Hidup Buruh!
Kurang dari dua bulan lagi, kaum buruh sedunia akan memperingati suatu momentum penting yang akan jatuh tepatnya pada tanggal 1 May 2010, satu hari yang sangat mengandung arti historis (sejarah) dari perjuangan kaum buruh melawan kekuasaan pemilik modal (kapitalis) dan Negara yang menindasnya.
Sejarah Singkat Lahirnya 1 Mei.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis Barat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, telah menuai amarah dan perlawanan dari kalangan baruh. Pada masa itu kaum buruh diharuskan bekerja selama 19 sampai 20 jam per harinya. Kaum buruh memulai perjuangan untuk menuntut dikuranginya jam kerja, bagi buruh, tuntutan ini kemudian menjadi agenda bersama untuk diperjuangkan.pada tanggal 1 May 1886, sekitar 400.000 buruh mengadakan demonstrasi besar-besaran, yang kemudian mendapat represi dari Polisi, para demonstran ditembaki sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnnya dihukum mati.
Peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai momentum hari buruh pada Kongres Sosialis Dunia dibulan Juli 1889, yang diselenggarakan di Paris, dan mengeluarkan resolusi bahwa “Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari”.
Kurang dari dua bulan lagi, kaum buruh sedunia akan memperingati suatu momentum penting yang akan jatuh tepatnya pada tanggal 1 May 2010, satu hari yang sangat mengandung arti historis (sejarah) dari perjuangan kaum buruh melawan kekuasaan pemilik modal (kapitalis) dan Negara yang menindasnya.
Sejarah Singkat Lahirnya 1 Mei.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis Barat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, telah menuai amarah dan perlawanan dari kalangan baruh. Pada masa itu kaum buruh diharuskan bekerja selama 19 sampai 20 jam per harinya. Kaum buruh memulai perjuangan untuk menuntut dikuranginya jam kerja, bagi buruh, tuntutan ini kemudian menjadi agenda bersama untuk diperjuangkan.pada tanggal 1 May 1886, sekitar 400.000 buruh mengadakan demonstrasi besar-besaran, yang kemudian mendapat represi dari Polisi, para demonstran ditembaki sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnnya dihukum mati.
Peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai momentum hari buruh pada Kongres Sosialis Dunia dibulan Juli 1889, yang diselenggarakan di Paris, dan mengeluarkan resolusi bahwa “Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari”.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan Mayday, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini, namun sejak Orde Baru berkuasa, peringatan seperti itu dilarang pemerintah.
Bagaimanakah Kondisi Kaum Buruh Sekarang?
Sistem kapitalisme terbukti telah menyengsarakan jutaan kaum buruh dan rakyat miskin lainnya, krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun lalu dan hingga sekarang dampaknya masih kita rasakan, telah membuat jutaan buruh menjadi pengangguran baru, pemotongan subsidi dan jaminan sosial kesejahteraan rakyat, penyalahgunakan uang dari rakyat yang dikumpulkan Negara lewat pajak untuk menalangi perusahaan-perusahaan yang bangkrut dan lain sebagainya.
Didalam sistem kapitalisme, rakyat terutama kaum buruhlah yang selalu menjadi korban, saat ini misalnya, kita dapat merasakan sendiri bagaimana sistem ini telah membuat tenaga kita dihargai sangat murah, upah yang kita terima masih jauh dikatakan layak, seringkali kita terpaksa harus lembur untuk menutupi kebutuhan hidup yang terus meningkat, sehingga kita tidak punya lagi kesempatan untuk beristirahat, bersosialisasi dengan keluarga atau teman, belajar dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, dari hari ke hari kaum buruh juga semakin tidak memiliki kepastian kerja, maraknya praktek outsourcing, sistem kerja kontrak dan telah membuat posisi kaum buruh lemah dihadapan kapitalis, dapat sewaktu-waktu di PHK jika perusahaan menghendaki dan masih banyak praktek-praktek lainnya.
Lalu apa peran Negara selama ini untuk melindungi kaum buruh?
Selama ini negara hanyalah bertindak sebagai pembela setia kaum kapitalis, pemerintahlah yang selama ini menetapkan upah murah bagi buruh, menetapkan undang-undang outsourcing dan sistem kontrak yang merugikan posisi tawar kaum buruh dan lain sebagainya, yang itu semua diberlakukan di pabrik-pabrik tempat kita bekerja..
Pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasinya (disnakertrans) juga tidak pernah membela kaum buruh, kasus-kasus perburuhan yang diajukan ke disnakertrans tidak pernah dimenangkan atau seringkali disnakertrans mencari-cari kelamahan kaum buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Semua ini tidaklah lepas dari karakter/watak dari Negara kapitalis, peraturan-peraturannya, kebijakan-kebijakannya, pengawasannya terhadap praktek-praktek yang merugikan kaum buruh selalu ada di depan kita.
