THR SEKARANG JUGA, PENJARAKAN PENGUSAHA NAKAL, BATALKAN KENAIKAN TDL DAN TURUNKAN HARGA!
3 September 2010
Mojokerto (beritajatim.com) - Puluhan aktivis buruh yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independen-Pusat Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) dan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi ke Pemkot dan Pemkab Mojokerto.
Mereka menuntut pemberian THR sesuai UU Ketenagakerjaan, memenjarakan pengusaha nakal, pembatalan kenaikan TDL, turunkan harga, pemberian THR dua minggu sebelum hari raya dan tolak kenaikan harga elpiji.
Sebelum menggelar aksi, para buruh berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Mojokerto. Dengan mengendarai kendaraan roda dua dan membawa sejumlah bendera aktibut pergerakan buruh serta selebaran, mereka berjalan menuju Pemkot Mojokerto. Hanya 10 menit, mereka berorasi di depan Pemkot Mojokerto meneriakkan tuntutan mereka.
Mojokerto (beritajatim.com) - Puluhan aktivis buruh yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independen-Pusat Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) dan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi ke Pemkot dan Pemkab Mojokerto.
Mereka menuntut pemberian THR sesuai UU Ketenagakerjaan, memenjarakan pengusaha nakal, pembatalan kenaikan TDL, turunkan harga, pemberian THR dua minggu sebelum hari raya dan tolak kenaikan harga elpiji.
Sebelum menggelar aksi, para buruh berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Mojokerto. Dengan mengendarai kendaraan roda dua dan membawa sejumlah bendera aktibut pergerakan buruh serta selebaran, mereka berjalan menuju Pemkot Mojokerto. Hanya 10 menit, mereka berorasi di depan Pemkot Mojokerto meneriakkan tuntutan mereka.
Setelah puas melakukan orasi dan membagi-bagikan selebaran bagi pengguna jalan, mereka melanjutkan aksinya ke Pemkab Mojokerto. Di Pemkot Mojokerto, di balik pagar tertutup mereka kembali meneriakkan tuntutan mereka agar, para pengusaha memberikan THR sesuai denagn UU Ketenagakerjaan.
Juru bicara kasi, Siswanto mengatakan, hingga seminggu jelang lebaran, masih banyak ditemukan sejumlah perusahaan yang belum memberikan THR kepada kaum buruh. ''Selain itu, jika sudah memberikan THR pada buruhnya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,'' ungkapnya Jum'at (03/09/2010).
Untuk itu, pihaknya meminta pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah tidak boleh tinggal diam dengan pemberian THR kepada para buruh yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. ''Di kawasan Jetis dan Balongmojo masih banyak ditemukan pengusaha yang belum memberikan THR kepada para buruh, itu itu kami meminta pemerintah tidak tinggal diam melihat kenyataan ini,'' katanya.
Jika hingga Sabtu (04/09/2010) besok, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum juga turun menyelesaikan masalah ini maka, pihaknya akan menduduki kantor Pemkab dan Pemkot Mojokerto. [tin/kun]
Juru bicara kasi, Siswanto mengatakan, hingga seminggu jelang lebaran, masih banyak ditemukan sejumlah perusahaan yang belum memberikan THR kepada kaum buruh. ''Selain itu, jika sudah memberikan THR pada buruhnya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,'' ungkapnya Jum'at (03/09/2010).
Untuk itu, pihaknya meminta pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah tidak boleh tinggal diam dengan pemberian THR kepada para buruh yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. ''Di kawasan Jetis dan Balongmojo masih banyak ditemukan pengusaha yang belum memberikan THR kepada para buruh, itu itu kami meminta pemerintah tidak tinggal diam melihat kenyataan ini,'' katanya.
Jika hingga Sabtu (04/09/2010) besok, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum juga turun menyelesaikan masalah ini maka, pihaknya akan menduduki kantor Pemkab dan Pemkot Mojokerto. [tin/kun]
|