SOLIDARITAS KAWAN-KAWAN AKAN MEMBANTU
TERCAPAINYA KEMENANGAN KECIL KAUM BURUH,
MENUJU KEMENANGAN SEJATI.
Berikan dukungan tertulis ke email : kp.ppbi@gmail.com , face book: Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI),
Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh, kp-ppbi.blogspot.com
atau via fax 021 8835 3230 atau via sms ke 0812 1894 6778
Berikan tekanan ke PT NISSINMAS via fax ke no : 021
Situasi dan permasalahan buruh-buruh PT NISSINMAS,
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi
1. PT NISSINMAS memproduksi mie instan, dengan tujuan pemasaran eksport dan dalam negeri
2. Pemegang saham terbesar di PT NISSINMAS adalah PT INDOFOOD dan sebagian lainnya PT NISSINMAS dan PT SHOJI.
3. Jumlah buruh yang bekerja di PT NISSINMAS kurang lebih 250 an, dengan 50 an diantaranya adalah buruh outsourcing—perusahaan penyalurnya adalah PT Kasanganergi dan PT AKP, di mana PT Kasanganergi tidak memiliki ijin operasional di Kab.Bekasi—
4. Jumlah buruh perempuan kurang lebih 150 an dan buruh laki-laki kurang lebih 100 an.
5. 60 % buruh yang bekerja di PT NISSINMAS telah bekerja selama belasan tahun.
6. Upah pokok yang didapat selama ini (sebelum pemogokan) rata-rata Rp 1.275.000/bulan
7. Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) adalah Serikat Buruh di PT NISSINMAS yang telah berdiri dari tahun 2006.
8. GSPB secara Federasi adalah anggota Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI), anggota Aliansi Buruh Menggugat Bekasi ( ABM Bekasi) dan anggota Front Oposisi Rakyat Indonesia Jabotabek ( FOR Indonesia-Jabotabek)
Kronologis singkat kasus :
1. Pada kenaikan upah pokok tahun 2009, PT NISSINMAS menetapkan upah minimum untuk buruh, masuk dalam katagori kelompok upah minimum murni (non kelompok, yang besarnya Rp 1.084.140/bulan), hal ini berdasarkan SK UMK 2009 Kab.Bekasi. Padahal tahun-tahun sebelumnya masuk dalam kelompok 2 ( kelompok industry makanan minuman, yang besar upah untuk 2009 adalah Rp 1.130.000/bulan)
2. Setelah muncul desakan dari ABM Bekasi, maka kenaikan upah pokok tahun 2010, PT NISSINMAS masuk lagi dalam kelompok 2 (Rp 1.250.802/bulan), menurut SK UMK tahun 2010 Kab.Bekasi
3. Untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun, PT NISSINMAS membayar penyesuaian upah pokok sesuai dengan SK UMK ini (ada perubahan upah minimum dari Rp 1.084.140 menjadi Rp 1.250.802, atau berubah Rp 166.662/15,37 %) namun untuk buruh yang di atas satu tahun, PT NISSINMAS hanya memberikan penyesuaian upah pokok rata-rata sebesar Rp 66.000 atau sekitar 5,17 %.
4. Pada hari Senin, 7 desember 2009, pengurus GSPB PT NISSINMAS mengajukan perundingan pada management untuk membahas kenaikan upah pokok buruh yang bekerja diatas satu tahun—dimana Pengurus GSPB PT NISSINMAS mengajukan kenaikan upah pokok berdasarkan penyesuaian kenaikan biaya hidup sebesar Rp 196.191 atau naik sebesar 15,37 % dari upah pokok rata-rata tahun 2009 dan ditambah prestasi kerja sebesar rata-rata Rp 30 ribu, sesuai dengan rumusan kenaikan upah yang diatur dalam PKB berlaku—
5. Pada hari Jumat, 11 desember 2009, terjadi pertemuan dengan pihak management, dimana pihak management menyampaikan kondisi perusahaan, yang pada intinya perusahaan di tahun 2009 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 Milyard (menurut pengakuan managemen, ini adalah keuntungan terbesar selama 17 tahun )
6. Pada hari Kamis, 17 desember 2009, terjadi pertemuan untuk keduakalinya, dimana pada pertemuan ini, Pengurus GSPB PT NISSINMAS menyampaikan konsep dan usulan kenaikan upah pokok untuk buruh di atas 1 tahun masa kerja (lihat point 4 di atas)
7. Pada hari Rabu, 23 desember 2009, terjadi pertemuan ketiga, dimana pihak management menyampaikan posisinya tentang kenaikan upah pokok tersebut, yang pada intinya hanya sanggup menaikan rata-rata sebesar Rp 80 ribu (untuk penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 50 ribu dan prestasi kerja, rata-rata Rp 30 ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak ajuan management, dengan alasan akan ada buruh dengan masa kerja diatas satu tahun, yang upah pokoknya dibawah UMK ( sekitar 20 % dari total jumlah buruh) dan ajuan managemen tidak masuk akal karena perusahaan sedang mengalami keuntungan besar.
