Rabu, 25 Agustus 2010

KRONOLOGIS PERSELISIHAN BURUH WRP DENGAN PENGUSAHA


KRONOLOGIS PERSELISIHAN BURUH WRP DENGAN PENGUSAHA


PT. WRP Buana Multicorpora perusahaan PMA milik Malaysia yang bergerak diproduksi sarung tangan karet dengan orentasi 100% exsport ke Luar Negeri. Terletak di jln Jermal No. 20 B Kel.Sungai Mati Simpang. Kantor Kec. Medan – Labuhan Belawan dengan jumlah karyawan tetap ±700 orang dan kontrak ± 500 orang.

Perselisihan Antara Buruh PT. WRP Buana Multicorpora dengan pihak pengusaha yang diwakili oleh Pardomuan Manurung dan Robert Manurung sebagai managemen PT.WRP Buana Multicorpora berawal dari dihilangkannya begitu saja uang jasa bagi 17 orang yang mengundurkan diri tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Padahal, selama ini uang jasa tersebut masih diberikan bahkan pada pertengahan February 2009 yang lalu ada karyawan yang mengundurkan diri uang penghargaan tersebut masih diberikan berdasarkan KEPMENNAKER NO.150/2000 Tahun 2000. Penghilangan uang jasa tersebut secara tiba-tiba, dilakukan LANGSUNG Oleh Pardomuan Manurung sejak duduk sebagai personalia excecutive menggantikan personalia yang lama.

Beberapa kali dilakukan perundingan antara buruh dengan pengusaha tetap tidak membawa hasil bahkan sikap arogan yang dimunculkan oleh pengusaha yang diwakili oleh Robet Manurung dan Pardomuan Manurung. Munculnya Poltak Tp.Bolon yang ditunjuk karyawan sebagai juru runding membuat masalah semakin berkembang karena pihak managemen memPHK Poltak secara sepihak tanpa ada kesalahan sedikit pun.


Karena kesewenang-wenangan pihak management (Robert & Pardomuan) yang sudah menzolimi hak-hak karyawan, akhirnya seluruh buruh PT.WRP Buana Multicorpora melakukan mogok kerja dari tgl 22 – 29 Mei 2009 di depan pintu gerbang masuk PT WRP bahkan aksi nginap, dengan tuntutan :
1. Pekerjakan kembali sdr. Poltak Tp. Bolon yang diPHK secara sepihak oleh management
2. Bayar uang jasa bagi 17 orang yang mengundurkan diri sesuai dengan Kepmenaker No. 150/2000 Tahun 2000.
3. Jangan ada intimidasi bagi buruh.

Pada awal melakukan aksi tgl 22 Mei tersebut antara buruh dan menagemen yang diwakili oleh Robert dan Pardomuan dan ditengahi oleh pihak kepolisian tidak ada titik temu, sebab Robert Manurung dengan sikap arogannya menyatakan bahwa dirinya wakil Mr.Lee di WRP dan masalah uang pengunduran diri tidak ada. Akhirnya karena tidak ada titik temu antara buruh dan menagemen masalah ini sampai ke anggota DPRD Propinsi SUMUT. Pada 25 Mei 2009 seluruh Buruh PT. WRP Buana Multicorpora melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Propinsi SUMUT langsung di tangani komisi E, setelah diklarifikasi masalahnya dan menghadirkan pihak pegusaha yang diwakili pihak management (Robert & Pardomuan) juga Disnaker yang diwakilkan oleh Robert Tambunan maka di sepakati bahwa Sdr. Poltak dipekerjakan kembali dan untuk 17 orang yang mengundurkan diri dibahas tgl 28 Mei 2009 tapi harus menghadirkan Pemilik langsung (bisa langsung mengambil keputusan) bukan menagemen (Robert & ParDomuan) yang hanya sebagai boneka pengusaha saja.

Pada tgl 26 Mei 2009 pihak management kembali mengeluarkan memo yang berisi bahwa Poltak Tp.Bolon tetap diPHK, dan saat itu secara spontan karyawan kembali mogok kerja dan Poltak kembali mendatangi kantor DPRD Propinsi Sumut dan betapa kagetnya para anggota dewan karena merasa dilecehkan oleh pihak perusahaan (Robert & Pardomuan) karena apa yang sudah disepakati bersama langsung di langgar oleh mereka.

