KP-PPBI Mojokerto Tagih Janji Bupati
MOJOKERTO - Komite Persiapan-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI) Mojokerto mengirim surat kepada Bupati Mojokerto terkait evaluasi kinerja Pemkab Mojokerto dalam menyelesaikan persoalan buruh di Kabupaten Mojokerto selama ini. Mereka menuntut Pemkab Mojokerto mencabut penetapan UMK 2010, menaikkan UMK 2010 sebesar 50 persen serta persoalan buruh lainnya.
Jubir KP-PPBI, Thoha Maksum SSos mengatakan, dalam momentum akhir tahun ini setidaknya menjadi evaluasi bersama dan tanggung jawab pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan buruh. ''Untuk itulah, sebagai tuntutan dan peringatan bagi pemerintah, maka kami minta agar pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan buruh di Kabupaten Mojokerto selama ini,'' ungkapnya kemarin (29/12).
MOJOKERTO - Komite Persiapan-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI) Mojokerto mengirim surat kepada Bupati Mojokerto terkait evaluasi kinerja Pemkab Mojokerto dalam menyelesaikan persoalan buruh di Kabupaten Mojokerto selama ini. Mereka menuntut Pemkab Mojokerto mencabut penetapan UMK 2010, menaikkan UMK 2010 sebesar 50 persen serta persoalan buruh lainnya.
Jubir KP-PPBI, Thoha Maksum SSos mengatakan, dalam momentum akhir tahun ini setidaknya menjadi evaluasi bersama dan tanggung jawab pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan buruh. ''Untuk itulah, sebagai tuntutan dan peringatan bagi pemerintah, maka kami minta agar pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan buruh di Kabupaten Mojokerto selama ini,'' ungkapnya kemarin (29/12).
Thoha menjelaskan, ada beberapa kasus perburuhan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang belum tuntas seperti yang terjadi di PT Central Asia Building, PT Sinar Prima Sakti, PT Nasional Interindo Metal, SPBU, PT Mandalindo Tata Perkasa, UD MitraJaya Plastik, RSI SakinahPT Lingga Sakti Indonesia, Perusahaan Ratu, PT Multi Sarana Indotani, PT Indo Batam Ekatama, PT Alam Inrotama, PT Aber Gumi dan PT Multitextido.
''Dari analisa kita banyak keganjalan dari kasus-kasus tersebut. Misalnya, banyak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dan itu tidak sesuai dengan UU yang ada,'' katanya.
Dari data dan temuan KP-PPBI, selama kurun waktu mulai bulan September hingga Desember 2009, total PHK yang dilakukan pihak perusahaan terhadap anggota FNPBI-Independen Mojokerto sebayak 500 orang. Sedangkan data dari SPI dan dinas terkait, antar kurun waktu bulan September hingga Desember 2009, diperkirakan kurang lebih 5 ribu orang. ''PHK tersebut imbas dari krisis global dan tuntutan buruh untuk mendapatkan hak normatif. Data ini belum ditambah dengan PHK terselubung atau mutasi serta outshourching yang mem-PHK karyawannya ketika order sepi,'' terangnya. mis
''Dari analisa kita banyak keganjalan dari kasus-kasus tersebut. Misalnya, banyak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dan itu tidak sesuai dengan UU yang ada,'' katanya.
Dari data dan temuan KP-PPBI, selama kurun waktu mulai bulan September hingga Desember 2009, total PHK yang dilakukan pihak perusahaan terhadap anggota FNPBI-Independen Mojokerto sebayak 500 orang. Sedangkan data dari SPI dan dinas terkait, antar kurun waktu bulan September hingga Desember 2009, diperkirakan kurang lebih 5 ribu orang. ''PHK tersebut imbas dari krisis global dan tuntutan buruh untuk mendapatkan hak normatif. Data ini belum ditambah dengan PHK terselubung atau mutasi serta outshourching yang mem-PHK karyawannya ketika order sepi,'' terangnya. mis
|