PERS RELEASE PENGGUNAAN HAK JAWAB ATAS PEMUATAN BERITA TERKAIT KASUS HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
Bandung, 31 Maret 2010
Pada Harian Tribun Jabar tertanggal 30 Maret 2010 dan Harian Pikiran Rakyat tertanggal 31 Maret 2010 terdapat berita yang bertajuk “Tuntutan Buruh Aquila Salah Sasaran” dan “Kasus Aquila Salah Pelaporan”. Berita ini merupakan kesimpulan dari acara diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) di sekretariat PJI pada tanggal 28 Maret 2010.
Kami, mewakili Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung (SPM HGAB) bermaksud untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap pemberitaan ini, untuk mengantisipasi opini publik yang salah berkaitan dengan kasus Hotel Grand Aquila Bandung.
Bandung, 31 Maret 2010
Pada Harian Tribun Jabar tertanggal 30 Maret 2010 dan Harian Pikiran Rakyat tertanggal 31 Maret 2010 terdapat berita yang bertajuk “Tuntutan Buruh Aquila Salah Sasaran” dan “Kasus Aquila Salah Pelaporan”. Berita ini merupakan kesimpulan dari acara diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) di sekretariat PJI pada tanggal 28 Maret 2010.
Kami, mewakili Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung (SPM HGAB) bermaksud untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap pemberitaan ini, untuk mengantisipasi opini publik yang salah berkaitan dengan kasus Hotel Grand Aquila Bandung.
1. Terhadap kesimpulan Sdr. Jisman Samosir yang menyatakan pelaporan terhadap General Manager adalah salah karena posisinya yang juga orang yang dibayar di perusahaan, sehingga bukanlah pengusaha.
Jawaban Kami adalah:
a. Berdasarkan definisi UU Ketenagakerjaan, yang disebut Pengusaha terdapat 3 kategori, salah satunya adalah “orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya”. (Pasal 1 poin 5 sub poin b). Ini berarti, seorang General Manager, yang karena posisinya merupakan manajemen paling tinggi yang bertanggung jawab terhadap operasional hotel dapat dikategorikan sebagai pengusaha dalam pengertian UU Ketenagakerjaan.
b. Kewenangan untuk melakukan pengrekrutan karyawan,
penghentian karyawan dan pembayaran upah yang terjadi di hotel Grand Aquila Bandung dimiliki oleh manajemen Hotel Grand Aquila Bandung yang dipimpin oleh General Manager Hotel. Hal ini dapat dibuktikan dengan kontrak kerja karyawan dan peraturan perusahaan yang berlaku di hotel Grand Aquila Bandung.
c. Meskipun seorang General Manager merupakan orang yang juga digaji oleh perusahaan, tetapi posisinya dalam kaitan ini adalah orang yang paling berwenang untuk mewakili perusahaan.
2. Terhadap tudingan salah pelaporan.
Jawaban Kami adalah:
a. Kasus yang terjadi di Hotel Grand Aquila Bandung berindikasi kuat terhadap sebuah tindak pidana. Terdapat dua dugaan tindak pidana yang sangat jelas, yaitu tindak pidana pemberangusan kebebasan berserikat dan tindak pidana tidak dibayarkannya upah. Kedua dugaan tindak pidana ini secara jelas dilakukan oleh General Manager Hotel Grand Aquila Bandung, Sdr. Mahendran Sivaguru. Karena yang bersangkutan yang terlihat dan tersaksikan melakukan pengusiran terhadap para pekerja dan mempunyai kewenangan untuk memerintahkan dihentikannya upah untuk para pekerja. Sebuah tindak pidana tidak dapat berdasarkan asumsi atas keterlibatan orang yang tidak ada pada tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.
b. Apabila sebenarnya yang dilakukan oleh General Manager Hotel GAB merupakan perintah dari pemilik hotel, maka pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik General Manager dapat menyatakan dan membuktikan apabila tindakannya tersebut atas perintah atasan atau pemilik hotel. Hal ini dapat menjadi alasan bagi pihak penyidik untuk menambah tersangka tindak pidana. Namun Sdr. Mahendran Sivaguru, selama penyidikkan dilakukan, tidak sama sekali membuat pernyataan bahwa tindakannya tersebut atas perintah pemilik hotel.
c. Hal inilah sebenarnya yang membuat para pekerja tidak dapat melaporkan dugaan tindak pidana di hotel Grand Aquila Bandung dilakukan oleh pemilik hotel. Pemidanaan terhadap pemilik hotel baru bisa dilakukan apabila tindakan yang telah dilakukan General Manager telah terbukti bersalah, namun kemudian pemilik hotel tidak bersedia untuk melakukan rehabilitasi terhadap hak-hak para pekerja.