Pada tgl 28 Mei 2009 Seluruh karyawan menghadiri undangan sidang di kantor DPRD Propinsi SUMUT, Sidang dihadiri oleh Kapolda diwakilkan oleh Wakapolda, Disnaker propinsi, Disnaker Kota Medan, Para Dewan dari Fraksi GOLKAR, PDIP, PKS, pengusaha yang diwakilkan oleh Robert, Pardomuan, Toga Sitorus dan wakil dari buruh sebanyak 15 orang. Ketika sidang dibuka,ada kejanggalan yang dirasakan oleh Pak Syukran Tanjung (sekretaris Komisi E), Karena dari pihak pengusaha yang hadir itu-itu juga orangnya (Pardomuan, Robert Manurung) Hal itu pun ditanyakan oleh Pak Tanjung melalui Ketua Sidang Pak Budiman Nadapdap, setelah dipertanyakan ternyata dikuasakan kepada Toga Sitorus yang surat kuasanya ditandatangani dengan scanning. Kembali Anggota dewan dilecehkan lagi oleh Robert dan Pardomuan, akhirnya dengan berbagai pertimbangan persidangan dilanjutkan oleh ketua sidang walau pak Sukran Tanjung (Sekretaris Komisi E), meminta kepada ketua sidang supaya sidang dihentikan saja dan sidang selesai jam 17 Wib dengan hasil :
1. Poltak Tp. Bolon berubah status dari PHK menjadi Scorsing dengan catatan gaji jalan terus.
2. Seluruh Karyawan bekerja kembali seperti biasa tanpa ada intimidasi dan tanpa syarat apa pun
tgl 29 Mei 2009, ternyata seluruh buruh yang sudah menyiapkan diri untuk bekerja, tiba-tiba disuruh Robert & Pardomuan daftar ulang dan meminta KTP karyawan. Karena merasa ditipu dan melanggar perjanjian yang disepakati di gedung dewan, karyawan marah dan kembali mogok kerja dan menuntut “ karyawan mau bekereja kembali jika Robert & Pardomuan dipecat pengusaha” Akhirnya jam 12 wib pihak disnaker yang diwakili oleh Pak Jhoni Sibuea, Kapolsek Medan Labuhan, beberapa kasad intel KP3 Belawan, wartawan mendamaikan pekerja dan pengusaha.Karyawan mengalah dan kembali bekerja sebagian hari itu juga.

Tgl 03 Juni 2009 masalah Sdr. Poltak di bahas di disnaker yang di hadiri oleh pihak pengusaha (Robert & Domu), Poltak Tp.Bolon & Pekerja. Dari penyelidikan disnaker yang dilakukan oleh Pak Jhoni Sibuea bahwa Poltak Tp.Bolon tidak bersalah. Pada tgl 03 juni itu juga surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa diberitahuaan pada perusahaan dan pihak kepolisian.

Tgl 05 Juni 2009 keluar anjuran dari disnaker supaya Poltak diperkerjakan kembali dan masalah 17 orang yang mengundurkan diri tidak dibahas karena pengusaha tidak hadir. Kembali panggilan ke-2 pada tgl 11 Juni 2009 untuk pengusaha dan 17 orang yang mengundurkan diri dari disnaker dan saat itu juga pihak pengusaha tidak hadir dan masalah tidak dibahas. 18 Juni 2009 panggilan ke-3 kepada pengusaha dan 17 orang yang mengundurkan diri, saat itu dari pihak pengusaha dihadiri oleh Robert serta Pardomuan Manurung dan mengatakan masalah yang 17 orang yang mengundurkan diri akan dibawa ke PHI dan buruh tidak seTuju maka perundingan dilanjutkan pada tgl 24 juni 2009.

06 Juni 2009 Poltak bekerja kembali dengan membawa surat anjuran dari disnaker namun tidak diijinkan `oleh `Satpam untuk masuk bekerja dengan alasan ada perintah dari Robert bahwa poltak tidak diperbolehkan masuk kerja lagi. Pihak menagemen juga mengatakan bahwa anjuran disnaker tidak syah dan status Poltak tetap diskorsing.

08 juni 2009, pertemuan Bipartit antara (Mr.Lee-pemilik saham terbesar PT WRP) dengan pihak pekerja di ruang Meeting, Mr.Lee Langsung melakukan Ancaman bahwa “good will tidak ada lagi dan jika kalian demo saya bisa angkat kaki dari Indonesia“ dan pertemuan hanya berlangsung ± 15 menit.

12 Juni 2009, seluruh karyawan mogok kerja di depan pintu gerbang WRP dengan tuntutan sbb:
1. Pekerjakan kembali Poltak Tp.Bolon karena diPHK sepihak oleh
Pengusaha.
2. Bayar uang jasa bagi 17 orang yang mengundurkan diri sesuai dengan
Kepmenaker No. 150/2000 tahun 2000.
3. Berlakukan kembali Kepmenaker No. 150/2000 tahun 2000.
4. Naikkan uang makan dari Rp. 3000 menjadi Rp. 7000 karena sudah
cukup lama kami makan makanan seperti makanan anjing.
5. Naikkan THR kami sesuai dengan masa kerja karena selama ini THR kami
selalu disamakan mulai 1 thn kerja dengan 13 tahun kerja.
6. Sesuaikan gaji kami dengan pendidikan, masa kerja dan golongan kami.
7. Hilangkan loyalitas yang sangat memberatkan karyawan seperti pencapaian
target yang tidak masuk akal dan lembur 4 jam setiap hari tidak dibayar.
8. Berlakukan kembali pudding susu yang selama ini dihilangkan menagemen
Karena kami bukan robot yang tahan banting.
9. Berikan kami seragam kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang sudah
dihilangkan selama ini karena kami manusia bukan robot.
10. Hapuskan out sourcing karena karyawan kontrak sering diperlakukan
sebagai kaperlek (kapan perlu pakek).
11. Berikan bonus kami karena sudah 7 tahun tidak diberikan lagi.
12. Jangan ada intimidasi pada karyawan
Pada saat demo itu juga terjadi pemukulan kepada 2 org buruh (Ridwan Panjaitan & Jhon Purba) yang langsung dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Medan Labuhan (Iptu Oktavianus – Kanit Patroli) pada hal buruh tidak melakukan anarkis melainkan aksi damai. Pada hari itu juga sekitar jam 11. 00- 16.00 Wib diadakan perundingan yang dihadiri oleh : Kapolres KP3 Belawan, disnaker propinsi, disnaker kota Medan, pihak management (Robert Manurung, Pardomuan, Mr Fong), Kasat Intel KP3 Belawan dan Intel Polsek Medan Labuhan serta 15 orang perwakilan dari buruh. Pada saat itu masalah utama yaitu yang 17 orang yang mengundurkan diri tidak diselesaikan dengan alasan masih dimediasi oleh disnaker pada tgl 18 Juni 2009 namun Poltak Tp.Bolon akhirnya menerima untuk diPHK karena jika ke PHI terlalu lama dan dia tidak sanggup dalam hal dana dan Poltak menerima uang pesanon 2x peraturan UU Ketenagakerjaan No.13 Thn 2003, sedangkan 10 tuntutan yang lainnya masih dibicarakan tapi belum disepakati antara buruh dengan pengusaha dengan perantaraan disnaker yang diwakili oleh Jhoni Rumapea dan Renta yang setiap ucapan mereka selalu saja mengintimidasi buruh.

