KADO HARI RAYA IDUL FITRI DARI SBY-BD:
TANPA THR, KENAIKAN HARGA TDL DAN GAS ELPIJI
TANPA THR, KENAIKAN HARGA TDL DAN GAS ELPIJI
Menjelang hari raya Idul Fitri, seluruh rakyat Indonesia sudah bersiap untuk merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga. Tak heran, tiket transportasi dari kereta api, bus, hingga pesawat terbang sudah mulai habis. Di sisi lain, sebagian rakyat Indonesia harus menerima kenyataan ditiadakannya THR atau Tunjangan Hari Raya padahal kenaikan harga sembako sudah melonjak tinggi. Ditiadakannya THR baru-baru ini menimpa pegawai negeri sipil di beberapa tempat seperti Yogyakarta dan Bantul, Bekasi dengan alasan tidak dianggarkannya pos untuk THR.
Tidak hanya PNS, masih banyak pula buruh lainnya yang tidak menerima THR, atau jikalau ada jumlahnya kecil. Biasanya pengusaha berdalih tidak mampu memberikan THR sehingga memberikan THR dalam jumlah kecil atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan peratuaran yang berlaku, yakni Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih tanpa memandang status kerja buruh (buruh tetap atau kontrak memiliki hak memperoleh THR). Masih menurut peraturan di atas, jumlah THR yang mestinya dibayarkan adalah upah satu bulan bagi yang bekerja selama satu tahun atau lebih, sedangkan bagi buruh yang bekerja 3 bulan atau lebih adalah jumlah bulan bekerja x satu bulan gaji. Akan tetapi, sekali lagi, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran, baik denggan tidak sama sekali memberikan THR, atau memberikan THR tidak sesuai aturan yang berlaku. Di beberapa kasus, banyak pula pengusaha yang memberikan THR berupa bingkisan padahal THR berupa bingkisan hanya boleh dilakukan apa bila ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Ironisnya, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk memberikan THR sesuai kemampuannya. Hal itu lah yang diatur dalam Pasal 7 Permen 04/1994, dengan beberapa syarat yakni: (1) Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada Direktur Jenderal (2) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; (3) Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya; Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada faktanya, selalu mudah bagi pengusaha untuk memberikan THR dalam jumlah kecil atau bahkan tidak sama sekali. Buruh harus dihadapkan pada realita dimana pemerintah tidak berpihak pada kepentingan mereka, dengan mendiamkan pelanggaran dan membuka ruang tidak diberikannya hak THR bagi buruh melalui kebijakan-kebijakannya.
Tidak hanya PNS, masih banyak pula buruh lainnya yang tidak menerima THR, atau jikalau ada jumlahnya kecil. Biasanya pengusaha berdalih tidak mampu memberikan THR sehingga memberikan THR dalam jumlah kecil atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan peratuaran yang berlaku, yakni Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih tanpa memandang status kerja buruh (buruh tetap atau kontrak memiliki hak memperoleh THR). Masih menurut peraturan di atas, jumlah THR yang mestinya dibayarkan adalah upah satu bulan bagi yang bekerja selama satu tahun atau lebih, sedangkan bagi buruh yang bekerja 3 bulan atau lebih adalah jumlah bulan bekerja x satu bulan gaji. Akan tetapi, sekali lagi, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran, baik denggan tidak sama sekali memberikan THR, atau memberikan THR tidak sesuai aturan yang berlaku. Di beberapa kasus, banyak pula pengusaha yang memberikan THR berupa bingkisan padahal THR berupa bingkisan hanya boleh dilakukan apa bila ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Ironisnya, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk memberikan THR sesuai kemampuannya. Hal itu lah yang diatur dalam Pasal 7 Permen 04/1994, dengan beberapa syarat yakni: (1) Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada Direktur Jenderal (2) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; (3) Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya; Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada faktanya, selalu mudah bagi pengusaha untuk memberikan THR dalam jumlah kecil atau bahkan tidak sama sekali. Buruh harus dihadapkan pada realita dimana pemerintah tidak berpihak pada kepentingan mereka, dengan mendiamkan pelanggaran dan membuka ruang tidak diberikannya hak THR bagi buruh melalui kebijakan-kebijakannya.