Demikianlah hak jawab ini Kami berikan, dengan kesadaran bahwa Kami memiliki hak peliputan dan pemuatan berita sesuai ketentuan perundangan pers yang berlaku.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA MANDIRI REGIONAL JAWA BARAT
SERIKAT PEKERJA MANDIRI HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
HALDI PINANDITA SOPANDI
Sekretaris Regional Ketua SPM HGAB
HP: 08157043533 HP: 081931432378
Jawaban Kami adalah:
a. Berdasarkan definisi UU Ketenagakerjaan, yang disebut Pengusaha terdapat 3 kategori, salah satunya adalah “orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya”. (Pasal 1 poin 5 sub poin b). Ini berarti, seorang General Manager, yang karena posisinya merupakan manajemen paling tinggi yang bertanggung jawab terhadap operasional hotel dapat dikategorikan sebagai pengusaha dalam pengertian UU Ketenagakerjaan.
b. Kewenangan untuk melakukan pengrekrutan karyawan,
penghentian karyawan dan pembayaran upah yang terjadi di hotel Grand Aquila Bandung dimiliki oleh manajemen Hotel Grand Aquila Bandung yang dipimpin oleh General Manager Hotel. Hal ini dapat dibuktikan dengan kontrak kerja karyawan dan peraturan perusahaan yang berlaku di hotel Grand Aquila Bandung.
c. Meskipun seorang General Manager merupakan orang yang juga digaji oleh perusahaan, tetapi posisinya dalam kaitan ini adalah orang yang paling berwenang untuk mewakili perusahaan.
2. Terhadap tudingan salah pelaporan.
Jawaban Kami adalah:
a. Kasus yang terjadi di Hotel Grand Aquila Bandung berindikasi kuat terhadap sebuah tindak pidana. Terdapat dua dugaan tindak pidana yang sangat jelas, yaitu tindak pidana pemberangusan kebebasan berserikat dan tindak pidana tidak dibayarkannya upah. Kedua dugaan tindak pidana ini secara jelas dilakukan oleh General Manager Hotel Grand Aquila Bandung, Sdr. Mahendran Sivaguru. Karena yang bersangkutan yang terlihat dan tersaksikan melakukan pengusiran terhadap para pekerja dan mempunyai kewenangan untuk memerintahkan dihentikannya upah untuk para pekerja. Sebuah tindak pidana tidak dapat berdasarkan asumsi atas keterlibatan orang yang tidak ada pada tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.
b. Apabila sebenarnya yang dilakukan oleh General Manager Hotel GAB merupakan perintah dari pemilik hotel, maka pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik General Manager dapat menyatakan dan membuktikan apabila tindakannya tersebut atas perintah atasan atau pemilik hotel. Hal ini dapat menjadi alasan bagi pihak penyidik untuk menambah tersangka tindak pidana. Namun Sdr. Mahendran Sivaguru, selama penyidikkan dilakukan, tidak sama sekali membuat pernyataan bahwa tindakannya tersebut atas perintah pemilik hotel.
c. Hal inilah sebenarnya yang membuat para pekerja tidak dapat melaporkan dugaan tindak pidana di hotel Grand Aquila Bandung dilakukan oleh pemilik hotel. Pemidanaan terhadap pemilik hotel baru bisa dilakukan apabila tindakan yang telah dilakukan General Manager telah terbukti bersalah, namun kemudian pemilik hotel tidak bersedia untuk melakukan rehabilitasi terhadap hak-hak para pekerja.
Demikianlah hak jawab ini Kami berikan, dengan kesadaran bahwa Kami memiliki hak peliputan dan pemuatan berita sesuai ketentuan perundangan pers yang berlaku.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA MANDIRI REGIONAL JAWA BARAT
SERIKAT PEKERJA MANDIRI HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
HALDI PINANDITA SOPANDI
Sekretaris Regional Ketua SPM HGAB
HP: 08157043533 HP: 081931432378
|