8. Pada hari Jumat, 8 Januari 2010, terjadi pertemuan yang ke empat, dimana pihak management merubah konsepsinya, dengan konsep baru yang mengacu pada inflasi versi BPS, yang justru lebih kecil dari angka sebelumnya, yakni rata-rata hanya sebesar Rp 66 ribu ( untuk penyesuaian biaya hidup sebesar Rp 36 ribu dan prestasi kerja rata-rata Rp 30 ribu). Pengurus GSPB PT NISSINMAS, dengan tegas menolak ajuan managemen yang makin tidak masuk akal.
9. Pada hari Kamis, 21 Januari 2010, terjadi pertemuan ke lima. Dalam pertemuan ini, pihak management menyatakan, AJUAN PERUSAHAAN SUDAH FINAL dan TIDAK BERSEDIA UNTUK MELAKUKAN PERUNDINGAN LAGI, akhirnya perundingan menjadi deadlock atau mengalami kebuntuan. Pihak managemen juga menyampaikan, BILA SERIKAT TIDAK MAU MENYEPAKATI KEHENDAK PERUSAHAAN, maka perusahaan akan mendaftarkan persoalan ini ke Disnaker Kab Bekasi.
10. Pada hari Selasa, 26 Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS, menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemogokan pada pihak perusahaan dan Disnaker Kab. Bekasi.
11. Pada hari Jumat, 29 Januari 2010, Pengurus GSPB PT NISSINMAS mendapatkan surat pemanggilan dari Disnaker Kab.Bekasi, yang pada intinya meminta hadir di kantor Disnaker Kab.Bekasi pada tanggal 1 Februari 2010, berkaitan dengan pengajuan mediasi oleh pihak perusahaan—tertanggal 26 Januari 2010—
12. Pada hari Senin, 1 Februari 2010, terjadi pertemuan antara managemen, Disnaker Kab.Bekasi dan Pengurus GSPB PT NISSINMAS, yang pada intinya menghasilkan perubahan ajuan dari pihak serikat maupun managemen, yakni dari pihak serikat sebesar Rp 196.000 (biaya penyesuaian biaya hidup Rp 166.000 dan rata-rata prestasi sebesar Rp 30.000) dan pihak managemen mengajukan perubahan menjadi Rp 80.000 (penyesuaian biaya hidup Rp 40.000 dan rata-rata prestasi kerja Rp 40.000). Karena selisih yang masih terlalu besar, tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan ini, sehingga diputuskan aka nada mediasi lagi.
13. Pada hari Selasa, 2 Februari 2010, terjadi pertemuan mediasi yang ke dua, dimana serikat tetap dengan ajuan sebelumnya, sementara pihak managemen menambahkan kenaikan tunjangan kesehatan (yang merupakan bagian dari komponen upah pokok di PT NISSIN) menjadi Rp 10 000 dari tunjangan kesehatan sebelumnya, sehingga total upah yang diajukan perusahaan menjadi Rp 90.000 ( biaya penyesuaian biaya hidup Rp 40.000, prestasi kerja rata-rata Rp 40.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan Rp 10.000 dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya). Selisih ini masih terlalu jauh dibanding dengan ajuan serikat, sehingga Pengurus GSPB PT NISSINMAS menolak ajuan ini, sementara Disnaker Kab.Bekasi menyatakan akan mengeluarkan surat anjuran.