Apa Yang Harus Kita Lakukan?
Satu-satunya jalan agar kaum buruh bisa terbebas dari semua penindasannya dan penghisapannya kapitalisme adalah segera menggantikan sistem tersebut dengan cara terlibat dalam aksi-aksi rakyat dan kaum buruh, membuat persatuan-persatuan disesama serikat buruh dan organisasi rakyat yang lain membangun Sosialisme.
Kawan-kawan yang ingin mendiskusikan lebih lanjut isi selebaran ini, dapat menghubungi sekretariat GSPB:
Jl. Lapangan Bekasi Tengah No. 16B; Kel. Margahayu; Kec. Bekasi Timur; Kota Bekasi; Telp: (021) 88353230
Hp: 08121928435 (Suleman) dan 085813310479 (Ata).
Atau dapat mengubungi kawan-kawan Pengurus Basis GSPB:
PT. Monysaga 08159945122 (Abdul Rohman); PT. Buana 021-91336725 (Rohimi); PT. Mayora 081511990847 (Tejo); PT. Indofood 085781584956 (Ebit); PT. Agel Langggeng 081381008255 (Rusdi); PT. Nissin 081316616553 (Karya).
Bagaimanakah Kondisi Kaum Buruh Sekarang?
Sistem kapitalisme terbukti telah menyengsarakan jutaan kaum buruh dan rakyat miskin lainnya, krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun lalu dan hingga sekarang dampaknya masih kita rasakan, telah membuat jutaan buruh menjadi pengangguran baru, pemotongan subsidi dan jaminan sosial kesejahteraan rakyat, penyalahgunakan uang dari rakyat yang dikumpulkan Negara lewat pajak untuk menalangi perusahaan-perusahaan yang bangkrut dan lain sebagainya.
Didalam sistem kapitalisme, rakyat terutama kaum buruhlah yang selalu menjadi korban, saat ini misalnya, kita dapat merasakan sendiri bagaimana sistem ini telah membuat tenaga kita dihargai sangat murah, upah yang kita terima masih jauh dikatakan layak, seringkali kita terpaksa harus lembur untuk menutupi kebutuhan hidup yang terus meningkat, sehingga kita tidak punya lagi kesempatan untuk beristirahat, bersosialisasi dengan keluarga atau teman, belajar dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, dari hari ke hari kaum buruh juga semakin tidak memiliki kepastian kerja, maraknya praktek outsourcing, sistem kerja kontrak dan telah membuat posisi kaum buruh lemah dihadapan kapitalis, dapat sewaktu-waktu di PHK jika perusahaan menghendaki dan masih banyak praktek-praktek lainnya.
Lalu apa peran Negara selama ini untuk melindungi kaum buruh?
Selama ini negara hanyalah bertindak sebagai pembela setia kaum kapitalis, pemerintahlah yang selama ini menetapkan upah murah bagi buruh, menetapkan undang-undang outsourcing dan sistem kontrak yang merugikan posisi tawar kaum buruh dan lain sebagainya, yang itu semua diberlakukan di pabrik-pabrik tempat kita bekerja..
Pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasinya (disnakertrans) juga tidak pernah membela kaum buruh, kasus-kasus perburuhan yang diajukan ke disnakertrans tidak pernah dimenangkan atau seringkali disnakertrans mencari-cari kelamahan kaum buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Semua ini tidaklah lepas dari karakter/watak dari Negara kapitalis, peraturan-peraturannya, kebijakan-kebijakannya, pengawasannya terhadap praktek-praktek yang merugikan kaum buruh selalu ada di depan kita.
Apa Yang Harus Kita Lakukan?
Satu-satunya jalan agar kaum buruh bisa terbebas dari semua penindasannya dan penghisapannya kapitalisme adalah segera menggantikan sistem tersebut dengan cara terlibat dalam aksi-aksi rakyat dan kaum buruh, membuat persatuan-persatuan disesama serikat buruh dan organisasi rakyat yang lain membangun Sosialisme.
Kawan-kawan yang ingin mendiskusikan lebih lanjut isi selebaran ini, dapat menghubungi sekretariat GSPB:
Jl. Lapangan Bekasi Tengah No. 16B; Kel. Margahayu; Kec. Bekasi Timur; Kota Bekasi; Telp: (021) 88353230
Hp: 08121928435 (Suleman) dan 085813310479 (Ata).
Atau dapat mengubungi kawan-kawan Pengurus Basis GSPB:
PT. Monysaga 08159945122 (Abdul Rohman); PT. Buana 021-91336725 (Rohimi); PT. Mayora 081511990847 (Tejo); PT. Indofood 085781584956 (Ebit); PT. Agel Langggeng 081381008255 (Rusdi); PT. Nissin 081316616553 (Karya).
|