Tanggal 12 s/d 28 Juni, aksi mogok di depan pabrik menuntut hak yg tidak diberikan perusahaan.

Tanggal 12 Juni, saat mogok kerja, pihak perusahaan mengganti pekerja yang mogok dengan Outsorching dan Buruh Harian Lepas. Pada saat bersamaan buruh terus saja diintimidasi dengan ancaman dianggap mengundurkan diri.

Tanggal 14 Juni, keluar surat dari perusahaan yang menyatakan 231 karyawan yg mogok kerja dinyatakan di PHK sepihak tanpa ada procedural ketenagakerjaan.

Tanggal 17 Juni, sebanyak 167 orang kembali di PHK sepihak.

Tanggal 18 Juni, melakukan aksi unjuk rasa ke Dinsosnaker untuk menghadiri rapat tripartit 17 orang pekerja yang mengundurkan diri. Dengan hasil bahwa pihak perusahaan hanya bersedia membayar setengah bulan gaji buat pekerja yang masa kerjanya diatas 5 tahun, yang bekerja dibawah 5 tahun tidak mendapatkan apapun, kalau tidak setuju akan dibawa ke PHI, padahal rincian nilai nominal dari perusahaan sudah diterima oleh ke 17 orang sesuai dengan masa kerjanya. Karena tidak ada titik temu, maka disnaker akan mengeluarkan Surat Anjuran. Pihak pengusaha dihadiri oleh Robert serta Pardomuan Manurung dan tidak bisa mengambil keputusan, dimana seharusnya yang diundang adalah pemilik perusahaan (Mr.Lee Son Hong).

Tanggal 21 Juni, massa aksi ke disnaker kota medan untuk menghadiri panggilan 1 untuk pemilik perusahaan & pekerja yang di PHK sepihak sebanyak 398 orang yang dimediasi oleh Disnaker (Robert Tambunan & Joni Sibuea), dan Pemilik perusahaan tetap tidak hadir, malah dihadiri oleh Robert dan Pardomuan Manurung yang tidak bisa mengambil keputusan. Mereka hanya membawa surat kuasa dari Mr.Lee, Namun terjadi keanehan bahwa surat kuasa dari Mr.Lee kepada Robert Manurung dan Pardomuan Manurung terlihat tandatangan Mr.Lee tidak asli (melalui scaning) dan stempel yang dikeluarkan adalah stempel dari WRP Medan, padahal posisi Mr.Lee pada saat itu sedang berada di Malaysia.

24 Juni, massa kembali unjuk rasa mendatangi dinsosnaker untuk menghadiri panggilan ke-2, yang dihadiri oleh Ketua Komisi E Budiman P.Nadapdap, Disnaker (Robert Tambunan, Elida Ginting) serta 15 orang perwakilan buruh, namun pihak pengusaha kembali dihadiri oleh Robert Manurung dan Pardomuan Manurung. Padahal sudah ada kesepakatan secara bersama agar yang hadir dari pihak perusahaan adalah Pemilik Perusahaan Langsung (Mr.Lee). Dengan sangat kecewa, pertemuan tetap dilanjutkan walaupun hanya dihadiri oleh perwakilan pengusaha. Dimana pengusaha hanya bisa memberikan pesangon dengan kriteria :
1. masa kerja 0 s/d 3 tahun tidak mendapatkan pesangon,
2. masa kerja 3 s/d 6 tahun mendapatkan setengah bulan gaji,
3. masa kerja 6 s/d 10 tahun mendapatkan 1 bulan gaji,
4. masa kerja 10 tahun keatas mendapatkan 1 ½ gaji.
Apabila pekerja tidak menerima maka persoalan PHK akan dibawa ke PHI.
Dan pihak pekerja dengan tegas menolak pesangon yang tawarkan perusahaan.

25 Juni, jam10.00 wib seluruh buruh wrp yang terPHK menghadiri kampanye Mega Pro yang diarahkan oleh KSBSI dipimpin oleh Ketua DPC Kota Medan Usaha Tarigan dan sorinya jam 15.00 wib massa aksi menghadiri pertemuan ke Disnakertrans provinsi saat itu juga dihadiri oleh disnasosker kota Medan (Renta Tp. Bolon, Elida Ginting, Jhon Rumapea), Disnkertrans dipimpin langsung oleh Rapotan Tambunan dan dari pihak pengusaha dihadiri oleh Robet Manurung dan Pardomuan Manurung.

