Ribuan Buruh Ancam Boikot Pilkada
Menuntut Penyelesaian PHK
Rabu, 30 Desember 2009
Menuntut Penyelesaian PHK
Rabu, 30 Desember 2009
Mojokerto, Kompas - Ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia mengancam akan memboikot Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015. Hal itu akan dilakukan jika berbagai kasus pemutusan hubungan kerja massal yang terjadi sepanjang tahun 2009 belum diselesaikan.
Juru bicara Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI) Toha Maksum mengatakan, sekitar 5.000 buruh sudah sepakat akan memboikot Pilkada Mojokerto jika persoalan mendasar soal pemutusan hubungan kerja (PHK) itu belum terselesaikan. Menurut Toha, figur para calon bakal bupati dan wakil bupati saat ini juga dinilai belum ada yang mewakili kepentingan buruh, bahkan dinilai belum ada yang berpihak pada buruh.
KP-PPBI menghitung ada 14 perusahaan dan kelompok perusahaan yang melakukan PHK secara massal tersebut. "Padahal, dalam ketentuannya perusahaan yang masih sehat tidak boleh melakukan PHK massal," kata Toha, Selasa (29/12) di Mojokerto.
Menurut catatan KP-PPBI, dari 14 perusahaan dan kelompok perusahaan itu, tercatat PT Lingga Sakti Indonesia dengan jumlah PHK terbesar sebanyak 165 orang. Jumlah terbesar kedua sebanyak 100 orang yang terkena PHK berasal dari PT Aber Gumi dan PT Mandalindo Tata Perkasa.
KP-PPBI mencatat ada beragam sebab sehingga ratusan buruh itu pada akhirnya harus terkena PHK. Namun yang relatif seragam ialah masih belum terpenuhinya hak normatif yang mestinya diterima sesuai dengan hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Perburuhan.
Kasus per kasus
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Agus M Anas berpendapat, kasus-kasus PHK yang terjadi tidak bisa disimpulkan secara umum. "Harus dilihat kasus per kasus. Karena ada yang sudah diselesaikan," tuturnya.
Menurut Agus, prosedur penyelesaian berbagai kasus PHK itu dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan. "Biasanya kami melakukan mediasi dulu, kalau mediasi tidak selesai barulah ditempuh prosedur hukum," katanya.
Agus menambahkan, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal PHK massal yang disebutkan KP-PPBI karena belum tahu kasus mana yang dimaksud. "Kan semua ada prosedurnya. Kalaupun belum selesai, kan secara hukum ada tindak lanjutnya," ujarnya. (INK)
KP-PPBI mencatat ada beragam sebab sehingga ratusan buruh itu pada akhirnya harus terkena PHK. Namun yang relatif seragam ialah masih belum terpenuhinya hak normatif yang mestinya diterima sesuai dengan hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Perburuhan.
Kasus per kasus
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Agus M Anas berpendapat, kasus-kasus PHK yang terjadi tidak bisa disimpulkan secara umum. "Harus dilihat kasus per kasus. Karena ada yang sudah diselesaikan," tuturnya.
Menurut Agus, prosedur penyelesaian berbagai kasus PHK itu dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan. "Biasanya kami melakukan mediasi dulu, kalau mediasi tidak selesai barulah ditempuh prosedur hukum," katanya.
Agus menambahkan, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh soal PHK massal yang disebutkan KP-PPBI karena belum tahu kasus mana yang dimaksud. "Kan semua ada prosedurnya. Kalaupun belum selesai, kan secara hukum ada tindak lanjutnya," ujarnya. (INK)
|