Kado dari pemerintah tidak hanya sampai di situ saja. Selain tidak diterimanya THR oleh sebagian buruh Indonesia (baik PNS maupun buruh lainnya), pemerintah SBY-Budiono sudah bersiap dengan kado lainnya yang sebenarnya tidak mengejutkan namun menambah penderitaan rakyat. Diantaranya, kebijakan itu adalah kenaikan TDL (lagi!) sebesar 15% dengan dalih untuk mengurangi subsidi listrik dan agar merata distribusi listrik kepada seluruh Indonesia. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Hatta Rajasa. Sungguh pernyataan yang tidak masuk akal, padahal tidak meratanya distribusi listrik bagi seluruh rakyat Indonesia lebih disebabkan oleh cadangan listrik yang minim (hanya 30%) akibat praktik liberalisasi energi yang dilakukan oleh pemerintah dengan setia. Selama ini pembangkit listrik Indonesia masih menggunakan BBM sebagai bahan bakar padahal dengan menggunakan gas jauh lebih hemat (menghemat sebesar Rp20 trilliun). Akan tetapi, Indonesia tak bisa memenuhi kebutuhan gas untuk pembangkit tenaga listrik. Tentu saja! karena gas kita dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pemenuhan kebutuhan luar negeri. Bagaimana tidak, pertambangan gas kita diprioritaskan untuk ekspor bukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Terlebih lagi pertambangan tersebut dimiliki oleh asing. Kini, rakyat Indonesia lah yang harus menerima dampak dari kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Rakyat bukan hanya tak bisa menikmati listrik, namun juga harus menerima dampak dari kenaikan TDL, yakni meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Kado dari pemerintah SBY-Budiono masih akan terus mengalir. Minggu depan, kenaikan harga gas elpiji akan diumumkan. Padahal, teror ledakan tabung gas masih berlangsung semenjak dilakukanna konversi minyak ke gas. Tercatat sebanyak 78 kasus ledakan tabung gas pada tahun 2010 dan semenjak tahun 2008, ledakan tabung gas telah terjadi sebanyak 189 kali hingga bulan Juli 2010. Diperkirakan jumlah kasus ledakan gas akan terus berlangsung. Kebijakan pemerintah menaikkan harga TDL, gas elpiji dan sebentar lagi akan menyusul kenaikan BBM, sungguh tidak sebanding dengan kerugian atau penderitaan yang diterima rakyat akibat kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat.
Kado-kado pemerintah yang menghadang rakyat jelang hari raya Idul Fitri (THR, TDL dan gas elpiji naik, dll) yang akan terus berlanjut setelahnya harus mendapat balasan dari seluruh buruh dan elemen rakyat lainnya. Setelah seluruh kekuatan rakyat bergerak turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan TDL dan menolak kenaikan harga 7 Agustus 2010 lalu, kini rakyat harus kembali turun ke jalan. Buruh dan rakyat harus turun ke jalan, menuntut THR yang adalah haknya. Buruh dan rakyat harus turun ke jalan untuk menolak kenaikan TDL dan gas elpiji serta menuntut pemerintah supaya bertanggung jawab atas terjadinya ledakan tabung gas yang menimbulkan korban tidak sedikit. Buruh dan rakyat mesti bersatu dalam komite-komite kerja menuntut THR,menolak kenaikan TDL, gas elpiji serta kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Semua itu dikerjakan dalam bentuk persatuan-persatuan agar berlipat ganda kekuatan gerakan rakyat dan pemerintah pun gentar lalu terdesak mundur.
Kado dari pemerintah SBY-Budiono masih akan terus mengalir. Minggu depan, kenaikan harga gas elpiji akan diumumkan. Padahal, teror ledakan tabung gas masih berlangsung semenjak dilakukanna konversi minyak ke gas. Tercatat sebanyak 78 kasus ledakan tabung gas pada tahun 2010 dan semenjak tahun 2008, ledakan tabung gas telah terjadi sebanyak 189 kali hingga bulan Juli 2010. Diperkirakan jumlah kasus ledakan gas akan terus berlangsung. Kebijakan pemerintah menaikkan harga TDL, gas elpiji dan sebentar lagi akan menyusul kenaikan BBM, sungguh tidak sebanding dengan kerugian atau penderitaan yang diterima rakyat akibat kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat.
Kado-kado pemerintah yang menghadang rakyat jelang hari raya Idul Fitri (THR, TDL dan gas elpiji naik, dll) yang akan terus berlanjut setelahnya harus mendapat balasan dari seluruh buruh dan elemen rakyat lainnya. Setelah seluruh kekuatan rakyat bergerak turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan TDL dan menolak kenaikan harga 7 Agustus 2010 lalu, kini rakyat harus kembali turun ke jalan. Buruh dan rakyat harus turun ke jalan, menuntut THR yang adalah haknya. Buruh dan rakyat harus turun ke jalan untuk menolak kenaikan TDL dan gas elpiji serta menuntut pemerintah supaya bertanggung jawab atas terjadinya ledakan tabung gas yang menimbulkan korban tidak sedikit. Buruh dan rakyat mesti bersatu dalam komite-komite kerja menuntut THR,menolak kenaikan TDL, gas elpiji serta kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Semua itu dikerjakan dalam bentuk persatuan-persatuan agar berlipat ganda kekuatan gerakan rakyat dan pemerintah pun gentar lalu terdesak mundur.
|