29 juni : unjuk rasa ke Disnaker medan dalam menghadiri panggilan mediasi ke-3 yang dipasilitasi oleh Disnaker Medan. Yang hadir pada saat itu al : Robet Tambunan, Elida Ginting, Joni Sibuea, Robet M. & Pardomoan M. (parwakilan dari perusahaan), Vina, poltak, dll (sebanyak 15 org perwakilan dari buruh), serta pihak kepolisian (Imam Margono & Ahyan). Pertemuan ada saat itu dalam rangka bagaimana dapat mendesak pihak perusahaan dapat menyelesaikan persoalan PHK yang terjadi di WRP. Waktu persoalan/poltak dapat diselesaikan oleh Mr.fong, karena itu kami dari buruh membuat tawaran untuk menghubungi Mr.fong tersebut agar dia juga dapat menengahi persoalan buruh. Dengan tawar tersebut, maka disnaker juga menghubungi Mr.fong, namun mr.fong waktu itu menolak untuk buat petemuan di disnaker, sehingga ada penawaran tempat dari disnaker di wong Solo dan pertemuan itu terjadilah. Pertemuan di Wong solo gajah mada, namun pertemuan itu juga tidak membuahkan hasil untuk buruh, malah saat itu mr.fong malah mengarahkan buruh ke PHI.
Elida Ginting mengatakan bahwa paling lama seminggu mereka sudah mengeluarkan anjuran karena jumlahnya banyak.
29 Juni s/d 20 Juli aksi nginap di DPRDSU
3 Juli, Rapat dengar pendapat di DPRDSU yang dipimpin Ketua Komisi E oleh Budiman Nadapdap yang dihadiri disnaker oleh : Medan (Robert Tambunan, Joni Sibuea, Renta Tp. Bolon, Elida Ginting) Disnakertrans (Yopi, Pardomuan Siregar, dan Pak Ginting), Wakapolda, Anggota Komisi E ,15 orang perwakilan buruh dan Usaha Tarigan sebagai pendamping buruh. Hasil petemuan :
1. Periksa IMTA Perusahaaan
2. Panggil paksa Mr. Lee melalui Gubsu untuk penyelesaian persoalan buruh
3. pertemuan lanjutan diadakan tgl 6 juli 2009 untuk menghadirkan Mr. Lee.

6 Juli, Rapat komisi E dengan 15 orang perwakilan buruh. Rapat inipun diadakan Karena adanya desakan dari buruh, dan buruh- buruh yang sedang menginap menjemur kolor dan BH dipintu pagar masuk DPRDSU serta mengancam golput untuk pemilu. Hasil pertemuan sangat mengecewakan karena Budiaman selaku ketua komisi E, mengatakan mereka tidak mampu menghadirkan Mr.Lee dalam waktu dekat karena pemanggilan tidak bisa melalui gubsu bahkan Budiman juga mengatakan bahwa Syamsul Arifin selaku gubernur sumut tidak takut dengan ancaman buruh karena buruh wrp hanya 398 sementara rakyak sumut ada 400 juta jiwa jadi tidak pegaruh kalau buruh wrp golput.

7 Juli, aksi unjuk rasa ke gubernur saat itutim delegasi diterima oleh Mimi sebagai staff Binsos. Ibu ini hanya mampu menerima keluhan dan akan disampaikan ke kepala binsos. Aksi massa pun pulang tanpa membawa hasil apa-apa.

21 juli, s/d 24 juli, blokir di depan pabrik dan aksi nginap.

22 juli, Disnaker (Renta Tp. Bolon, Elida Ginting, Jhon Rumapea) datang ke wrp untuk mediasi antara buruh dan pengusaha. Saat itu Mr. lee yang datang ke WRP tidak mau menjumpai buruh yang sedang unjuk rasa di depan gerbang pabrik. Melalui disnaker Mr. Lee mengatakan kalau persoalan ini dibawa ke P.H.I.
Anjuran keluar dan diserahkan kepada pendamping buruh pada tanggal 22 juli 2009 padahal pihak disnaker membuat tanggal anjuran tanggal 14 Juli 2009. Malam harinya mendapat ancaman dari preman setempat (Dances Simbolon anggota PP)

23 Juli, Pagi hari kira- kira jam 8.00 wib Mendapat ancaman kembali dari Preman setempat (Damces anggota PP) dan hendak membubarkan aksi dengan caranya sendiri. Jam 14.30 wib pihak kepolisian (polres kp3 &polsek Medan Labuhan) berusaha membubarkan aksi massa tidak berhasil karena massa aksi yang perempuan melakukan aksi buka baju.

24 Juli,Jam 11. 00 wib pihak kepolisiaan berusaha membubarkan aksi tapi tidak berhasil. Jam 14.00 wib datang 5 truk kepolisian & BRIMOP lalu langsung membubarkan massa aksi dengan pemukulan, pentungan dan tendangan. Korbanpun berjatuhan dari buruh sampai ada yang pendarahan, keguguran kandungan (Dorlin Gultom) karena dipijiak- pijak polwan dan trauma hebat jika melihat seragam polisi.. Massa aksi perempuan saat itu melakukan aksi bugil. Saat itu poltak sebagai pemimpin aksi dibawa ke polres kp3 belawan. Jam18.30 s/d 22.00 wib Massa aksi long march ke polres kp3 belawan untuk membebaskan Poltak dan Eduward. Massa aksi pulang dari polres kp3 belawan tgl 24 jam 1.30 wib dini hari, Poltak & Eduward pun bebas.Pernyataan Robert suryanto selaku kapolres kp3 saat itu mengatakan akan mempasilitasi dengan truk buruh-buruh yang akan berunjukrasa dalam rangka peyelesaian persoaan buruh wrp.

