Sabtu, 28 Agustus 2010

"PPBI" Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR





"PPBI" Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Mojokerto - Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) Mojokerto membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa digunakan kaum buruh setempat jelang pelaksanaan Lebaran 1431 Hijriah.

Ketua PPBI Mojokerto Toha Maksum, Jumat mengatakan, pendirian posko pengaduan THR tersebut bertujuan untuk membantu para buruh yang ada di Mojokerto seputar proses pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan tempat buruh tersebut bekerja.

"Maklum saja, selama ini pengusaha kerap berbuat curang dengan tidak membayarkan THR itu kepada buruh, di antaranya terlambat memberikan kepada karyawan padahal dalam aturannya THR tersebut harus diberikan maksimal tujuh hari jelang Lebaran," katanya menegaskan.

Pihaknya akan benar-benar serius menindaklanjuti persoalan yang diadukan oleh para buruh di Mojokerto, terkait dengan pembayaran THR kepada para buruh tersebut.

Ia menjelaskan, ada tiga tempat posko tersebut berdiri di antaranya adalah di kantor sekretariat di Jalan Suratan Gang VI Nomor 24 Kota Mojokerto, di kawasan Jetis Industri, dan Balongmojo Industri, Kecamatan Puri.


"Tiga titik itu merupakan kawasan industri yang seringkali melakukan pembayaran THR tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Ia menjelaskan, dalam UU disebutkan jika minimal THR yang dibayarkan kepada para buruh adalah satu kali gaji atau ukuran upah buruh kota/kabupaten (UMK) di kawasan Mojokerto.

"Namun, pada praktiknya THR tersebut diberikan dengan nilai kurang dari gaji yang biasa diterima oleh para buruh setiap bulannya," tuturnya.

Menurut dia, posko-posko yang didirikan tersebut bakal menampung keluhan para buruh yang tak puas dengan pelayanan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Para buruh bisa langsung mengadukannya kepada kami dan akan kami tindak lanjuti supaya para buruh tersebut mendapatkan haknya seperti yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Selain menyiapkan posko, dirinya juga telah menyiapkan seorang kuasa hukum atau pengacara yang bakal menempuh jalur hukum.
"Jalur hukum merupakan langkah dari pengusaha yang tak mau memperlakukan buruhnya dengan layak. Karena pemberiah THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para buruh," ujarnya menambahkan.

Di Kabupaten Mojokerto sendiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta kepada perusahaan untuk untuk segera melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan atau pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Agus M Anas, mengatakan, saat ini Disnakertrans Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan surat edaran dan tim khusus memantau pelaksanaan pemberian THR ke seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto.

"Dalam surat edaran tersebut juga diperkuat dengan surat Gubernur Jatim, terkait pemberian THR kepada karyawan dan pekerja sebuah perusahaan," tuturnya.

Ia mengemukakan, surat tersebut meminta perusahaan untuk segera melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan atau pekerjanya.

"Surat pemberitahuan tentang pelaksanaan THR sudah kami buat sudah kami sebarkan ke perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan selain memberikan surat edaran tersebut, pihaknya juga sudah menyiagakan tim khusus untuk memantau pemberian THR yang terdiri dari beberapa orang itu akan melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan supaya memberikan THR kepada karyawan tepat waktu.

"Tim ini berencana diterjunkan pada 'H-10' Lebaran dan akan memantau dan mengawasi pelaksanaan THR di perusahaan - perusahaan tersebut," paparnya.

Ia menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Mojokerto sengaja menerjunkan tim pengawas pada "H-10" Lebaran, menyusul pembayaran THR harus dilaksanakan perusahaan selambat-lambatnya "H-7" Lebaran. Sehingga, masih ada waktu untuk mendorong perusahaan yang mbalelo untuk segera melaksanakan pembayaran.


BACA ARSIP DI BLOG INI

Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia

"GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BEKASI"
" FORUM BURUH LINTAS PABRIK, JAKARTA "
"FNPBI-PRM MEDAN"
" SBBSU SUMATERA UTARA "
"FNPBI-PRM SURABAYA"
"FNPBI INDEPENDEN MOJOKERTO"
"SERIKAT BURUH GARUDA, SUMEDANG"
"FNPBI-PRM SAMARINDA"
"FNPBI-PRM BALIKPAPAN"
" FORUM SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH, BANDUNG "

KPRM-PRD

G S P B