PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA
Sekretariat DIY : JL. Laksda Adi Sucipto, Kledokan I Blok D No 19 A
Catur Tunggal, Depok, Sleman - Yogyakarta
Phone : 0274-489719, 08561169852 ( Daniel ), 081214099989 ( Eman )
Email : ppbidiy@gmail.com
Serikat Pekerja Keamanan – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia Yogyakarta menuntut:
Bayarkan Gaji dan THR kami, Tolak PHK dan Hapus Outsourcing!!
Sekretariat DIY : JL. Laksda Adi Sucipto, Kledokan I Blok D No 19 A
Catur Tunggal, Depok, Sleman - Yogyakarta
Phone : 0274-489719, 08561169852 ( Daniel ), 081214099989 ( Eman )
Email : ppbidiy@gmail.com
Serikat Pekerja Keamanan – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia Yogyakarta menuntut:
Bayarkan Gaji dan THR kami, Tolak PHK dan Hapus Outsourcing!!
Sehubungan dengan kasus pelanggaran hak buruh/pekerja yang sedang menimpa 42 personel keamanan outsourcing di Saphir Square, kami perlu menegaskan beberapa hal berikut:
1. Sebagian besar dari 42 personel tersebut sudah bekerja di Saphir Square selama lebih dari 4 tahun, sejak 22 Oktober 2005 hingga 15 April 2010 di bawah PT Wiragarda Wahana Waspada, dilanjutkan sejak 16 April 2010 hingga sekarang di bawah PT Primanusa Purnama Baru. Artinya dari sisi pengabdian, 42 personel tersebut sudah banyak berjasa bagi Saphir Square sejak proses pembangunannya. Bahwa penundaan pembayaran gaji kami sejak 15 Juli 2010 hingga sekarang (atau 1 bulan 16 hari hingga 31 Agustus 2010) dan belum dibayarkannya THR Idul Fitri, hanyalah sebagian dari beberapa pelanggaran hak kami yang lain.
2. Dalam situasi belum mendapatkan hak kami di atas, pihak Saphir Square justru menghadirkan penyedia jasa tenaga kerja baru sebagai penyedia tenaga keamanan, selain PT Primanusa Purnama Baru. Nasib petugas keamanan di bawah PT Primanusa Purnama Baru, hingga kini masih dibiarkan dalam ketidakpastian. Padahal sesuai perjanjian kerja yang dibuat 4 bulan yang lalu, masa kerja kami adalah 1 tahun, sehingga masih tersisa 8 bulan masa kerja, dan sekarang memasuki bulan ke-5.
1. Sebagian besar dari 42 personel tersebut sudah bekerja di Saphir Square selama lebih dari 4 tahun, sejak 22 Oktober 2005 hingga 15 April 2010 di bawah PT Wiragarda Wahana Waspada, dilanjutkan sejak 16 April 2010 hingga sekarang di bawah PT Primanusa Purnama Baru. Artinya dari sisi pengabdian, 42 personel tersebut sudah banyak berjasa bagi Saphir Square sejak proses pembangunannya. Bahwa penundaan pembayaran gaji kami sejak 15 Juli 2010 hingga sekarang (atau 1 bulan 16 hari hingga 31 Agustus 2010) dan belum dibayarkannya THR Idul Fitri, hanyalah sebagian dari beberapa pelanggaran hak kami yang lain.
2. Dalam situasi belum mendapatkan hak kami di atas, pihak Saphir Square justru menghadirkan penyedia jasa tenaga kerja baru sebagai penyedia tenaga keamanan, selain PT Primanusa Purnama Baru. Nasib petugas keamanan di bawah PT Primanusa Purnama Baru, hingga kini masih dibiarkan dalam ketidakpastian. Padahal sesuai perjanjian kerja yang dibuat 4 bulan yang lalu, masa kerja kami adalah 1 tahun, sehingga masih tersisa 8 bulan masa kerja, dan sekarang memasuki bulan ke-5.
3. Oleh karena kami belum menerima penetapan pemutusan hubungan kerja, dan karena tidak pernah ada pembicaraan dengan karyawan ataupun perwakilan karyawan mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut, maka hingga hari ini dan sebelum ada kesepakatan dari seluruh personel, status kami adalah resmi sebagai karyawan PT Primanusa Purnama Baru yang dipekerjakan di Saphir Square. Kami menolak segala bentuk pemutusan hubungan kerja.