25 juli, aksi massa ke kantor Gubernur, dikawal langsung oleh Kapolres KP3 Belawan AKBP Robert Harianto, beserta Kapolsek Medan Labuhan AKP Doni Alexander, diterima oleh Staf Binsos Provsu (Mimi), Dengan marah sambil memukul meja Kapolres KP3 mengatakan “kalau disnaker tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka saya yang akan mengambil alih”.
Pertemuan ini direkomendasikan untuk dibuat lanjutannya pada tanggal 28 juli 2009 di Dinsosnaker Kota Medan dengan menghadirkan Konjen Malaysia,Depkehumham, Disnaker Provinsi, DPRD Sumut.

28 Juli, Aksi massa ke Dinsosnaker, dihadiri oleh instansi terkait dari Konjen Malaysia (Mr.Fauzi), Komisi E (Budiman Nadapdap, Syukran Tanjung, Rina Sianturi), Disnaker Provinsi (Rapotan Tambunan). Pertemuan langsung difasilitasi oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja Kota Medan (T.Irwansyah), serta 4 orang dari Buruh dan 4orang dari K SBSI Kota Medan (Usaha Tarigan, dll).
Konjen Malaysia (Mr.Fauzi) mengatakan siap memfasilitasi untuk menghadirkan Mr.Lee.
Rekomendasi dari pertemuan tersebut adalah menghadirkan secara paksa pemilik Perusahaan (Mr. Lee Son Hoong) paling lambat 7 hari dari pertemuan ini.

6 Agustus :
Aksi Massa dari Pabrik menuju Dinsosnaker Kota Medan, untuk meminta pertanggungjawaban serta tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, namun tidak ada satupun pejabat maupun instansi terkait datang untuk mempertanggungjawabkan hasil rekomendasi pertemuan sebelumnya yaitu ,menghadirkan pemilik Perusahaan (M r.Lee).
Ketika massa sudah sampai ke dIsnaker, T.Irwansyah selaku Kepala Dinas melarikan diri, dan diterima Robert Tambunan “mengatakan bahwa Pardomuan manurung sudah datang ke Disnaker denagn membawa surat kuasa dari Mr.Lee dalam peyelesaian perselisihan buruh, namun Pardomuan tidak mampu menyelesaikan Persoalan yang ada, malah mencoba untuk membawa persoalan ke PHI, dan Surat Kuasa yang dibawanya ternyata terindikasi Palsu.
-Pukul 12.30 Massa melakukan Long March dari Disnaker menuju ke Walikota,
-Pukul 14.00 Massa tiba di kantoR Walikota dan melakukan istirahat di depan gerbang Kantor Walikota sambil makan siang.
-Pukul 15.15 Tiba-tiba massa di represif oleh pihak kepolisian, ada yang dipukul, ditunjang seperti Binatang yang dilakukan oleh Kepolisian dan 6 orang ditangkap dan dibawa ke Poltabes Medan.
- Secara bersamaan salah satu pengurus K SBSI Kota Medan (PONIJO) mengatakan bahwa persoalan Buruh WRP dengan Pengusaha sudah selesai.

Sehingga membuat sebagian buruh PT WRP tidak lagi percaya dengan K SBSI dan sebanyak 182 buruh membuat pernyataan mundur dari K SBSI.


19 Agustus, Aksi massa berjumlah 200an orang yang tergabung dalam FRAPSU melakukan Long March menuju Konjen Malaysia.
- Konjen Malaysia tidak berada di tempat,massapun kecewa dan menuju DPRD Kota Medan.
- Pukul 12.40 massa diterima oleh kabag humas DPRD Medan, yang berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan komisi yang berwenang (Komisi B).
-Tertangkapnya 4 Pekerja Asal Malasysia di dalam Perusahaan.

24 Agustus 09 : delegasi ke konjen 4 orang yang menerima konjen Muda (Azahar). Agenda pertemuan : membeicarakan kronologis tentang persoalan PHK WRP. Konjen muda tersebut punya tawaran dalam hal penyelesaian persoalan (menurut pengakuannya dia punya cara sendiri yang akan disamapaikan terhadap pengusaha). Maka dengan itu ada rekomendasi pertemuan yang akan diadakan pada tanggal 03 September 09.

27 Agustus, aksi masssa ke DPRD Kota Medan,yang diterima oleh Komisi B (Jusmar, Subandi, Muslim), menjadwalkan pertemuan pada tanggal 2 September 2009 dengan memanggil langsung pemilik Perusahaan (Mr.Lee)
- Pukul 11.45, massa menuju ke DPRD Provinsi dan tidak ada Satu anggota DPRD Sumut yang menerima Aspirasi massa.
- Pukul 12.30 massa menuju Kantor Gubernur, dan diterima oleh Mimi (staf Binsos), dan mengatakan bahwa persoalan buruh Sudah selesai,.pada saat bersamaan sudah ada beberapa anggota Dinsosnaker Kota medan (Johny Rumapea) yang mengarahkan agar persoalan buruh WRP diselesaikan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), Massa yang dikordinir oleh Vina menolak sepenuhnya untuk dibawa ke PHI DENGAN ALASAN BAHWA KALAU DIBAWA KE PHI AKAN MEMAKAN WAKTU BERTAHUN-TAHUN, SEMENTARA BURUH SUDAH TIDAK LAGI MAKAN.