14. Pada hari Rabu, 3 Februari 2010, keluar surat anjuran dari Disnaker Kab.Bekasi, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kenaikan upah sebesar Rp 90.000 dan kenaikan tunjangan kesehatan menjadi Rp 10.000 dibandingkan tunjangan kesehatan sebelumnya, sehingga total kenaikan upah yang dianjurkan oleh Disnaker Kab.Bekasi adalah Rp 100.000/bulan. Dalam surat anjuran ini, juga tercantum agar kedua belah pihak memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja terhitung dari surat anjuran diterima.
15. Pada hari Kamis, 4 februari 2010, seluruh buruh PT NISSINMAS mengadakan pemogokan total—sekalipun sudah ada surat anjuran dari Disnaker Kab.Bekasi—karena kenaikan upah pokok yang dianjurkan oleh Disnaker Kab.Bekasi masih terlalu rendah dibandingkan dengan ajuan serikat—dimana dalam pemogokan ini, sempat terjadi pertemuan dengan pihak managemen, yang intinya pihak managemen menyampaikan bahwa posisi perusahaan menerima anjuran Disnaker Kab.Bekasi, dan bahkan secara tidak lansung pihak managemen menyampaikan nilai dalam anjuran tersebut adalah pesanannya—ada fakta bahwa proses pembuatan surat anjuran ini, ditunggui oleh pihak managemen dan pihak managamen mengakui kalau angka dalam anjuran tersebut sudah disampaikan ke Disnaker Kab.Bekasi sebelum surat anjuran dikeluarkan—
Dalam pertemuan ini, pihak serikat dengan tegas menolak posisi perusahaan, sehingga pemogokan tetap dilanjutkan, dan mendapatkan dukungan dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE, FPBJ dan salah seorang tokoh masyrakat Bekasi.
16. Pada hari Jumat, 5 februari 2010, pemogokan total dilanjutkan. Terjadi pertemuan antara serikat dan managemen, yang pertama di luar perusahaan dan yang ke dua di dalam perusahaan, yang pada intinya pihak managemen mengajukan tawaran apabila serikat menerima anjuran, maka perusahaan akan memberikan tambahan sebesar Rp 33 ribu per buruh dikalikan 12 bulan, yang akan diberikan secara tunai pada bulan Februari ini ( artinya perusahaan tetap tidak mau menaikan upah pokok sesuai dengan tuntutan serikat, dan hanya memberikan konsesi kecil, seolah-olah terjadi kenaikan upah per bulan yang signifikan). Dalam pertemuan di luar pabrik tersebut, pihak managemen juga menjanjikan untuk menghapus outsourcing (artinya buruh PKWT akan dikontrak langsung oleh PT NISSINMAS) dan juga menjanjikan akan ada pergantian struktur di managemen (beberapa orang yang selalu meresahkan buruh di PT NISSINMAS akan diganti), namun dalam pertemuan di dalam perusahaan, kedua hal ini dibatalkan, dan pengusaha menegaskan (dalam pemahamannya) bahwa anjuran dari Disnaker Kab.Bekasi adalah nilai rata-rata (artinya pengusaha diperbolehkan memberikan kenaikan upah pokok di bawah anjuran untuk sebagian buruh). Posisi perusahaan ini di tolak oleh serikat, bahkan serikat menganggap pihak perusahaan mencla-mencle.
Dalam pemogokan hari kedua ini, kawan-kawan buruh dari GSPB PT INDOFOOD, GSPB PT MAYORA, KASBI PT DAWEE, FPBJ di tambah GASBURI dan SPSI PT INDOOFOOD memberikan dukungan massa dan menyampaikan pidato-pidato dukungan, selain juga memberikan dukungan logistik, berupa makanan minuman, tenda dan dana perjuangan.
17. Pada hari Senin, 8 Februari 2010, pemogokan total dilanjutkan lagi, dan masih berlangsung hingga detik ini, dan akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Kab.Bekasi pada tanggal 10 Februari 2010, jika tidak tercapai titik temu di tingkat perusahaan.
PERKUAT SOLIDARITAS, WUJUDKAN PERSATUAN BURUH NASIONAL
YANG MILITAN DAN PROGRESSIF !
Jakarta, 8 Februari 2010
Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia
(KP-PPBI)
Koordinator Umum
Sulaeman
Koordinator Div Penyatuan Politik
Budi Wardoyo
|