4. Adapun hak kami atas pekerjaan yang sudah kami lakukan beserta seluruh hak kami menurut perjanjian kerja dan perundang- undangan yang berlaku, sepenuhnya menjadi hak kami, dan menjadi kewajiban PT Primanusa Purnama Baru, karena hingga hari ini kami masih menjalankan tugas sebagaimana dalam perjanjian kerja dan tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap perjanjian kerja.
Persoalan di atas adalah praktek-praktek pelanggaran hak-hak buruh yang masih marak terjadi di seluruh Indonesia. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga negara terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ini juga menjadi bukti bahwa sistem kerja outsourcing membuat daya tawar buruh sangat rendah di depan pengusaha. Tidak ada satupun pihak yang dapat melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap masalah ini, baik PT Primanusa Purnama Baru sebagai penyedia tenaga kerja, Management Saphir Square sebagai pemberi kerja, maupun Dinsosnakertrans sebagai aparat negara yang berwenang untuk urusan ketenagakerjaan.
Termasuk jika akuntabilitas PT Primanusa Purnama Baru ternyata tidak layak menurut undang-undang, maka Dinsosnakertrans sebagai pengawas dan Management Saphir Square harus mengambil tanggung jawab atas pelanggaran hak buruh yang menimpa kami, sesuai ketentuan yang ada. Dan kami akan terus menagih tanggung jawab tersebut.
Kami sudah melakukan upaya musyawarah untuk mufakat sebagaimana ketentuan undang-undang, baik dengan PT Primanusa Purnama Baru maupun Management Saphir Square, begitupula keterangan lisan dan bukti-bukti tertulis sudah kami serahkan kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Proses selanjutnya adalah tugas ketiga pihak di atas untuk memenuhi hak-hak kami.
Hingga kini kami masih menghormati janji PT Primanusa Purnama Baru untuk membayarkan hak-hak
kami sebagaimana di atas pada tanggal 7 September 2010. Namun kami juga sadar bahwa hukum bukanlah satu-satunya pegangan yang bisa diandalkan. Sudah banyak bukti bahwa seringkali hukum tidak berpihak pada yang lemah.
Maka kami akan terus mengawal proses ini dan menggalang solidaritas dari segenap elemen masyarakat, khususnya kaum buruh lainnya, karena persoalan buruh adalah persoalan penting bagi perekonomian negara. Kesejahteraan buruh adalah tanggung jawab penting pemerintah pusat hingga daerah, dan ikut menentukan kehidupan seluruh masyarakat.
Kepada seluruh rakyat miskin Indonesia, khususnya kaum buruh, kami menyerukan agar senantiasa menggalang solidaritas di antara kita, karena persoalan seperti yang kami hadapi saat ini, sangat mungkin juga dialami oleh saudara-saudara kita lainnya. Tanpa persatuan dalam organisasi-organisasi rakyat yang mandiri, kita akan menjadi sasaran empuk kepentingan pengusaha dalam mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan sesedikit-sesedikitnya. Kita juga tidak boleh semata-mata menyerahkan nasib pada aparatus negara, karena bukti kegagalan pemerintah mengurusi rakyatnya sudah banyak terjadi di mana-mana.
Kita harus selalu ingat bahwa nasib kita ada di tangan kita sendiri, persoalan kita harus kita hadapi sendiri, kesejahteraan adalah hal yang harus diperjuangkan, tidak turun dari langit dan tidak bisa diharapkan dari kebaikan orang lain. Jika kita sadar untuk memperjuangkan diri, dan mau bersatu dengan rakyat tertindas lainnya, perjuangan kita akan menjadi kuat, karena sejarah mengajarkan bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan persatuan rakyat.
Kami menuntut:
1. Pembayaran gaji dan THR
2. Kepastian hubungan kerja
3. Pemenuhan hak-hak kami sesuai ketentuan perundangan
Dan kepada seluruh buruh maupun rakyat lainnya, kami menyerukan agar terus memperkuat persatuan untuk:
1. Memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing
2. Menolak PHK dan kebijakan upah murah
3. Memperjuangkan lapangan kerja untuk seluruh rakyat, dengan pembangunan industri nasional di bawah kontrol rakyat
Yogyakarta, 6 September 2010
Lincha Andrivitto P.