31 Agustus, Ratusan massa FRAPSU menuju Konjen Malaysia, dan diterima langsung oleh Mr.Fauzi dan Konjen Muda Mr.Azhar, dan mengatakan bersedia untuk menyelesaikan persoalan serta memfasilitasi pertemuan dengan meghadiri Mr.Lee, namun harus dengan Delegasi atau perwakilan Buruh, tidak dengan membawa massa banyak.
Pukul 12.00, massa Long March ke DPRD Sumut, diterima oleh Komisi E yaitu Budiman Nadapdap serta Palar Nainggolan, yang berjanji akan kembali memfasilitasi serta memanggil paksa Mr.Lee pada tanggal 3 September.

2 September, Ratusan buruh WRP yang bergabung di dalam FRAPSU kembali turun ke jalan untuk menuntut haknya yang telah di rampas oleh pengusahan. Sasaran aksi : DPRD medan & Konjen Malasyia. Pukul 10.40 tiba di DPRD medan; Saat itu ada perwakilan delegasi yang masuk kedalam sebanyak 6 orang (perwakilan buruh), karena pengusaha tidak hadir, pertemuan di tunda dan direkomendasikan pertemuan kembali pada tanggal 07/09/09 (Dengar pendapat di DPRD medan).

03 September 09 :
- Aksi Massa ke konjen Malaysia ddan diterima oleh Konjen muda (Mr.Azhar) untuk menyerahkan surat anjuran & kronologis PHK buruh PT WRP. Setelah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut berdasarkan anjuran, maka pihak buruh juga membuat penawaran kalau buruh tidak mau di PHK (masih mau bekerja), tapi karena kami sudah di PHK duluan oleh pengusaha, maka kami minta apa yang menjadi hak kami sesuai dengan UU tenaga kerja No.13 thn 2003, namun pada saat itu untuk mengambil garis tengah agar persoalan ini cepat terselasaikan kamipun dari pihak buruh menawarkan kalau memang tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengusaha sesuai anjura kami juga dari buruh membuat titik tengah paling tidak 1 1/2 ketentuan. Dalam hal ini pihak konjen juga menerima dengan terbuka. Dan pihak buruh juga pada saat itu menyampaikan serta menegaskan bahwa kami dari buruh WRP menolak ke P.H.I itu juga diterima konjen muda tersebut dan mengatakan ini akan saya samapikan pada Mr.lee. dari situ ada juga rekomendasi pertemuan pada tanggal 09 Sep 09.
- Pukul 14.00 wib melakukan delegasi di kantor DPRDSU sebanyak 15orang (perwakilan buruh) yang di hadiri oleh : Disnaker Propinsi, Imigrasi, kapolres KP3 belawan, Polda, Polsek, Badan penanaman modal, walikota, BPMA (perwakilan badan penanaman modal asing), DEPKEHUMHAM, komisi A, dan perwakilan dari perusahaan (3orang) di pasilitasi oleh komisi E. hasil pertemuan saat itu bahwa akan ada penyelesaikan terhadap buruh WRP antara lain: akan melakukan pemanggilan paksa pada Mr.lee sebagai ownner/pemilik modal dari perusahaan WRP
- dalam pertemuan tersebut juga disampaikan oleh Daudta P.Sinurat yang merupakan Asisten Pemerintahan, yang mengatakan “berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS bahwa tidak adanya izin Boiler serta tidak adanya Izin pengoperasian mesin Boiler tersebut (Tidak ada SIO –Surat Izin Operesional).

09 September 09 : melakukan delegasi lagi ke konjen yang meerima masih yang biasa. Hasilnya : setelah menghubungi mr.lee, maka mr.lee juga menerima dan masuk akal apa yang menjadi tuntutan kita selama ini dan dari pengakuan azahar tersebut tidak ada penolakan mr.lee dengan tawaran buruh. Dan mr.lee mengatakan pada pihak konjen akalu memeng demikian ceritanya,maka saya(mr.lee) akan mengirimkan langsung perwakilan dari malasiya/ asli orang malasiya (ajudan atau bagian personalian malasiya).

19 September 09 : kembali berdelegasi ke konjen, ternyata yang pernah dijanjikan oleh Konjen Malaysia akan mengahdirkan orang malaysia sampai sekarang tidak hadir, setelah dihubungi kembali oleh pihak konjen, mr.lee juga tidak merespon ketika Konjen mencoba lamenghubunginya lagi ??????

24 September 09 : delegasi ke konjen dan pihak mr.lee juga gak datang-datang, akibat pihak pengusaha malasya tidak datang, maka pihak konjen juga mulai berdalih dengan mengatakan “inikan bukan persoalan Negara, melainkan persoalan para buruh dengan mazikan alias mr.lee.

