan : Rp 640.000

|