Ketua
Subiantoro
Sekretaris
Untuk konfirmasi silakan menghubungi:
081568434418 (Andri)
08179408659 (Sugi)
4. Adapun hak kami atas pekerjaan yang sudah kami lakukan beserta seluruh hak kami menurut perjanjian kerja dan perundang- undangan yang berlaku, sepenuhnya menjadi hak kami, dan menjadi kewajiban PT Primanusa Purnama Baru, karena hingga hari ini kami masih menjalankan tugas sebagaimana dalam perjanjian kerja dan tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap perjanjian kerja.
Persoalan di atas adalah praktek-praktek pelanggaran hak-hak buruh yang masih marak terjadi di seluruh Indonesia. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga negara terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ini juga menjadi bukti bahwa sistem kerja outsourcing membuat daya tawar buruh sangat rendah di depan pengusaha. Tidak ada satupun pihak yang dapat melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap masalah ini, baik PT Primanusa Purnama Baru sebagai penyedia tenaga kerja, Management Saphir Square sebagai pemberi kerja, maupun Dinsosnakertrans sebagai aparat negara yang berwenang untuk urusan ketenagakerjaan.
Termasuk jika akuntabilitas PT Primanusa Purnama Baru ternyata tidak layak menurut undang-undang, maka Dinsosnakertrans sebagai pengawas dan Management Saphir Square harus mengambil tanggung jawab atas pelanggaran hak buruh yang menimpa kami, sesuai ketentuan yang ada. Dan kami akan terus menagih tanggung jawab tersebut.
Kami sudah melakukan upaya musyawarah untuk mufakat sebagaimana ketentuan undang-undang, baik dengan PT Primanusa Purnama Baru maupun Management Saphir Square, begitupula keterangan lisan dan bukti-bukti tertulis sudah kami serahkan kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Proses selanjutnya adalah tugas ketiga pihak di atas untuk memenuhi hak-hak kami.
Hingga kini kami masih menghormati janji PT Primanusa Purnama Baru untuk membayarkan hak-hak
kami sebagaimana di atas pada tanggal 7 September 2010. Namun kami juga sadar bahwa hukum bukanlah satu-satunya pegangan yang bisa diandalkan. Sudah banyak bukti bahwa seringkali hukum tidak berpihak pada yang lemah.
Maka kami akan terus mengawal proses ini dan menggalang solidaritas dari segenap elemen masyarakat, khususnya kaum buruh lainnya, karena persoalan buruh adalah persoalan penting bagi perekonomian negara. Kesejahteraan buruh adalah tanggung jawab penting pemerintah pusat hingga daerah, dan ikut menentukan kehidupan seluruh masyarakat.
Kepada seluruh rakyat miskin Indonesia, khususnya kaum buruh, kami menyerukan agar senantiasa menggalang solidaritas di antara kita, karena persoalan seperti yang kami hadapi saat ini, sangat mungkin juga dialami oleh saudara-saudara kita lainnya. Tanpa persatuan dalam organisasi-organisasi rakyat yang mandiri, kita akan menjadi sasaran empuk kepentingan pengusaha dalam mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan sesedikit-sesedikitnya. Kita juga tidak boleh semata-mata menyerahkan nasib pada aparatus negara, karena bukti kegagalan pemerintah mengurusi rakyatnya sudah banyak terjadi di mana-mana.
Kita harus selalu ingat bahwa nasib kita ada di tangan kita sendiri, persoalan kita harus kita hadapi sendiri, kesejahteraan adalah hal yang harus diperjuangkan, tidak turun dari langit dan tidak bisa diharapkan dari kebaikan orang lain. Jika kita sadar untuk memperjuangkan diri, dan mau bersatu dengan rakyat tertindas lainnya, perjuangan kita akan menjadi kuat, karena sejarah mengajarkan bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan persatuan rakyat.
Kami menuntut:
1. Pembayaran gaji dan THR
2. Kepastian hubungan kerja
3. Pemenuhan hak-hak kami sesuai ketentuan perundangan
Dan kepada seluruh buruh maupun rakyat lainnya, kami menyerukan agar terus memperkuat persatuan untuk:
1. Memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing
2. Menolak PHK dan kebijakan upah murah
3. Memperjuangkan lapangan kerja untuk seluruh rakyat, dengan pembangunan industri nasional di bawah kontrol rakyat
Yogyakarta, 6 September 2010
Lincha Andrivitto P.
Ketua
Subiantoro
Sekretaris
Untuk konfirmasi silakan menghubungi:
081568434418 (Andri)
08179408659 (Sugi)
|