07 September 09, kembali turun kejalan, sasaran : walikota & DPRD medan .
Pukul 10.30 : tiba di walikota medan, hasilnya sampai tiba disana 1pun diantara walikota yang berda di tempat.
Pukul 13.30 : tiba di DPRD medan; 14.00 melakukan delegasi sebanyak 8 orang (perwakilan buruh) yang dipasilitasi oleh Komisi B
Pukul 14.30 – 15.00 wib rapat berlangsung yang di hadiri oleh komisi B (H.jusmar:wakil ketua komisi B, Subandri : ketua omisi B, Muslim Maksum : anggota komisi B), Perwakilan pengsusaha ( robet manurung & pardomuan manurung) serta 8 orang dari buruh.
Hasil rapat :
1. komisi akan membuat panggilan langsung terhadap mr.lee dalam waktu 1 minggu
2. Komisi B membuat tawaran pada pihak pengusaha agar ada titik tengah menginai pesangon sesuai dengan Anjuran
3. Komisi B menekankan pada pihak pengusasha agar persoalan ini jangan samapi ke pengadilan melainkan diselesaikan dengan kekeluargaan, karena dalam ini buruh yang paling dirugikan oleh pengusaha.

14-September, aksi Ke DPRD Medan & DPRD Sumut, Tidak ada tanggapan serta tidak ada satupun anggota DPRD yang menerima

15 september 09, Aksi ke DPRD Medan pada saat pelantikan dprd Medan, dan Kasat intel Poltabes Medan Kompol Ahyan S.Sos berjanji akan bersedia menjembatani dengan Anggota DPRD Medan, namun tidak ada tanggapan.

28 Setember 09, Aksi ke DPRDSU
Pukul 11.15 wib pihak dpr jumpai para pendemo yang hadir dari pihak dpr :
1. Khaidir Ritonga (Wakil ketua sementara dprdsu)
2. Wasingto (anggota)
3. Biller (anggota)
4. Sudiman ( anggota)
5. Ismu fadli (anggota)
6. soni firdaus (anggota)

Hasil : akan ada pembasahan di rapat paripurna dprd tentang pembentuka PANSUS untuk persoalan WRP.

12 oktober 09, aksi ke jamsostek

02 oktober 09 : tidak bosan-bosannya delegasi juga ke konjen yang menrima masih seperti yang dulu (azahar/konjen muda), namun ada juga saat itu penawaran dari konjen untuk mengekstradisi mr.lee (menangkap mr.lee) dengan catatan harus ada surat dari pemerintahan Indonesia.

5 Oktober 09, aksi lagi ke dprdsu , diterima oleh Fraksi Partai Demokrat, yang mengatakan akan lebih serius menangani persoalan rakyat terutama persoalan buruh PT WRP, dan akan mencoba membawa persoalan WRP ke dalam PANSUS dan akans segera berkordinasi dengan Wakil Ketua DPRD SUMUT (Chaidir Rotonga)

10 oktober 09 : tetap delegasi juga dan yang menerima sama. Saat itu di telpon pihak konjen mr.lee tidak mau angkat, malah disuruh ajudannya untuk angkat telpon, namun tidak ada juga titik temunya. Pada saat itu juga pihak konjen menyampaikan pada buruh bahwa yang bernama Sri Jayans jabatan sebagai auditor WRP malasiya dating ke WRP medan melalui konjen dengan jaminan pihak polda. Sri.Jayans. juga tidak bertanggung jawab terhadap perkataannya yang ingin menyelesaikan persoalan wrp terbukti mau balik ke malasiya S.J tidak ada lagi pemberitahuan terhadap konjen.

17 oktober 09 : delegasi lagi ke konjen yang terima masih tetap. Ternyata kita sampai disana pihak disnaker kota medan juga uda nyampe disana tanpa sepengetahuan kita (dari imformasi konjen disnaker kesana dalam hal menyampaikan surat pelanggaran2 mr.lee serta surat gelar perkara.
Dalam hal penyelesaian buruh Konjen muda tetap mengatakan harus ada surat dulu dari pemerintahan Indonesia tentang penangkapan Mr. Lee supaya Mr. Lee bisa dihadirkan. Dan untuk kesekian kalinya Konjen muda juga mengatakan bahwa persoalan wrp ga ada hubungannya dengan konjen.

27 Oktober : Aksi massa ke Kantor Walikota, yang diterima oleh Daudta P.Sinurat, Kadissosnaker (T.Irwansyah) beserta 2 staf dinsosnaker (Jonhy Rumapea dan Renta Tampubaolon).
- Hasil pertemuan tersebut Pihak Disnaker mengatakan bahwa Persoalan PHK Buruh PT WRP diselesaikan melalui PHI, dan persoalan pidana diselsaikan lewat jalur hukum. Karena Penyidik Tenaga Kerja telah melayangkan surat pemanggilan kepada 6 orang pemegang saham PT WRP.

- Pukul 14.30 : Massa ke DPRD SU dan direpresif oleh pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Baru AKP Adenan dan tidak ada satupun anggota DPRD SU yang menerima massa.

3 November : massa aksi ke kantor Walikota dan melempar kantor Walikota dengan telur serta Tomat busuk dari gerbang Walikota, dan tidak ada satupun dari pihak Walikota yang menerima .

4 November :
Pukul 15.00 wib : - 7 orang diterima delegasi langsung yang dipimpin oleh Ketua Komisi E Brilian Mukhtar, Sekretaris Komisi E Patar Siburian, Disnaker Provinsi (Rapotan Tambunan) hasil rekomendasi dalam delegasi tersebut adalah : Bahwa DPRD Komisi E akan serius menangani persoalan PHK Buruh PT WRP.

9 November 09 : Aksi massa ke Dinsosnaker, pihak Disnaker mengatakan bahwa :
1. Kadissosnaker tidak bersedia menyerahkan serta melimpahkan persoalan PT WRP ke Disnaker Provinsi.
2. Bahwa untuk pemanggilan ketiga terhadap 6 orang pemilik saham PT WRP adalah pada tanggal 18 November.
21 November 09 : Delegasi ke DPRDSU untuk mengikuti rapat dengar pendapat yang di pasilitasi oleh KOMOSI E Yang hadir : Kadisnasosker Tengku Irwansyah, anggotanya : Jhony Sibuea, Robert Tambunan, Renta Tp. Bolon, Jhon Rumapea, Disnakertrans Provsu, Perwakilan Kapolda Swarno, Komosi E beserta anggotanya, Dauta Sinurat perwakilan dari Pemko Medan, Polres KP3 Belawan (Robert Harianto, Doni Alexander dkk), Pengusaha (Pardomuan) dan Pengacaranya, 8 orang Perwakilan Buruh ( Vina dkk)
Hasilnya, Panggilan ke 3 untuk ke enam penanam saham PT WRP ( Mr. Lee dkk) paling lama 27 Nopember 2009 dan langsung di DPO kan melalui Polda Sumut.

10 Desember : Aksi Massa ke Walikota Medan, DPRDSU, Konjen Malaysia Medan. Aksi massa tidak ada pejabat yang menerima..

15 Desember : Aksi massa ke Walikota, DPRDSU, Konjen Malaiysia,
DPRDSU diterima oleh Brillian Mocthar selaku ketua komisi E, massa aksi mendesak surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat tgl 21 Nopember 2009 yang belum diserahkan kepada buruh.
Walikota & Konjen Malaysia, Massa aksi tidak ada yang menerima.

16 Desember : Aksi massa ke Pengadilan Konjen dan Gubernur
Pengadilan : Buruh menyerahkan Surat penilakan Ke PHI, berkas data- data buruh WRP termasuk kronologis Pem PHK an.

22 Desember : Aksi Massa ke DPRDSU & Walikota Medan
DPRDSU : diterima oleh Brillian Mocthar , Penyerahan surat rekomendasi ke Polda dan GUBSU hasil rapat dengar pendapat tgl 21 Nopember 2009 yang tertahan di sekwan.
Walikota Medan tidak ada yang menerima.

05 Januari 2010: Aksi Massa ke DPRDSU sekalian mengikuti rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat difasilitasi oleh komisi E, dihadiri oleh Ketua Komisi E beserta anggotanya, Wakil ketua DPRDSU Sigit Pramono dari Fraksi PKS, Kadisosnaker Medan beserta anggotanya (T. Irwansyah, Jhony Sibuea, Robert Tambunan, Jhon Rumapea, Renta Tp. Bolon) Kadisnakertrans Provsu beserta anggotanya ( Rapotan Tambunan, Frans Bangun Dkk), Dep, Perindustrian Medan, Komisi A, Komisi B, Konjen Malaysia ( Datuk Fauzi & Azahar) Polres KP3 Belawan (AKBP Endro Kiswanto, Doni Alexander DKK), Poldasu (Komber Pol. Suwarno dakk) Walikota (Dauta Sinurat), Pengusaha diwakili Pardomuan Manurung, dan 15 orang perwakilan dari buruh ( Vina dkk).
Hasilnya: ada 5 butir keputusan …………….(data Terlampir)

Catatan :
Sekarang pihak disnaker kota medan telah menyerahkan persoalan PHK PT.WRP ini ke pihak polda SU, namun belum perkembangan yang signifikan tentang penyelesaian, terkhusus mengenai hak normatif kami (pesangon dll), karena tuntutan kami DIPEKERJAKAN KEMBALI ATAU BANYAR PESANGON alasan tuntutan kami ini, karena perusahaan tidak merugi melainkan efisiensi, hal itu dapat dilihat dengan digantikannya posisi kami yaitu : pada saat kami melakukan aksi mogok kerja, maka pihak perusahaan menggantikan kami dengan karyawan baru (harian lepas & outshorching). Dan sekarang ini kami juga uda mulai bosan karena uda 9 bulan persoalan ini terus belanjut, tanpa ada etikat baik dari pengusaha dan pemerintah yang ada di SUMATETA UTARA untuk menyelesaikan ini, termasuk pihak kepolisian juga tidak berani untuk melakukan penangkapan terhadap pihak pengusaha yang nyata-nyata telah melakukan kesalahan dan banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang telah ditemukan diperusahaan tersebut. Seperti : izin boiler dan izin pengoperasiannya, mempekerjakan harlep dan kontrak lebih banyak daripada karyawan tetap, serta izin PMA uda 2 tahun tidak melapor, juga melakukan pencemaran lingkuangan.

Jadi harapan kami kepada bapak Mentri Tenaga Kerja agar dapat membantu kami buruh tertindas ini yang saat ini gat au lagi kami kemana harus mengadu, tapi walaupun demikian kami tetap punya pikiran optimis untuk memperjuangkan hak-hak kami yang telah dirampas oleh pengusaha, karena kami yakin pasti ada jalan yang terbaik untuk kami.


martha :081263355382, eviana : 081263133179, wati : 081361239136, johan : 081362320300.

BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B